Tebing Tinggi, Sinata.id – Dua unit truk milik PKS PT Tenera Sergai Perkasa dipergoki warga membuang limbah ke sungai Bah Sombu di Desa Naga Kesiangan, Kabupaten Serdang Bedagai. Aksi tangkap tangan tersebut berujung ditangani penegak hukum. Polisi memastikan penyelidikan kasusnya masih berlanjut.
Hal tersebut diungkap Kanit Tipiter Polres Tebing Tinggi Iptu Fernando Sitepu. “Sampai saat ini (kasus truk buang limbah) masih kita proses,” katanya dihubungi Sinata.id, Senin, 16 Juni 2025.
Kasus bermula ketika sekelompok warga desa memergoki dua truk tangki milik PT TSP, nekat membuang limbah pabrik ke Sungai Bah Sombu di Desa Naga Kesiangan, pada 18 Mei 2025.
Dari temuan warga, dua truk tangki hijau dengan nomor polisi BB 8478 FC dan BB 8246 FD, ditemukan bahwa salah satu tangki truk tak lagi bermuatan limbah, telah dibuang. Sedangkan truk lainnya tampak masih berisi limbah.
Menurut laporan, situasi saat itu menimbulkan amarah massa yang sudah memuncak. Warga disebut berniat membakar truk karena pencemaran lingkungan. Tetapi, dicegah segerombolan aparat Polres Tebing Tinggi, Polsek Tebing Tinggi, dan Brimob, yang tiba di lokasi.
Kepolisian bersicepat mengamankan dua truk berkepala oranye ke kantor Camat yang bersebelahan dengan Polsek Tebing Tinggi.
Iptu Fernando menjelaskan, dalam perjalanannya truk yang dititip kemudian dipindah ke lokasi lain ke tempat yang “lebih aman”. Hal ini lantaran lokasi penyimpanan semula yang akan digunakan oleh pihak kecamatan.
“Saya rasa (lokasi truk sekarang) teman-teman wartawan sudah pada tahu tempatnya,” katanya. Ia menyampaikan untuk konfirmasi lanjut menyilakan wartawan menghubungi Humas Polres Tebing Tinggi.
DLH Sergai: Kasus Sulit Dibuktikan

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Sergai, Boy Sihombing, mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT TSP.
“Benar mereka tangani dugaan dari PT TSP. Tapi bisakah dibuktikan oleh Polres bahwa limbah dalam mobil tangki itu berasal dari kolam IPAL PT TSP?. Saya tidak bisa memastikan limbah dari pabrik karena saya tidak lihat langsung limbah (dalam truk) diambil dari mana. Siapa bisa jamin limbah (dalam truk) memang dari kolam IPAL?” ujarnya, Senin (16/6/2025).
Menurut Boy bahwa penanganan kasus pencemaran lingkungan berbeda antara kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH.
“Polisi menangani dugaan pencemaran lingkungan berdasarkan aspek pidana. Sementara kalau kami dari DLH melalui PPNS, arah penanganannya ke perdata, yakni soal ganti rugi lingkungan,” jelasnya.
Boy menjelaskan bahwa PT TSP masih dalam tahap penyusunan dokumen lingkungan karena pabrik baru mulai beroperasi pada Februari 2025 dan belum genap enam bulan. Menurut ketentuan, pengecekan dan pengujian limbah dilakukan secara berkala setiap enam bulan.
“Kalau sekarang apa yang mau dicek? Karena perusahaan masih baru,” katanya. (*)