Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar, Sofie Saragih SSTP bungkam saat dikonfirmasi terkait rencana pencabutan izin Studio 21.
Sofie Saragih sudah berulangkali dikonfirmasi. Baik melalui pesan maupun panggilan (telepon) Whatsapp (WA). Namun tak kunjung direspon olehnya.
Konfirmasi pertama dilakukan pada 13 Juni 2025, setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang menyarankan Sinata.id mempertanyakan bantahan dari Kadis PMPTSP Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Faisal Arif Nasution kepada Kadis PMPTSP Kota Pematangsiantar Sofie Saragih.
Kepada Sofie ketika itu, Sinata.id mempertanyakan pernyataan Faisal Arif Nasution yang menyebut Pemko Pematangsiantar tidak ada meminta Dinas PMPTSP Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk mencabut 4 izin Studio 21.
Sedangkan sebelumnya, Junaedi Sitanggang menyebut telah meminta Dinas PMPTSP Sumut untuk mencabut izin Studio 21. Namun, Faisal Arif Nasution membantah pernyataan dari Junaedi tersebut. Kata Faisal, Pemko Pematangsiantar cuma menyampaikan pemberitahuan tentang Studio 21.
Konfirmasi terkait bantahan dari Faisal tersebut, tak kunjung dijawab Sofie Saragih hingga saat ini. Ia memilih bungkam. Bahkan saat ditelepon pada hari itu, panggilan telepon dari Sinata.id tidak diterima (dijawab).
Selanjutnya, pada 19 Juni 2025, dua kali panggilan (telepon) WA dari Sinata.id untuk konfirmasi, juga tidak diterima (dijawab) oleh Sofie.
Kemudian, Jumat 20 Juni 2025, Sinata.id mempertanyakan alasan Sofie tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan kepadanya, melalui pesan WA. Lagi-lagi Sofie bungkam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolres Pematangsiantar melalui suratnya meminta Pemko Pematangsiantar untuk menutup Studio 21 yang terletak di Jalan Siantar-Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.
Terhadap permintaan kapolres itu, Junaedi Sitanggang menyatakan, Pemko Pematangsiantar akan menindaklanjutinya dengan meminta Pemprovsu untuk mencabut izin Studio 21.
Beberapa saat kemudian, Junaedi juga menyebut, Pemko Pematangsiantar telah menyurati Pemprovsu untuk mencabut 4 izin yang dimiliki Studio 21. Pernyataan Junaedi inilah yang dibantah Kadis PMPTSP Pemprovsu, Faisal Arif Nasution.
Sementara, Kapolres Pematangsiantar meminta Studio 21 ditutup, beranjak dari dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi dan H5 di Studio 21 yang disinyalir cukup marak sebelumnya.
Persisnya, surat permintaan Itu muncul, setelah Ditresnarkoba Poldasu melakukan penggrebekan terhadap Studio 21. Dari penggrebekan beberapa bulan, serta pengembangan perkara yang dilakukan, penyidik Poldasu kemudian menetapkan Manager Studio 21 JS dan lainnya sebagai tersangka pengedar narkoba. (*)