Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Ketua DPRK Aceh Singkil Minta Mendagri Cabut Keputusan Pengalihan 4 Pulau ke Tapteng

Ketua DPRK Aceh Singkil Minta Mendagri Cabut Keputusan Pengalihan 4 Pulau ke Tapteng

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
4 Juni 2025 | 20:15 WIB
Rubrik: Nasional

Aceh Singkil, Sinata.id – Keputusan Mendagri memasukkan 4 pulau yang semula bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh menjadi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, menuai protes keras.

Keputusan Mendagri tersebut dinilai tidak sah oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, H Amaliun. Sebab menurutnya, keputusan Mendagri Tito Karnavian bertentangan dengan kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.

Kesepakatan dua gubernur tersebut ditandatangani tahun 1992 dihadapan Mendagri pada masa itu, Rudini. Sedangkan Gubernur Sumatera Utara saat itu dijabat oleh Raja Inal Siregar, dan Gubernur Aceh dijabat Ibrahim Hasan.

Ketua DPRK Aceh Singkil, H Amaliun menegaskan, keputusan Mendagri saat ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta melanggar kesepakatan yang ada.

Katanya, pada tahun 1992, Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan telah mencapai kesepakatan. Pada kesepakatan tersebut, jelas dinyatakan bahwa empat pulau merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil setelah dimekarkan dari Kabupaten Aceh Selatan.

“Kesepakatan yang dibuat oleh kedua gubernur tersebut pada tahun 1992 masih berlaku hingga saat ini dan belum pernah dibatalkan oleh kedua provinsi. Oleh karena itu, keputusan Kementerian Dalam Negeri yang memindahkan empat pulau tersebut ke Tapanuli Tengah jelas tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum,” kata H Amaliun saat memberikan keterangan kepada media.

Kunjungan Anggota DPR RI dan DPD RI untuk Menunjukkan Protes

Sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat Aceh Singkil, anggota DPR RI Refli dan beberapa anggota DPD RI dari Provinsi Aceh, yaitu Haji Uma (Sudirman), Anzhari Cage, Tgk Ahmada, serta Darwati Agani, turun langsung ke empat pulau yang dipermasalahkan. Mereka didampingi oleh Forkopimda Aceh Singkil dan warga setempat untuk menunjukkan protes terhadap keputusan tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, anggota DPR dan DPD menyatakan, wilayah-wilayah tersebut jelas-jelas adalah bagian dari Aceh Singkil secara historis, budaya, dan geografis. Bahkan, mereka menyerukan agar keputusan itu segera ditinjau kembali oleh Mendagri.

“Keempat pulau ini milik Aceh Singkil, bukan Tapanuli Tengah. Ini adalah bagian dari sejarah kami dan kami akan terus memperjuangkannya,” tegas Haji Uma (Sudirman), anggota DPD RI asal Aceh.

Geografis dan Aksesibilitas Pulau

Keempat pulau yang kini dipertanyakan status wilayahnya adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Tokong. Secara geografis, pulau-pulau ini terletak sangat dekat dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Jarak dari Pelabuhan Singkil ke keempat pulau tersebut hanya sekitar 20 hingga 40 kilometer, dan bisa ditempuh menggunakan kapal motor dalam waktu sekitar 1 hingga 1,5 jam, tergantung kondisi cuaca. Dalam keadaan normal, rute ini lebih cepat diakses dari Aceh Singkil daripada dari Tapanuli Tengah.

Sementara itu, jarak dari pelabuhan Tapanuli Tengah ke keempat pulau tersebut lebih jauh, memerlukan waktu tempuh yang lebih lama. Hal ini semakin menguatkan argumen bahwa pulau-pulau tersebut lebih terhubung dengan Aceh Singkil secara geografis dan sosial-ekonomi, daripada dengan Tapanuli Tengah.

