Aceh Singkil, Sinata.id – Keputusan Mendagri memasukkan 4 pulau yang semula bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh menjadi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, menuai protes keras.
Keputusan Mendagri tersebut dinilai tidak sah oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, H Amaliun. Sebab menurutnya, keputusan Mendagri Tito Karnavian bertentangan dengan kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.
Kesepakatan dua gubernur tersebut ditandatangani tahun 1992 dihadapan Mendagri pada masa itu, Rudini. Sedangkan Gubernur Sumatera Utara saat itu dijabat oleh Raja Inal Siregar, dan Gubernur Aceh dijabat Ibrahim Hasan.
Ketua DPRK Aceh Singkil, H Amaliun menegaskan, keputusan Mendagri saat ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta melanggar kesepakatan yang ada.
Katanya, pada tahun 1992, Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan telah mencapai kesepakatan. Pada kesepakatan tersebut, jelas dinyatakan bahwa empat pulau merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil setelah dimekarkan dari Kabupaten Aceh Selatan.
“Kesepakatan yang dibuat oleh kedua gubernur tersebut pada tahun 1992 masih berlaku hingga saat ini dan belum pernah dibatalkan oleh kedua provinsi. Oleh karena itu, keputusan Kementerian Dalam Negeri yang memindahkan empat pulau tersebut ke Tapanuli Tengah jelas tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum,” kata H Amaliun saat memberikan keterangan kepada media.
Kunjungan Anggota DPR RI dan DPD RI untuk Menunjukkan Protes
Sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat Aceh Singkil, anggota DPR RI Refli dan beberapa anggota DPD RI dari Provinsi Aceh, yaitu Haji Uma (Sudirman), Anzhari Cage, Tgk Ahmada, serta Darwati Agani, turun langsung ke empat pulau yang dipermasalahkan. Mereka didampingi oleh Forkopimda Aceh Singkil dan warga setempat untuk menunjukkan protes terhadap keputusan tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, anggota DPR dan DPD menyatakan, wilayah-wilayah tersebut jelas-jelas adalah bagian dari Aceh Singkil secara historis, budaya, dan geografis. Bahkan, mereka menyerukan agar keputusan itu segera ditinjau kembali oleh Mendagri.
“Keempat pulau ini milik Aceh Singkil, bukan Tapanuli Tengah. Ini adalah bagian dari sejarah kami dan kami akan terus memperjuangkannya,” tegas Haji Uma (Sudirman), anggota DPD RI asal Aceh.
Geografis dan Aksesibilitas Pulau
Keempat pulau yang kini dipertanyakan status wilayahnya adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Tokong. Secara geografis, pulau-pulau ini terletak sangat dekat dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Jarak dari Pelabuhan Singkil ke keempat pulau tersebut hanya sekitar 20 hingga 40 kilometer, dan bisa ditempuh menggunakan kapal motor dalam waktu sekitar 1 hingga 1,5 jam, tergantung kondisi cuaca. Dalam keadaan normal, rute ini lebih cepat diakses dari Aceh Singkil daripada dari Tapanuli Tengah.
Sementara itu, jarak dari pelabuhan Tapanuli Tengah ke keempat pulau tersebut lebih jauh, memerlukan waktu tempuh yang lebih lama. Hal ini semakin menguatkan argumen bahwa pulau-pulau tersebut lebih terhubung dengan Aceh Singkil secara geografis dan sosial-ekonomi, daripada dengan Tapanuli Tengah.
Kekhawatiran Masyarakat Aceh Singkil
Masyarakat Aceh Singkil mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan ini. Mereka mengingatkan bahwa secara historis, pulau-pulau tersebut termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan, yang kemudian dimekarkan menjadi Kabupaten Aceh Singkil. Mereka juga menambahkan bahwa masyarakat yang tinggal di pulau-pulau tersebut sudah lama menjalin hubungan sosial dan ekonomi dengan Aceh Singkil.
Salah satu tokoh masyarakat Aceh Singkil menyatakan, “Kami tidak ingin pulau-pulau ini jatuh ke tangan Tapanuli Tengah. Ini tanah Aceh, yang sudah menjadi bagian dari Aceh Singkil sejak pemekaran dulu. Kami ingin pemerintah meninjau kembali keputusan ini demi keadilan bagi kami.”
Tuntutan Agar Keputusan Ditinjau Kembali
Para anggota DPR dan DPD RI yang hadir di lokasi menekankan pentingnya untuk meninjau kembali keputusan Kemendagri. Mereka menuntut agar keempat pulau tersebut kembali menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil sesuai dengan kesepakatan yang telah ada dan ditandatangani sejak 1992.
“Kami akan terus berjuang untuk mengembalikan keempat pulau ini ke pangkuan Aceh. Kami akan menggunakan segala saluran yang ada untuk memastikan bahwa keputusan ini dapat dibatalkan,” ujar Anzhari Cage, salah satu anggota DPD RI dari Aceh.
Kesepakatan yang Tidak Pernah Dibatalkan
H Amaliun kembali menegaskan, kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh pada tahun 1992 sangat jelas, dan hingga saat ini, kesepakatan tersebut belum pernah dibatalkan oleh kedua provinsi.
Menurutnya, keputusan Mendagri mengalihkan 4 pulau ke Tapanuli Tengah sangat melukai kepercayaan masyarakat Aceh Singkil terhadap pemerintah pusat.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan bagi masyarakat Aceh Singkil. Keputusan ini tidak hanya merugikan kami, tetapi juga merusak hubungan yang telah dibangun selama bertahun-tahun,” ujar H. Amaliun.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Aceh Singkil berharap agar Kementerian Dalam Negeri meninjau ulang keputusan tersebut dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang ada. Mereka juga meminta agar suara mereka didengar oleh pihak-pihak yang berwenang, dan agar keempat pulau tersebut segera dikembalikan ke wilayah Aceh Singkil.
“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak kami. Keempat pulau adalah milik Aceh Singkil. Kami ingin keputusan Mendagri soal 4 pulau supaya dicabut kembali,” pungkasnya. (*)