Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pasca Putusan MA, Biaya Ganti Rugi SMAN 5 Siantar Harus dari APBD Sumut dan APBD Siantar

Editor: Redaksi Sinata
5 Juni 2025 | 11:54 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar, Regional
ilustrasi

Ilustrasi

Pematangsiantar, Sinata.id – Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya pada 17 April 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Wali Kota Pematangsiantar, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) dan Kepala SMA Negeri (SMAN) 5 Pematangsiantar.

Melalui putusan kasasi tersebut, Gubsu, Wali Kota Pematangsiantar, Kadis Pendidikan Sumut dan Kepala SMAN 5 Pematangsiantar diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 40 miliar secara tanggung renteng kepada Henny Lee selaku penggugat atau termohon pada tingkat kasasi.

Keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu pun disikapi pengamat anggaran Elfenda Ananda dan pakar hukum dari Universitas Simalungun Dr Muldri Pasaribu SH MH, Kamis 5 Juni 2025.

Kata Muldri Pasaribu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar harus menampung anggaran ganti rugi pada APBD Sumut dan APBD Kota Pematangsiantar.

Sebab, tandas Muldri, putusan hukum memerintahkan secara tanggung renteng. Sehingga hal itu harus dilakukan oleh Pemprovsu dan Pemko Pematangsiantar.

“Tanggung renteng artinya, menanggung secara bersama-sama. Jadi dibebankan ke APBD masing-masing (APBD Sumut dan APBD Siantar,),” tutur Muldri.

Lebih lanjut dikatakan Muldri, anggaran ganti rugi bisa ditampung pada APBD Tahun 2026 mendatang. Namun bisa pula dialokasikan melalui Perubahan APBD Tahun 2025.

Ganti rugi juga dapat dibayarkan melalui nomenklatur anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2025, bila dinilai memenuhi syarat. “Jika dalam keadaan mendesak, bisa melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) jika tersedia dan diizinkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan pengamat anggaran di Sumatera Utara, Elfenda Ananda. Katanya, biaya ganti rugi harus dialokasikan pada APBD Sumut dan Pematangsiantar. Meski saat ini, urusan SMA merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

“Ya betul (harus ada dari APBD Sumut dan APBD Pematangsiantar). Putusan MA sudah jelas tanggung renteng. Walaupun saat ini SMA itu kewenangan provinsi. Namun, penggugat meminta ganti rugi dari proses sebelum sebelumnya yang masih dibawah kewenangan Pemko Siantar juga,” ucap Elfenda Ananda.

Sebut Elfenda, karena lahan dan gedung Negeri 5 Pematangsiantar itu nantinya akan menjadi aset Pemprovsu, tentunya APBD Sumut layak untuk menanggung beban ganti rugi. Namun, putusan hukum (MA) harus ditanggung secara bersama-sama oleh Pemprovsu dan Pemko Pematangsiantar.

“Ini terkait hukum, tentunya harus mengikuti putusan. Kecuali ada penjelasan lain,” tandas Elfenda Ananda.  (*)

Berita Terkait

mohamed salah ( foto: bbc)
Bola

Harga Salah Rp 2 Triliun, Liverpool Belum Berniat Menjual

Editor: Fetra Tumanggor
16 Desember 2025 | 01:31 WIB

Jakarta, Sinata.id - Masa depan striker Mohamed Salah di Liverpool terus menjadi spekulasi. Perseteruan dengan pelatih Arne Slot jadi pemicu...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ai
News

Cuma Berbekal YouTube, Dokter Gadungan Nekat Bedah Pasien hingga Tewas

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 01:25 WIB

New Delhi, Sinata.id - Sebuah praktik medis ilegal yang mencekam telah mengguncang distrik Barabanki, Uttar Pradesh, setelah seorang wanita meninggal...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ai
Dunia

Wabah Campak Meluas di AS, Ratusan Warga Jalani Karantina

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 00:57 WIB

Amerika Serikat, Sinata.id - Penyebaran wabah campak kembali mengkhawatirkan sejumlah wilayah di Amerika Serikat. Otoritas kesehatan melaporkan lonjakan kasus di...

Baca SelengkapnyaDetails
plt gubernur riau sf hariyanto. facebook
News

Dalami Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Kediaman Gubernur Riau SF Hariyanto

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 00:45 WIB

Riau, Sinata.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Jalan...

Baca SelengkapnyaDetails
nikita mirzani. fb
Seleb

Nikita Mirzani Ajukan Banding ke MA, Siap Terima Konsekuensi

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 00:31 WIB

Jakarta, Sinata.id -  Artis Nikita Mirzani menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah tersebut diambil setelah...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Bola

Harga Salah Rp 2 Triliun, Liverpool Belum Berniat Menjual

16 Desember 2025 | 01:31 WIB
News

Cuma Berbekal YouTube, Dokter Gadungan Nekat Bedah Pasien hingga Tewas

16 Desember 2025 | 01:25 WIB
Dunia

Wabah Campak Meluas di AS, Ratusan Warga Jalani Karantina

16 Desember 2025 | 00:57 WIB
News

Dalami Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Kediaman Gubernur Riau SF Hariyanto

16 Desember 2025 | 00:45 WIB
Seleb

Nikita Mirzani Ajukan Banding ke MA, Siap Terima Konsekuensi

16 Desember 2025 | 00:31 WIB
Simalungun

Bupati dan Kajari Simalungun Tinjau Pengerjaan Jalan di 2 Kecamatan

16 Desember 2025 | 00:19 WIB
Regional

Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan di Tumpukan Kayu di Tapteng

15 Desember 2025 | 23:32 WIB
Regional

Bupati Taput Pastikan Daerah-Daerah Terisolir Sudah Terbuka

15 Desember 2025 | 23:30 WIB
Nasional

BRIN: Indonesia Gagal Total Mitigasi Bencana, Tak Pernah Belajar dari Sejarah

15 Desember 2025 | 23:29 WIB
Regional

Kejari Humbahas, IAD & Angkatan 611 Nusantara Kejaksaan RI Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana

15 Desember 2025 | 23:25 WIB
Regional

Dua Tersanka Kasus Eksploitasi Anak di Humbahas Diserahkan ke Jaksa

15 Desember 2025 | 23:23 WIB
Regional

Komisi V DPR RI akan Turunkan Alat Berat Bantu Normalisasi Sungai Aek Doras Sibolga

15 Desember 2025 | 23:20 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com