Kekhawatiran Masyarakat Aceh Singkil

Masyarakat Aceh Singkil mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan ini. Mereka mengingatkan bahwa secara historis, pulau-pulau tersebut termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan, yang kemudian dimekarkan menjadi Kabupaten Aceh Singkil. Mereka juga menambahkan bahwa masyarakat yang tinggal di pulau-pulau tersebut sudah lama menjalin hubungan sosial dan ekonomi dengan Aceh Singkil.

Salah satu tokoh masyarakat Aceh Singkil menyatakan, “Kami tidak ingin pulau-pulau ini jatuh ke tangan Tapanuli Tengah. Ini tanah Aceh, yang sudah menjadi bagian dari Aceh Singkil sejak pemekaran dulu. Kami ingin pemerintah meninjau kembali keputusan ini demi keadilan bagi kami.”

Tuntutan Agar Keputusan Ditinjau Kembali

Para anggota DPR dan DPD RI yang hadir di lokasi menekankan pentingnya untuk meninjau kembali keputusan Kemendagri. Mereka menuntut agar keempat pulau tersebut kembali menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil sesuai dengan kesepakatan yang telah ada dan ditandatangani sejak 1992.

“Kami akan terus berjuang untuk mengembalikan keempat pulau ini ke pangkuan Aceh. Kami akan menggunakan segala saluran yang ada untuk memastikan bahwa keputusan ini dapat dibatalkan,” ujar Anzhari Cage, salah satu anggota DPD RI dari Aceh.

Kesepakatan yang Tidak Pernah Dibatalkan

H Amaliun kembali menegaskan, kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh pada tahun 1992 sangat jelas, dan hingga saat ini, kesepakatan tersebut belum pernah dibatalkan oleh kedua provinsi.

Menurutnya, keputusan Mendagri mengalihkan 4 pulau ke Tapanuli Tengah sangat melukai kepercayaan masyarakat Aceh Singkil terhadap pemerintah pusat.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan bagi masyarakat Aceh Singkil. Keputusan ini tidak hanya merugikan kami, tetapi juga merusak hubungan yang telah dibangun selama bertahun-tahun,” ujar H. Amaliun.

Harapan Masyarakat

Masyarakat Aceh Singkil berharap agar Kementerian Dalam Negeri meninjau ulang keputusan tersebut dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang ada. Mereka juga meminta agar suara mereka didengar oleh pihak-pihak yang berwenang, dan agar keempat pulau tersebut segera dikembalikan ke wilayah Aceh Singkil.

“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak kami. Keempat pulau adalah milik Aceh Singkil. Kami ingin keputusan Mendagri soal 4 pulau supaya dicabut kembali,” pungkasnya. (*)


wesly herlina

Berita Terkait

Penggugat Rindu Marpaung dan Kasat Lantas dari pihak tergugat bersalaman usai sepakat berdamai.
News

Usai Berdamai, Kapolri Harus Menindak Odong-odong yang Tidak Sesuai Aturan di Siantar

Editor: Redaksi Sinata.id
3 Juni 2025 | 15:25 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Di masa mediasi, penggugat Rindu Erwin Marpaung dengan para tergugat, diantaranya Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Pematangsiantar...

Baca SelengkapnyaDetails
Bupati Simalungun Saksikan Salsa Melania Terpilih Sebagai Putri Otonomi Indonesia
News

Bupati Simalungun Saksikan Salsa Melania Terpilih Sebagai Putri Otonomi Indonesia

Editor: Redaksi Sinata.id
1 Juni 2025 | 21:37 WIB

Minahasa Utara, Sinata.id - Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih dan Ketua PKK Simalungun Darmawati menyaksikan terpilihnya Salsa Melania sebagai...

Baca SelengkapnyaDetails
Ilustrasi
Nasional

MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri & Swasta Digratiskan

Editor: Redaksi Sinata.id
29 Mei 2025 | 02:17 WIB

Jakarta, Sinata.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun...

