Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Tolak Eksekusi Lahan dan Konstatering, Warga 3 Desa di Simalungun Siaga

Editor: Redaksi Sinata.id
11 Juni 2025 | 18:09 WIB
Rubrik: Simalungun
tolak eksekusi lahan dan konstatering, warga 3 desa di simalungun siaga

Simalungun, Sinata.id – Warga 3 desa (nagori) pada Kecamatan Hutabayu Raja dan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tolak pelaksanaan konstatering (pencocokan objek sengketa) dan eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun atas permohonan PT Kuala Gunung.

Masyarakat tiga desa melakukan penolakan, lalu siaga (berjaga-jaga) di lokasi. Mereka berasal dari Nagori Mariah Hombang dan Nagori Pokan Baru pada Kecamatan Hutabayu Raja, serta Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa.

Informasi yang diperoleh warga 3 desa, rencananya hari ini, Rabu 11 Juni 2025, konstatering dan eksekusi sita lahan akan dilakukan.

Pendamping masyarakat, Ferry Simarmata SH mengatakan, konstatering dan eksekusi akan dilakukan terhadap lahan seluas 1.312 hektar, beranjak dari putusan PN Simalungun Nomor: 26/Pdt.G/2017/PN.Sim, junto putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 303/PDT/2018/PT.MDN, junto putusan Mahkamah Agung Nomor: 2385 K/Pdt/2019.

Hanya saja, sesuai fakta hukum yang ada, ungkap Ferry, pihaknya ada menemukan kekeliruan. Dimana, penggugat hanya menggugat 14 orang masyarakat selaku tergugat untuk lahan 1.312 hektar. Padahal lahan yang menjadi objek perkara dikuasai (dimiliki) lebih dari 14 orang. Bahkan jumlahnya mencapai ratusan orang.

Sebut Ferry, fakta lainnya, dalil atau posita yang digunakan untuk memutus perkara, hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No: 593.41/2757/k Tahun 1989, tentang izin lokasi/penyediaan tanah untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit PT Kuala Gunung.

Terkait izin prinsip yang diterbitkan Gubernur Sumatera Utara ini, tuturnya, secara de facto dan de jure sudah berakhir pada tahun 1989. Kemudian pihak PT Kuala Gunung pada tahun 1991 mengajukan permohonan perpanjangan, dan tidak disetujui oleh Gubernur.

Beranjak dari hal itu, menurutnya, PT Kuala Gunung tidak memiliki legalitas terhadap lahan seluas 1.312 hektar. Namun izin prinsip yang sudah kadaluwarsa malah menjadi pertimbangan hukum untuk memutus perkara.

Lebih lanjut Ferry mengatakan, pada tanggal 26 Januari 2010 lalu, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun, melalui suratnya menyebut, bahwa BPN tidak pernah menerbitkan peta dan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Kuala Gunung.

Disamping itu, kejanggalan lain yang ditemukan, berdasarkan peta lokasi Nagori Pokan Baru Kecamatan Huta Bayu Raja, tidak ada ditemukan areal HGU PT Kuala Gunung sebagaimana pengakuan sepihak yang diklaim oleh PT Kuala Gunung.

Beranjak dari hal tersebut, diduga terjadi praktik mafia hukum dan mafia tanah di lokasi perkara. Saat ini, sejumlah warga sedang melakukan upaya hukum. Dengan mengajukan gugatan, dengan nomor perkara: 18/Pdt.Bth/2025/Pn.Sim. Perkara itu sedang bergulir di PN Simalungun.

Hingga sore hari, warga dari tiga desa masih bersiaga di lokasi (objek perkara). Beredar kabar, konstatering dan eksekusi lahan tidak jadi lakukan hari ini. Pun begitu, warga tetap berjaga-jaga di lokasi. (*)

Berita Terkait

terdakwa surya valentino pandiangan usai menjalani sidang. (foto: sinata/bismar)
Simalungun

Barang Bukti Melimpah, Hakim PN Simalungun Vonis Surya Pandiangan Cuma 6,5 Tahun

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 22:39 WIB

Simalungun, Sinata.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Surya Valentino Pandiangan...

