Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan.

Pemko Siantar Diminta Transparan soal Data UMKM Dinas Terkait

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
21 Juni 2025 | 11:43 WIB
Rubrik: Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota Pematangsiantar terus mendorong penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dinilai memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, kepada Sinata, Jumat tanggal 20 Juni 2025, bahwa saat ini terdapat sebanyak 21.979 pelaku UMKM yang tersebar di 8 kecamatan. Pemerintah kota telah melaksanakan berbagai program pembinaan, termasuk penerbitan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, dan PIRT, serta turut memfasilitasi promosi produk UMKM.

Sebagai bentuk komitmen kepala daerah, Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, M.Kn, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 001/500.2/3500/VI-2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Himbauan Penggunaan Produk-Produk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi di Kota Pematangsiantar. Surat tersebut mendorong seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, dan pelaku usaha untuk mencintai serta menggunakan produk UMKM lokal.

Dukungan lintas perangkat daerah juga berjalan aktif. Dinas Tenaga Kerja memberikan pelatihan keterampilan kepada pelaku UMKM, dan peserta yang telah dilatih tersebut menerima bantuan peralatan usaha dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Selain itu, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pematangsiantar turut menjadi motor penggerak dalam pembinaan dan promosi produk kerajinan lokal melalui berbagai kegiatan, termasuk UMKM Siantar Expo dan partisipasi dalam ajang tingkat provinsi maupun nasional.

Minim Transparansi, Publik Desak Publikasi Data UMKM

Meski berbagai program telah dilaksanakan, pemantau publik menyoroti minimnya transparansi data dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar. Beberapa informasi penting hingga kini belum dibuka ke publik, antara lain:

1. Identitas dan nama-nama UMKM dari total 21.979 pelaku usaha di seluruh kecamatan.

2. Jenis bantuan yang telah diberikan (alat, modal, promosi, pelatihan), beserta nilai nominal atau nilai barangnya.

3. Alamat lengkap UMKM binaan agar publik dapat memverifikasi serta menilai pemerataan distribusi program.

4. Daftar kegiatan Dekranasda, termasuk anggaran, jenis pembinaan, dan bentuk promosi yang telah dilaksanakan.

Pondang Hasibuan,SH.MH Pemerhati hukum kepada Sinata.id mengatakan, keterbukaan informasi tersebut sangat penting agar kebijakan pembinaan benar-benar tepat sasaran, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, informasi yang transparan akan mempermudah pelaku UMKM lainnya dalam mengakses bantuan dan fasilitas yang disediakan pemerintah.

Dalam konteks ini, seorang Kepala Dinas tidak hanya dituntut melaksanakan program, tetapi juga harus mampu mengelola dinas secara profesional dan modern, dengan prinsip:

Transparan dalam membuka data dan proses,

Terukur dalam menunjukkan capaian dan evaluasi kerja, serta

Akuntabel dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara.

Dengan menjalankan prinsip-prinsip tersebut, seorang kepala dinas akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan publik, yang pada akhirnya memperkuat efektivitas program dan pelayanan.

Landasan Hukum Keterbukaan Informasi Publik

Permintaan transparansi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang secara tegas menyatakan bahwa:

Pasal 7 ayat (1): “Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.”

Pasal 13: “Untuk mewujudkan layanan cepat, tepat, dan sederhana, setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).”

Dengan demikian, PPID pada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan wajib menyimpan, mengelola, dan memberikan akses informasi kepada masyarakat, baik dalam bentuk digital maupun dokumen fisik.

Kegiatan pembinaan UMKM yang diklaim telah berjalan semestinya tentu disertai dokumentasi dan data pelaksanaan yang jelas. Oleh karena itu, tidak ada alasan apapun, termasuk alasan kesibukan atau belum sempat menyusun data, untuk tidak menyajikan informasi yang seharusnya sudah tersedia dan terdokumentasi.

Terlebih, seluruh kegiatan yang dilakukan dinas tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Data tersebut bukan rahasia negara, dan justru merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahuinya.

Dorongan Akuntabilitas dan Tata Kelola Baik

Dalam semangat transparansi dan pelayanan publik, Pondang Hasibuan, mendesak Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan agar segera mempublikasikan data UMKM secara menyeluruh. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat Pematangsiantar.