Baca SelengkapnyaDetails
Pemerintah resmi mengumumkan pemberian potongan tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Nasional

Pemerintah Umumkan Potongan Tarif Listrik Sebesar 50 Persen untuk Periode Juni-Juli 2025

Editor: Zainal
25 Mei 2025 | 02:13 WIB

Jakarta, Sinata.id — Pemerintah resmi mengumumkan pemberian potongan tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni hingga Juli 2025. Kebijakan...

Baca SelengkapnyaDetails
Bupati Simalungun Terima Anugerah Sahabat Pers
Nasional

Bupati Simalungun Terima Anugerah Sahabat Pers

Editor: Redaksi Sinata.id
21 Mei 2025 | 16:49 WIB

Jakarta, Sinata.id - Bupati Simalungun Haji Anton Achmad Saragih terima anugerah Sahabat Pers dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Anugerah...

Baca SelengkapnyaDetails
Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih (tengah).
News

Pemkab Simalungun Komit Dukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto

Editor: Redaksi Sinata.id
21 Mei 2025 | 16:25 WIB

Jakarta, Sinata.id - Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol), Arifin Nainggolan hadiri...

Baca SelengkapnyaDetails
Beredar Kabar, Letjen TNI Djaka Budi Disebut Bakal Pimpin Bea Cukai
Nasional

Beredar Kabar, Letjen TNI Djaka Budi Disebut Bakal Pimpin Bea Cukai

Editor: Redaksi Sinata.id
19 Mei 2025 | 14:00 WIB

Jakarta, Sinata.id – Beredar kabar, rotasi besar-besaran terjadi pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI). Sumber dari kementerian keuangan menyebut,...

Baca SelengkapnyaDetails
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya tindakan preman berkedok ormas di berbagai wilayah.
Nasional

Preman Berkedok Ormas Mewabah, Presiden Prabowo Mulai Gerah

Editor: Zainal
10 Mei 2025 | 01:04 WIB

Jakarta, Sinata.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya tindakan preman berkedok ormas (organisasi kemasyarakatan) di berbagai...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Gegara Suara Bising Walet, Warga Ancam Gugat Pemko Pematangsiantar

6 Juni 2025 | 21:09 WIB
News

Herlina: Idul Adha Ajarkan Pengorbanan-Berbagi

6 Juni 2025 | 17:36 WIB
News

Masinton Pasaribu Sebut Empat Pulau Lebih Dekat ke Tapteng Dibanding Aceh Singkil

6 Juni 2025 | 13:38 WIB
News

Walikota Wesly Serahkan Sapi Kurban kepada MUI

6 Juni 2025 | 13:29 WIB
News

Pedagang Manfaatkan Momen Shalat Id di Lapangan Haji Adam Malik

6 Juni 2025 | 10:55 WIB
Crime Story

Kerap Bikin Keributan, Dikeroyok Saat Mabuk, Semua Warga Kompak Tutup Mulut

6 Juni 2025 | 03:21 WIB
Crime Story

Petaka Datang Dari Mulut Istri: Enam Tahun Penuh Kebohongan

6 Juni 2025 | 02:54 WIB
Crime Story

Malam Terakhir Dua Sosok Muda di THM Nirwana Karaoke

6 Juni 2025 | 02:27 WIB
Crime Story

Runtuhnya Panggung Glamor DJ Cantik, Digantikan Jeruji Besi

6 Juni 2025 | 02:02 WIB
Crime Story

Tangis Wadison Pasaribu di Depan Jenazah Istri Ternyata Cuma “Prank”

6 Juni 2025 | 01:29 WIB
News

Ribuan Umat Muslim di Siantar Kumandangkan Takbir di Malam Idul Adha 1446 H

5 Juni 2025 | 21:33 WIB
News

Terbongkar! Pesta Narkoba DJ Cantik di Kontrakan

5 Juni 2025 | 20:30 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id