Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Gelar Rapat Tertutup, Komisi 3 DPRD Siantar Diduga Langgar Aturan

Editor: Redaksi Sinata
11 Juni 2025 | 16:56 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
suasana rapat dengar pendapat umum komisi 3 dprd yang sempat diabadikan wartawan sebelum diminta keluar.

Suasana rapat dengar pendapat umum Komisi 3 DPRD yang sempat diabadikan wartawan sebelum diminta keluar.

Pematangsiantar, Sinata.id – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar gelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan juru parkir (jukir) Merdeka Mall, secara tertutup, Selasa 10 Juni 2025.

Saat rapat berlangsung, jurnalis yang hendak menjalankan tanggungjawab tugasnya, malah dilarang melakukan peliputan. Jurnalis tersebut diminta keluar dari ruangan komisi 3, dengan alasan, rapat digelar tertutup.

“Bang, izin bang. Dibilang dewan, rapat tertutup bang. Silakan keluar bang,” ujar  seorang wartawan media online, meniru ucapan Staf DPRD Pematangsiantar saat meminta dirinya keluar dari ruangan Komisi 3, Rabu 11 Juni 2025.

Padahal sebelum diminta keluar dari ruangan, ungkap jurnalis ini, dirinya telah mengabadikan momen kegiatan rapat dengar pendapat umum yang sedang berlangsung antara Komisi 3 dengan jukir.

Sementara, sesuai ketentuan peraturan, tindakan menggelar rapat secara tertutup oleh Komisi 3 DPRD Kota Pematangsiantar terindikasi melanggar ketentuan pasal 90 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Pada pasal 90 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2018 menyatakan, rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum wajib dilaksanakan secara terbuka.

Sedangkan pada pasal 89 PP Nomor 12 Tahun 2025 menyampaikan tentang jenis-jenis rapat yang ada di DPRD, beserta ketentuan pelaksanaan rapat.

Dimana, ayat 15 pasal 89 PP Nomor 12 Tahun 2018 menjelaskan, rapat dengar pendapat umum adalah rapat antara komisi, gabungan komisi, bapemperda, badan anggaran, atau panitia khusus dan perseorangan, kelompok, organisasi, atau badan swasta.

Terkait tidak diperbolehkannya wartawan meliput pada rapat yang seharusnya digelar terbuka tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematangsiantar Surati, menyesalkan tindakan Komisi 3 DPRD Pematangsiantar.

Katanya, tindakan tidak memperbolehkan wartawan melakukan liputan, tidak dapat ditolerir, serta perbuatan itu menimbulkan kecurigaan terhadap Komisi 3.

“Itu kan persoalan jukir, yang notabene merupakan persoalan publik. Kenapa harus ditutupi. Ada apa dengan DPRD? Kita jadi curiga,” tutur Surati.

Ketika hal ini dipertanyakan, Ketua Komisi 3 DPRD Pematangsiantar, Cindira tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan kepadanya melalui pesan Whatsapp (WA).

Sementara, saat akan dikonfirmasi di ruangan Komisi 3 DPRD Pematangsiantar, Cindira tidak berkenan ditemui, dengan alasan lagi rapat berdua dengan staf Komisi 3. (*)

Berita Terkait

periode maret hingga oktober 2025, polres pematangsiantar berhasil mengungkap 103 kasus narkoba. dari kasus itu, 140 tersangka diamankan.
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap 103 Kasus Narkoba, 140 Tersangka Diamankan

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 19:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Periode Maret hingga Oktober 2025, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 103 kasus narkoba. Dari kasus itu, 140 tersangka...

Baca SelengkapnyaDetails
sepanjang tahun 2025, pemko pematangsiantar terbitkan izin bangunan (persetujuan bangunan gedung/pbg) nol rupiah untuk 1.333 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (mbr).
Pematangsiantar

Pemko Siantar Terbitkan Izin Bangunan Nol Rupiah untuk 1.333 Unit Rumah MBR

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 18:33 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sepanjang tahun 2025, Pemko Pematangsiantar terbitkan izin bangunan (Persetujuan Bangunan Gedung/PBG) nol rupiah untuk 1.333 unit rumah...

Baca SelengkapnyaDetails
eni rostati (kiri) hui mei (kepsek) dan guru sd sultan agung lainnya. (foto: (sinata/hendri)
Pematangsiantar

Aldo, Siswa SD Sultan Agung Terjebak dalam Kebakaran Gemar Olahraga Taekwondo

Editor: Tumpal Pandapotan
29 Oktober 2025 | 15:47 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Suasana duka menyelimuti Sekolah Sultan Agung Pematangsiantar, atas meninggalnya Aldo (12), siswa kelas VI, dalam peristiwa kebakaran...

Baca SelengkapnyaDetails
bocah sd tewas usai terjebak dalam kebakaran. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Bocah SD yang Terjebak dalam Kebakaran Ruko Berusaha Selamatkan Ponsel

Editor: Tumpal Pandapotan
29 Oktober 2025 | 15:17 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun, Aldo, terjebak dalam kebakaran ruko tiga lantai di Jalan...

Baca SelengkapnyaDetails
bunda paud (pendidikan anak usia dini) kota pematangsiantar, liswati wesly silalahi bermain dan bernyanyi bersama anak-anak di sanggar anak balita (sab) kelurahan timbang galung, kecamatan siantar barat.
Pematangsiantar

Bunda PAUD Siantar Bernyanyi dan Bermain Bersama Anak di SAB

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 15:08 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Bunda PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Kota Pematangsiantar, Liswati Wesly Silalahi bermain dan bernyanyi bersama anak-anak di...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Lapas Pangururan Kelebihan Kapasitas, Kalapas Minta Pemerintah Relokasi

30 Oktober 2025 | 05:36 WIB
Regional

Gerakan Pangan Murah Jaga Stabilitas Harga di Toba

30 Oktober 2025 | 05:34 WIB
Regional

Pria Asal Humbahas Tewas Terlindas Truk di Bali

30 Oktober 2025 | 05:31 WIB
Regional

Pemkab Taput Usulkan Kepemilikan Saham 2 Persen dari Pengelolaan Panas Bumi 

30 Oktober 2025 | 05:28 WIB
Regional

Pemkab Tapteng Dukung Program 3 Juta Rumah

30 Oktober 2025 | 05:26 WIB
Simalungun

Audit Inspektorat Simalungun Temukan Potensi Negara Merugi di BUMNag Landbouw

29 Oktober 2025 | 21:45 WIB
Simalungun

Bahasa, Seni dan Ornamen Simalungun Bakal Jadi Mata Pelajaran Resmi di Sekolah

29 Oktober 2025 | 21:37 WIB
Simalungun

920 P3K Terima SK Pengangkatan dari Bupati Simalungun

29 Oktober 2025 | 19:49 WIB
News

Polsek Delitua Gulung Komplotan Pencuri dan Penipu di Medan

29 Oktober 2025 | 19:20 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap 103 Kasus Narkoba, 140 Tersangka Diamankan

29 Oktober 2025 | 19:18 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Terbitkan Izin Bangunan Nol Rupiah untuk 1.333 Unit Rumah MBR

29 Oktober 2025 | 18:33 WIB
Pematangsiantar

Aldo, Siswa SD Sultan Agung Terjebak dalam Kebakaran Gemar Olahraga Taekwondo

29 Oktober 2025 | 15:47 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com