Jika dilakukan dengan terbuka dan akuntabel, upaya Pemkot Pematangsiantar dalam memajukan UMKM akan memperoleh kepercayaan dan apresiasi luas serta dapat menjadi contoh praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di tingkat daerah. (red)

Berita Terkait

Wira HK ST MSi dan lokasi proyek pembangunan LKM
Pematangsiantar

Berbiaya Rp 7,56 M, Laboratorium Kesehatan Masyarakat Dibangun di Siantar

Editor: RP
13 Agustus 2025 | 17:37 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Laboratorium Kesehatan Masyarakat (LKM) sedang dibangun di Kota Pematangsiantar. Tepatnya di lahan RSUD dr Djasamen Saragih, Jalan...

Baca SelengkapnyaDetails
Penyerahan bantuan bola lampu dari Abraham Tobing ke Kelurahan Pardomuan
News

Tepati Janji, Abraham, Anggota DPRD Siantar Bantu Lampu Jalan ke Kelurahan Pardomuan

Editor: RP
13 Agustus 2025 | 14:28 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Saat reses yang lalu, Anggota DPRD Pematangsiantar Abraham Tobing dari PDI Perjuangan berjanji akan membantu Kelurahan Pardomuan...

Baca SelengkapnyaDetails
Pelajar Al Washliyah Soroti Cafe Blue Diamond di DAS Bah Bolon
News

Pelajar Al Washliyah Soroti Cafe Blue Diamond di DAS Bah Bolon

Editor: Redaksi Sinata 2
13 Agustus 2025 | 01:12 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Pimpinan Daerah (PD) Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Pematangsiantar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota...

Baca SelengkapnyaDetails
Foto bersama
Pematangsiantar

Perkuat Silaturahmi, PPRS Siantar Sambangi Pengurus Toga Manurung

Editor: RP
12 Agustus 2025 | 18:53 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Perkuat silaturahmi, Pengurus Pomparan Raja Silahisabungan (PPRS) Siantar dan sekitarnya bersama Panitia Pesta Budaya Luhutan Bolon Pomparan...

Baca SelengkapnyaDetails
Christianto Silalahi
News

Pemutihan Denda Menjadi Solusi Penuntasan Tunggakan PBB Rp 45 M di Siantar

Editor: RP
12 Agustus 2025 | 16:19 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga di Kota Pematangsiantar mencapai Rp 45 miliar. Penghapusan (pemutihan) denda,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Berbiaya Rp 7,56 M, Laboratorium Kesehatan Masyarakat Dibangun di Siantar

13 Agustus 2025 | 17:37 WIB
News

Tepati Janji, Abraham, Anggota DPRD Siantar Bantu Lampu Jalan ke Kelurahan Pardomuan

13 Agustus 2025 | 14:28 WIB
Bola

Terseok-seok Diawal, Jurnalis FC Lolos 8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar

13 Agustus 2025 | 10:47 WIB
Nusantara

Menjaga Keharmonisan Keluarga: Mulai dari Pemulihan Pribadi

13 Agustus 2025 | 08:57 WIB
News

Pelajar Al Washliyah Soroti Cafe Blue Diamond di DAS Bah Bolon

13 Agustus 2025 | 01:12 WIB
Nusantara

Pembangunan PKS di Batu Godang Tapsel Disambut Dukungan Warga

13 Agustus 2025 | 00:46 WIB
Pematangsiantar

Perkuat Silaturahmi, PPRS Siantar Sambangi Pengurus Toga Manurung

12 Agustus 2025 | 18:53 WIB
News

Ditresnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg dan Bekuk 2 Tersangka

12 Agustus 2025 | 17:08 WIB
Simalungun

Harga Beras Melonjak, Polres Simalungun Gelar Pasar Murah

12 Agustus 2025 | 16:35 WIB
News

Pemutihan Denda Menjadi Solusi Penuntasan Tunggakan PBB Rp 45 M di Siantar

12 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Pematangsiantar

Terkait Dana Desa, Pangulu Panombean Huta Hurung Bantah Lakukan Korupsi

12 Agustus 2025 | 15:12 WIB
News

Sama-sama Menganiaya, Sama-sama Mengadu, dan Sama-sama Dituntut 3 Bulan Penjara di PN Simalungun

12 Agustus 2025 | 12:51 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id