Pematangsiantar, Sinata.id — Tiga tersangka pengedar narkoba diringkus dalam tiga operasi terpisah oleh Polres Pematangsiantar, pada Kamis, 19 Juni 2025.
Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede menyampaikan bahwa tersangka pertama berinisial BS alias B (40), warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
*BS ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB saat duduk di atas sepeda motor Honda Beat hitam BK 2253 WAC di lokasi yang sama,” ujarnya, Senin (23/6/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu di dalam kotak rokok dari kantong celana belakang, serta satu unit ponsel merek Vivo dari tangan tersangka.
BS mengaku memperoleh delapan paket sabu seberat bruto 3,02 gram dari seorang pria berinisial R. Namun, upaya penelusuran terhadap R tidak membuahkan hasil.
Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 17.45 WIB, Satresnarkoba kembali mengamankan tersangka kedua berinisial AAS alias Acai (35) di Jalan Nagur Gang Nenggala, Kecamatan Siantar Utara.
Saat hendak ditangkap, AAS sempat menjatuhkan satu paket sabu yang dibalut tisu ke atas aspal. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat bruto 1,19 gram serta satu unit ponsel merek Redmi warna krem.
“Dari hasil interogasi, AAS mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial D (Danu) yang juga berdomisili di Jalan Nagur,” ujarnya
Pada malam harinya, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kembali meringkus tersangka ketiga berinisial DW alias D (44) di rumahnya di Jalan Menambin Gang Restu, Kelurahan Timbang Galung. Saat penggerebekan, DW tengah bermain ponsel dan pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.
Disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan berbagai barang bukti di antaranya enam paket sabu dan empat plastik klip kosong dalam sebuah dompet hitam, satu paket sabu dalam celana yang tergantung, sebuah timbangan digital dan dua bungkus plastik klip di lemari, serta uang tunai Rp302.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Total berat sabu yang ditemukan mencapai 2,95 gram,” tutur Jonni
DW mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya, melalui pertemuan langsung di jalan. Pengembangan terhadap pria itu terus dilakukan.
“Semua penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Jonni. (HN)