Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota Pematangsiantar terus mendorong penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dinilai memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, kepada Sinata, Jumat tanggal 20 Juni 2025, bahwa saat ini terdapat sebanyak 21.979 pelaku UMKM yang tersebar di 8 kecamatan. Pemerintah kota telah melaksanakan berbagai program pembinaan, termasuk penerbitan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, dan PIRT, serta turut memfasilitasi promosi produk UMKM.
Sebagai bentuk komitmen kepala daerah, Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, M.Kn, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 001/500.2/3500/VI-2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Himbauan Penggunaan Produk-Produk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi di Kota Pematangsiantar. Surat tersebut mendorong seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, dan pelaku usaha untuk mencintai serta menggunakan produk UMKM lokal.
Dukungan lintas perangkat daerah juga berjalan aktif. Dinas Tenaga Kerja memberikan pelatihan keterampilan kepada pelaku UMKM, dan peserta yang telah dilatih tersebut menerima bantuan peralatan usaha dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Selain itu, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pematangsiantar turut menjadi motor penggerak dalam pembinaan dan promosi produk kerajinan lokal melalui berbagai kegiatan, termasuk UMKM Siantar Expo dan partisipasi dalam ajang tingkat provinsi maupun nasional.
Minim Transparansi, Publik Desak Publikasi Data UMKM
Meski berbagai program telah dilaksanakan, pemantau publik menyoroti minimnya transparansi data dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar. Beberapa informasi penting hingga kini belum dibuka ke publik, antara lain:
1. Identitas dan nama-nama UMKM dari total 21.979 pelaku usaha di seluruh kecamatan.
2. Jenis bantuan yang telah diberikan (alat, modal, promosi, pelatihan), beserta nilai nominal atau nilai barangnya.
3. Alamat lengkap UMKM binaan agar publik dapat memverifikasi serta menilai pemerataan distribusi program.
4. Daftar kegiatan Dekranasda, termasuk anggaran, jenis pembinaan, dan bentuk promosi yang telah dilaksanakan.
Pondang Hasibuan,SH.MH Pemerhati hukum kepada Sinata.id mengatakan, keterbukaan informasi tersebut sangat penting agar kebijakan pembinaan benar-benar tepat sasaran, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, informasi yang transparan akan mempermudah pelaku UMKM lainnya dalam mengakses bantuan dan fasilitas yang disediakan pemerintah.
Dalam konteks ini, seorang Kepala Dinas tidak hanya dituntut melaksanakan program, tetapi juga harus mampu mengelola dinas secara profesional dan modern, dengan prinsip:
Transparan dalam membuka data dan proses,
Terukur dalam menunjukkan capaian dan evaluasi kerja, serta
Akuntabel dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara.
Dengan menjalankan prinsip-prinsip tersebut, seorang kepala dinas akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan publik, yang pada akhirnya memperkuat efektivitas program dan pelayanan.
Landasan Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Permintaan transparansi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang secara tegas menyatakan bahwa:
Pasal 7 ayat (1): “Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.”
Pasal 13: “Untuk mewujudkan layanan cepat, tepat, dan sederhana, setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).”
Dengan demikian, PPID pada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan wajib menyimpan, mengelola, dan memberikan akses informasi kepada masyarakat, baik dalam bentuk digital maupun dokumen fisik.
Kegiatan pembinaan UMKM yang diklaim telah berjalan semestinya tentu disertai dokumentasi dan data pelaksanaan yang jelas. Oleh karena itu, tidak ada alasan apapun, termasuk alasan kesibukan atau belum sempat menyusun data, untuk tidak menyajikan informasi yang seharusnya sudah tersedia dan terdokumentasi.
Terlebih, seluruh kegiatan yang dilakukan dinas tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Data tersebut bukan rahasia negara, dan justru merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahuinya.
Dorongan Akuntabilitas dan Tata Kelola Baik
Dalam semangat transparansi dan pelayanan publik, Pondang Hasibuan, mendesak Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan agar segera mempublikasikan data UMKM secara menyeluruh. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat Pematangsiantar.
Jika dilakukan dengan terbuka dan akuntabel, upaya Pemkot Pematangsiantar dalam memajukan UMKM akan memperoleh kepercayaan dan apresiasi luas serta dapat menjadi contoh praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di tingkat daerah. (red)