Pematangsiantar, Sinata.id – Parkir di Jalan Merdeka, depan Merdeka Mall Pematangsiantar kembali beroperasi setelah ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar. Disebut, juru parkir (jukir) menyetor hasil pungutan ke salah satu organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).
Sabtu sore, 14 Juni 2025, Dishub Pematangsiantar lakukan penertiban lokasi parkir di depan Merdeka Mall. Penertiban dilakukan, karena kendaraan yang parkir di depan Merdeka Mall, tidak jarang menyebabkan lalu lintas menjadi macet.
Untuk membebaskan tepi Jalan Merdeka dafi apak parkir, pegawai Dishub mengalihkan pengendara untuk memarkirkan kendaraanya ke tepi Jalan Mujahir untuk jenis sepeda motor. Serta ke depan SMP Negeri 1 Pematangsiantar, untuk kendaraan roda empat.
“Tujuan penertiban parkir dilakukan, supaya jalan terlihat rapi. Jadi kemacetan yang terjadi karena parkir ini bisa diminimalisir,” sebut Ferry Saragih, salah satu pegawai Dishub yang turut melakukan penertiban.
Katanya, kegiatan penertiban bersifat sementara, dan akan dilalukan secara intensif dalam satu pekan ke depan.
Kendaraan Kembali Parkir di Lokasi yang Dilarang
Beberapa jam setelah pegawai Dishub tak lagi melakukan pengawasan setelah penertiban, kendaraan kembali parkir di lokasi semula. Sepeda motor kembali parkir di depan Merdeka Mall hingga “memakan” badan jalan. Begitu pula dengan kendaraan roda empat, juga kembali parkir di tempat yang dilarang.
Salah satu jukir yang tidak ingin identitasnya dipublikasi, mengaku sudah mendapat izin dari Dishub Kota Pematangsiantar untuk menggunakan beram jalan di depan Merdeka Mall sebagai lapak parkir yang sebelumnya dilarang.
“Kami sudah minta izin ke pihak Dishub. Kami pun baru buka lagi parkir di sini mulai jam jam 8 (malam) tadi,” sebut jukir tersebut.
Sementara, seorang pedagang yang ada di dekat lokasi mengatakan, baik pedagang maupun juru parkir (jukir), setiap bulan memberikan setoran ke salah satu OKP yang ada di Kota Pematangsiantar. OKP itu memiliki uniform loreng, dengan warna dominan biru langit.
Dikatakan, setiap bulan, jukir harus menyetor ke OKP sebesar Rp 300 ribu. Besaran nilai setoran yang sama, juga dibebankan OKP terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan di sekitar Merdeka Mall. (MS)