Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri & Swasta Digratiskan

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Mei 2025 | 02:17 WIB
Rubrik: Nasional
ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, Sinata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta, termasuk SD, SMP, dan madrasah atau sederajat.

Melansir laman mkri.id, Rabu (28/5/2025), putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Selasa (28/5/2025). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

MK menyatakan frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berbunyi “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” multitafsir dan diskriminatif, serta dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena selama ini hanya berlaku di sekolah negeri.

Menurut Hakim Enny Nurbaningsih, pembatasan biaya gratis hanya untuk sekolah negeri menciptakan kesenjangan akses bagi siswa yang harus bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi tersebut, MK menegaskan negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin pendidikan dasar bagi seluruh warga tanpa diskriminasi ekonomi.

MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membedakan jenis satuan pendidikan. Artinya, baik sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar wajib didukung pembiayaannya oleh negara.

“Jika hanya sekolah negeri yang dibebaskan biaya, negara justru mengabaikan realitas sosial yang memaksa banyak siswa memilih sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar,” kata dia.

Mahkamah juga menekankan bahwa negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk melalui mekanisme subsidi atau bantuan pendidikan kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria.

Meski demikian, MK menyadari tidak semua sekolah swasta berada dalam posisi yang sama. Beberapa sekolah swasta menawarkan kurikulum tambahan yang menjadi daya tarik tersendiri, dan pilihan bersekolah di sana bersifat sadar dan sukarela.

Oleh karena itu, pemberian bantuan kepada sekolah swasta tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan serta persyaratan tertentu sesuai regulasi.

Dengan pertimbangan tersebut, MK mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (*)

Berita Terkait

beda mazhab antara sri mulyani dan purbaya yudhi sadewa beda tetap mendapat respons positif pasar dan meningkatkan kepercayaan investor.
Nasional

Jokowi: Sri Mulyani dan Purbaya Yudhi Sadewa Beda Mazhab

Editor: Zainal
12 September 2025 | 17:45 WIB

Jakarta, Sinata.id - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan terkait pergantian Menteri Keuangan (Menkeu) dari Sri Mulyani...

Baca SelengkapnyaDetails
siapa yang ngotot ingin mempidanakan ferry irwandi? polemik antara tni dan pendiri malaka project ini menuai sorotan.
Nasional

Siapa yang Ngotot Ingin Mempidanakan Ferry Irwandi Sampai Segitunya?

Editor: Zainal
12 September 2025 | 17:11 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kontroversi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, terus menuai sorotan publik. Setelah...

Baca SelengkapnyaDetails
kasus ferry irwandi kembali menuai sorotan setelah tni tidak bisa melaporkannya dengan pasal pencemaran nama baik sesuai putusan mk.
Nasional

TNI Tidak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Mahfud MD: Negara Bisa Kacau Jika Dipaksakan

Editor: Zainal
12 September 2025 | 16:55 WIB

Jakarta, Sinata.id - Rencana pelaporan terhadap pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, menuai sorotan setelah TNI menyebut adanya dugaan tindak pidana...

Baca SelengkapnyaDetails
mahfud md menilai rencana tni melaporkan ferry irwandi berisiko memicu kekacauan negara. ia menyebut isu darurat militer sudah lama beredar di publik dan bukan provokasi ferry semata.
Nasional

Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan Jika TNI Laporkan Ferry Irwandi

Editor: Zainal
12 September 2025 | 16:45 WIB

Jakarta, Sinata.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan potensi kekacauan negara jiga Tentara...

Baca SelengkapnyaDetails
tni cari celah pidana terkait rencana pelaporan influencer ferry irwandi. abdullah menilai tni tidak memiliki legal standing sesuai uud 1945.
Nasional

TNI Cari Celah Pidana Ferry Irwandi, Komisi III DPR Ingatkan Hal Ini…

Editor: Zainal
12 September 2025 | 16:35 WIB

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebaiknya tidak melanjutkan rencana pelaporan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Pemkab Aceh Timur Terima Ambulans Bantuan PT PNM Lewat BAZNAS RI

13 September 2025 | 00:07 WIB
Regional

Pemprov Sumut Perkuat Sinergi dengan Baznas untuk Tingkatkan Zakat dan Percepatan Pembangunan

13 September 2025 | 00:06 WIB
Regional

Bobby Nasution Apresiasi PMII Sumut Jaga Kondusivitas Penyampaian Aspirasi

13 September 2025 | 00:05 WIB
Regional

DPRD Toba dan Bupati Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Pendapatan Daerah Ditargetkan Rp1,009 Triliun

13 September 2025 | 00:04 WIB
Regional

Polda Sumut dan KIP Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

13 September 2025 | 00:03 WIB
Regional

Sekdaprov Sumut Dorong Kemudahan Izin Investasi dan Percepatan Serapan Anggaran

13 September 2025 | 00:02 WIB
Regional

Kemendagri Apresiasi Kondusivitas Aksi Demo di Sumut

13 September 2025 | 00:01 WIB
News

Ledakan di Pamulang Tangsel Diduga Berasal dari Tabung Gas

12 September 2025 | 23:50 WIB
News

5 Bulan Buron Kasus Bongkar Warung, Iqbal Wijaya Diciduk Polisi

12 September 2025 | 23:30 WIB
Pematangsiantar

Awas Penipuan! Nomor WA Mencatut Nama dan Gambar Wali Kota Siantar Gentayangan

12 September 2025 | 22:55 WIB
Regional

2 ASN di Humbahas Diciduk Karena Sabu, Kapolres Ogah Dikonfirmasi

12 September 2025 | 22:16 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun dan Karang Taruna Siap Berkolaborasi

12 September 2025 | 22:01 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id