Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Tolak Eksekusi Lahan dan Konstatering, Warga 3 Desa di Simalungun Siaga

Editor: Redaksi Sinata
11 Juni 2025 | 18:09 WIB
Rubrik: Simalungun
tolak eksekusi lahan dan konstatering, warga 3 desa di simalungun siaga

Simalungun, Sinata.id – Warga 3 desa (nagori) pada Kecamatan Hutabayu Raja dan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tolak pelaksanaan konstatering (pencocokan objek sengketa) dan eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun atas permohonan PT Kuala Gunung.

Masyarakat tiga desa melakukan penolakan, lalu siaga (berjaga-jaga) di lokasi. Mereka berasal dari Nagori Mariah Hombang dan Nagori Pokan Baru pada Kecamatan Hutabayu Raja, serta Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa.

Informasi yang diperoleh warga 3 desa, rencananya hari ini, Rabu 11 Juni 2025, konstatering dan eksekusi sita lahan akan dilakukan.

Pendamping masyarakat, Ferry Simarmata SH mengatakan, konstatering dan eksekusi akan dilakukan terhadap lahan seluas 1.312 hektar, beranjak dari putusan PN Simalungun Nomor: 26/Pdt.G/2017/PN.Sim, junto putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 303/PDT/2018/PT.MDN, junto putusan Mahkamah Agung Nomor: 2385 K/Pdt/2019.

Hanya saja, sesuai fakta hukum yang ada, ungkap Ferry, pihaknya ada menemukan kekeliruan. Dimana, penggugat hanya menggugat 14 orang masyarakat selaku tergugat untuk lahan 1.312 hektar. Padahal lahan yang menjadi objek perkara dikuasai (dimiliki) lebih dari 14 orang. Bahkan jumlahnya mencapai ratusan orang.

Sebut Ferry, fakta lainnya, dalil atau posita yang digunakan untuk memutus perkara, hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No: 593.41/2757/k Tahun 1989, tentang izin lokasi/penyediaan tanah untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit PT Kuala Gunung.

Terkait izin prinsip yang diterbitkan Gubernur Sumatera Utara ini, tuturnya, secara de facto dan de jure sudah berakhir pada tahun 1989. Kemudian pihak PT Kuala Gunung pada tahun 1991 mengajukan permohonan perpanjangan, dan tidak disetujui oleh Gubernur.

Beranjak dari hal itu, menurutnya, PT Kuala Gunung tidak memiliki legalitas terhadap lahan seluas 1.312 hektar. Namun izin prinsip yang sudah kadaluwarsa malah menjadi pertimbangan hukum untuk memutus perkara.

Lebih lanjut Ferry mengatakan, pada tanggal 26 Januari 2010 lalu, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun, melalui suratnya menyebut, bahwa BPN tidak pernah menerbitkan peta dan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Kuala Gunung.

Disamping itu, kejanggalan lain yang ditemukan, berdasarkan peta lokasi Nagori Pokan Baru Kecamatan Huta Bayu Raja, tidak ada ditemukan areal HGU PT Kuala Gunung sebagaimana pengakuan sepihak yang diklaim oleh PT Kuala Gunung.

Beranjak dari hal tersebut, diduga terjadi praktik mafia hukum dan mafia tanah di lokasi perkara. Saat ini, sejumlah warga sedang melakukan upaya hukum. Dengan mengajukan gugatan, dengan nomor perkara: 18/Pdt.Bth/2025/Pn.Sim. Perkara itu sedang bergulir di PN Simalungun.

Hingga sore hari, warga dari tiga desa masih bersiaga di lokasi (objek perkara). Beredar kabar, konstatering dan eksekusi lahan tidak jadi lakukan hari ini. Pun begitu, warga tetap berjaga-jaga di lokasi. (*)

Berita Terkait

tim inspektorat simalungun memeriksa keuangan bumnag nagori landbouw. (foto: sinata/ist)
Simalungun

Audit Inspektorat Simalungun Temukan Potensi Negara Merugi di BUMNag Landbouw

Editor: Tumpal Pandapotan
29 Oktober 2025 | 21:45 WIB

Simalungun, Sinata.id - Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) Inspektorat Kabupaten Simalungun mengaudit keuangan BUMNag Bumi Jaya Lestari Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar,...

Baca SelengkapnyaDetails
bahasa, uhir (ornamen) dan seni budaya simalungun bakal resmi menjadi mata pelajaran muatan lokal pada sekolah yang ada di kabupaten simalungun, sumatera utara.
Simalungun

Bahasa, Seni dan Ornamen Simalungun Bakal Jadi Mata Pelajaran Resmi di Sekolah

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 21:37 WIB

Simalungun, Sinata.id - Bahasa, uhir (ornamen) dan seni budaya Simalungun bakal resmi menjadi mata pelajaran muatan lokal pada sekolah yang...

Baca SelengkapnyaDetails
sebanyak 920 pegawai terima surat keputusan (sk) bupati simalungun tentang pengangkatan sebagai pegawai pemerintah perjanjian kerja (p3k). mereka yang diangkat, berasal dari formasi tahun 2024.
Simalungun

920 P3K Terima SK Pengangkatan dari Bupati Simalungun

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 19:49 WIB

Simalungun, Sinata.id – Sebanyak 920 pegawai terima Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K). Mereka...

Baca SelengkapnyaDetails
akbp marganda aritonang. ist
Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:22 WIB

Simalungun, Sinata.id – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan Polri mendukung persatuan dan gerakan pemuda untuk membangun bangsa. Pernyataan ini...

Baca SelengkapnyaDetails
lokasi kejadian pria disenggol kereta karena diduga gunakan headset. ist
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Simalungun, Sinata.id - Seorang warga terluka setelah tersenggol kereta api di dekat jalur rel Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

2 Spesialis Pembobol Rumah di Langsa Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

30 Oktober 2025 | 08:35 WIB
Religi

Generasi Muda di Era IPTEK: Saatnya Kembali kepada Firman Tuhan

30 Oktober 2025 | 06:48 WIB
Religi

Hanya Mati Sekali, Hidup Selamanya: Rahasia Menghindari Kematian Kedua Menurut Wahyu 2:11

30 Oktober 2025 | 06:46 WIB
Religi

Menjadi Pekerja di Ladang Tuaian Tuhan: Pemuridan Sebagai Panggilan Sejati

30 Oktober 2025 | 06:44 WIB
Regional

Lapas Pangururan Kelebihan Kapasitas, Kalapas Minta Pemerintah Relokasi

30 Oktober 2025 | 05:36 WIB
Regional

Gerakan Pangan Murah Jaga Stabilitas Harga di Toba

30 Oktober 2025 | 05:34 WIB
Regional

Pria Asal Humbahas Tewas Terlindas Truk di Bali

30 Oktober 2025 | 05:31 WIB
Regional

Pemkab Taput Usulkan Kepemilikan Saham 2 Persen dari Pengelolaan Panas Bumi 

30 Oktober 2025 | 05:28 WIB
Regional

Pemkab Tapteng Dukung Program 3 Juta Rumah

30 Oktober 2025 | 05:26 WIB
Simalungun

Audit Inspektorat Simalungun Temukan Potensi Negara Merugi di BUMNag Landbouw

29 Oktober 2025 | 21:45 WIB
Simalungun

Bahasa, Seni dan Ornamen Simalungun Bakal Jadi Mata Pelajaran Resmi di Sekolah

29 Oktober 2025 | 21:37 WIB
Simalungun

920 P3K Terima SK Pengangkatan dari Bupati Simalungun

29 Oktober 2025 | 19:49 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com