Baca SelengkapnyaDetails
truk pengangkut pedagang terperosok ke parit di tapian dolok, 1 tewas
Simalungun

Truk Pengangkut Pedagang Terperosok ke Parit di Tapian Dolok, 1 Tewas

Editor: RP
11 September 2025 | 18:32 WIB

Simalungun, Sinata.id - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Medan, tepatnya di Kilometer 17-20  Simpang Palang, Nagori Pematang Dolok Kahean,...

Baca SelengkapnyaDetails
korban selamat kecelakaan tragis, sarah mahdalen sirait. (foto: sinata/bismar)
News

Suami dan 2 Anaknya Tewas Tabrakan, Sarah Tolak Damai dengan Sopir Kepala Samsat Dolok Sanggul

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 17:14 WIB

Simalungun, Sinata.id- Kecelakaan tragis di Jalan umum Siantar- Parapat KM 59,5-60 yang terjadi pada 4 Juni 2025 disidangkan di PN...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati simalungun serahkan kia
Simalungun

Peringatan Hari Anak Nasional ke-41, Bupati Ingatkan Pentingnya Menjaga Generasi Bangsa

Editor: RP
11 September 2025 | 09:14 WIB

Simalungun, Sinata.id - Dalam perayaan Hari Anak Nasional ke-41 di Kabupaten Simalungun, Bupati Simalungun berpesan pentingnya menjaga generasi bangsa dan...

Baca SelengkapnyaDetails
terbukti menipu, wanita paru baya divonis hakim 2 tahun penjara
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Editor: RP
10 September 2025 | 21:19 WIB

Simalungun. Sinata.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Simalungun nyatakan terdakwa Sondang Nainggolan (56 tahun) terbukti bersalah melakukan penipuan,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Habib Rizieq Akan Datang ke Siantar, GAMKI: Kami Tegas Menolak!

11 September 2025 | 23:42 WIB
Simalungun

Barang Bukti Melimpah, Hakim PN Simalungun Vonis Surya Pandiangan Cuma 6,5 Tahun

11 September 2025 | 22:39 WIB
Pematangsiantar

Bahas Pembatalan NJOP 1000 Persen, Henry Sinaga akan Berdialog dengan Pemko Siantar

11 September 2025 | 21:42 WIB
Pematangsiantar

Dinas Damkar dan Penyelamatan Siantar Minta Penambahan Armada di 8 Kecamatan

11 September 2025 | 21:35 WIB
Pematangsiantar

Warga Siantar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Sebanyak 48.830 Orang

11 September 2025 | 20:14 WIB
Pematangsiantar

Dari Siantar untuk Indonesia: Vihara Sakyamula Diresmikan sebagai Wujud Kerukunan Umat

11 September 2025 | 19:43 WIB
Simalungun

Truk Pengangkut Pedagang Terperosok ke Parit di Tapian Dolok, 1 Tewas

11 September 2025 | 18:32 WIB
Regional

Lokakarya DP3AKB Aceh Timur Soroti Stunting Rendah dan Kesehatan Remaja

11 September 2025 | 17:26 WIB
Regional

28 Ton Beras Disebar Buat Warga Medan dan Deli Serdang

11 September 2025 | 17:24 WIB
News

Suami dan 2 Anaknya Tewas Tabrakan, Sarah Tolak Damai dengan Sopir Kepala Samsat Dolok Sanggul

11 September 2025 | 17:14 WIB
Regional

DP3AKB Aceh Timur Gelar Mini Lokakarya untuk Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga di Mazat

11 September 2025 | 16:13 WIB
Pematangsiantar

DPRD Siantar Perjuangkan Anggaran Pesta Kembang Api Pergantian Tahun Rp 500 Juta

11 September 2025 | 16:13 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id