Pematangsiantar, Sinata.id – Praktisi hukum Pondang Hasibuan SH desak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu SH segera mengusut dugaan korupsi pemanfaatan bahan bakar minyak (BBM) dan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup (LH).
“Harapan kami, APH (aparat penegak hukum) di Kota Pematangsiantar (jaksa maupun polisi), agar melakukan penyelidikan terhadap informasi dugaan tindak pidana tersebut. Dengan memeriksa pihak-pihak atau oknum pejabat Dinas LH yang mendapatkan keuntungan dari hal itu,” sebut Pondang Hasibuan, Sabtu 21 Juni 2025.
Dipaparkan Pondang, tindakan memanfaatkan anggaran BBM dan alat berat milik Dinas LH untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain, merupakan perbuatan melawan hukum.
Sebab, pemanfaatan barang milik negara (BMN) seperti alat berat Dinas LH, harus mengacu ke PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Jika tidak mempedomani PP Nomor 28 Tahun 2020, maka patut diduga pejabat yang memanfaatkan BMN tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Bahkan, bila kemudian diketahui, dengan memanfaatkan anggaran BBM dan alat berat tersebut, ada keuntungan atau bayaran yang diterima, maka perbuatan itu merupakan tindak pidana korupsi.
“Dan apabila hal tersebut menguntungkan diri oknum pejabat itu sendiri, atau orang lain, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tandas Pondang.
Sebagaimana diberitakan Sinata.id sebelumnya, PTS, oknum pegawai Dinas LH Pematangsiantar, diduga korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM). Ia juga diduga korupsi dengan menyelewengkan manfaat dari alat berat Dinas LH.
PTS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang dipercaya mengemban tugas sebagai pimpinan perbengkelan dan pengatur distribusi BBM alat berat pada Dinas LH, sebut sumber.
Beranjak dari tugas PTS, “informan” Sinata.id menyebut, DLH memiliki dua unit excavator Komatsu PC 200 dan satu unit buldozer Komatsu PC 220. Untuk operasional tiga unit alat berat tersebut, Dinas LH melakukan pembelian BBM Dexlite sebanyak 400 liter per hari.
Dengan biaya bahan bakar berasal dari Dinas LH, namun pada momen tertentu alat berat tidak selalu digunakan untuk kegiatan Dinas LH. Melainkan, juga diduga untuk kepentingan pribadi PTS.
“Setiap hari keluar bon 400 liter Dexlite, padahal alat berat tidak beroperasi. Ini patut diduga sebagai praktik penggelembungan penggunaan BBM,” ungkap sumber Sinata.id yang tidak berkenan identitasnya dipublikasi.
Bukan hanya itu, PTS juga diduga memerintahkan operator alat berat untuk meratakan lahan warga berinisial US, yang terletak tidak jauh dari TPA Tanjung Pinggir.
Dikatakan, untuk meratakan lahan US, alat berat milik Dinas LH dimanfaatkan PTS selama 12 hari, dengan menerima bayaran Rp 500 ribu per hari. Penerimaan itu disebut tidak disetor ke DLH.
Dengan demikian, sumber Sinata.id ini menyampaikan dugaan kerugian yang dialami Dinas LH, berupa anggaran BBM yang dikeluarkan, serta penerimaan Rp 500 ribu per hari selama 12 hari.
Saat dikonfirmasi, Jumat 20 Juni 2025, PTS mengatakan, hal tersebut merupakan tuduhan yang mengerikan terhadap dirinya. Katanya, hal itu tidak benar.
“Waduh ngeri kali tuduhan itu bg! Ketepatan dikampung aku bg! Ada pesta! Hari Senin la kita jumpa langsung ya bg,” sebutnya.
Sementara, saat dikonfirmasi, Kadis Lingkungan Hidup Pematangsiantar Dedi Tunasto Setiawan tidak memberikan jawaban. Kadis ini hanya mengirim nomor WA PTS. (*)