Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri & Swasta Digratiskan

Editor: Tumpal Pandapotan
29 Mei 2025 | 02:17 WIB
Rubrik: Nasional
ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, Sinata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta, termasuk SD, SMP, dan madrasah atau sederajat.

Melansir laman mkri.id, Rabu (28/5/2025), putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Selasa (28/5/2025). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

MK menyatakan frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berbunyi “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” multitafsir dan diskriminatif, serta dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena selama ini hanya berlaku di sekolah negeri.

Menurut Hakim Enny Nurbaningsih, pembatasan biaya gratis hanya untuk sekolah negeri menciptakan kesenjangan akses bagi siswa yang harus bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi tersebut, MK menegaskan negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin pendidikan dasar bagi seluruh warga tanpa diskriminasi ekonomi.

MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membedakan jenis satuan pendidikan. Artinya, baik sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar wajib didukung pembiayaannya oleh negara.

“Jika hanya sekolah negeri yang dibebaskan biaya, negara justru mengabaikan realitas sosial yang memaksa banyak siswa memilih sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar,” kata dia.

Mahkamah juga menekankan bahwa negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk melalui mekanisme subsidi atau bantuan pendidikan kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria.

Meski demikian, MK menyadari tidak semua sekolah swasta berada dalam posisi yang sama. Beberapa sekolah swasta menawarkan kurikulum tambahan yang menjadi daya tarik tersendiri, dan pilihan bersekolah di sana bersifat sadar dan sukarela.

Oleh karena itu, pemberian bantuan kepada sekolah swasta tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan serta persyaratan tertentu sesuai regulasi.

Dengan pertimbangan tersebut, MK mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (*)

Berita Terkait

prabowo subianto. dok seskab
Nasional

Program MBG Sudah Jangkau Hampir 40 Juta Warga, Target 82,9 Juta sampai Akhir 2025

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 18:16 WIB

Jakarta, Sinata.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas atau ratas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka,...

Baca SelengkapnyaDetails
kini indonesia bertransformasi dari negara penerima menjadi negara donor sebagai upaya mendukung pembangunan global, melalui lembaga indonesia aid atau lembaga dana kerja sama pembangunan internasional (ldkpi) yang dikelola kementerian keuangan.
Nasional

Indonesia Bertransformasi dari Penerima Menjadi Negara Donor

Editor: Gunawan Purba
30 Oktober 2025 | 17:12 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kini Indonesia bertransformasi dari negara penerima menjadi negara donor sebagai upaya mendukung pembangunan global, melalui Lembaga Indonesia...

Baca SelengkapnyaDetails
kementerian pertahanan republik indonesia (kemhan ri) bersama mabes tni melalui satuan tugas (satgas) yonif 733/masariku membangun patung kristus pembawa damai di distrik kenyam, kabupaten nduga, papua pegunungan, rabu (29/10/2025).
Nasional

Kemhan dan TNI Bangun Patung Kristus Pembawa Damai di Nduga

Editor: Gunawan Purba
30 Oktober 2025 | 16:53 WIB

Papua Pegunungan, Sinata.id - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) bersama Mabes TNI melalui Satuan Tugas (Satgas) Yonif 733/Masariku membangun...

Baca SelengkapnyaDetails
rapat terbatas di istana kepresidenan dipimpin presiden prabowo subianto. dok setneg
Nasional

Airlangga: Daya Tahan Ekonomi Indonesia Masih Kuat di Tengah Dinamika Global

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 15:58 WIB

Jakarta, Sinata.id - Pemerintah memastikan kondisi perekonomian nasional tetap solid dan berdaya tahan kuat di tengah dinamika global. Sejumlah indikator...

Baca SelengkapnyaDetails
seorang pengacara ditembak di tanah abang, pelaku diburu
Nasional

Seorang Pengacara Ditembak di Tanah Abang, Pelaku Diburu

Editor: Tumpal Pandapotan
29 Oktober 2025 | 07:40 WIB

Jakarta, Sinata.id - Seorang pengacara menjadi korban pengeroyokan dan penembakan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi (28/10/2025). Akibat...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com