Simalungun, Sinata.id – Polsek Bosar Maligas menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi pemberantasan narkoba. Tersangka Ropandi (55) ditangkap di kediamannya di Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (14/6/2025) malam.
Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto 9,75 gram, uang tunai Rp 925.000, satu unit ponsel Nokia 105, serta KTP atas nama tersangka.
Ropandi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bernama Angga warga Kampung Hubuan dengan sistem bayar setelah barang terjual.
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G Silalahi, Selasa (17//6)2025), mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Tim yang menerima informasi pada pukul 20.30 WIB dan berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bosar Maligas untuk kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut. (*)