Pematangsiantar, Sinata.id – Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di area rumah ibadah GKPS Efrata, Jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar. Video pencurian kasus sempat beredar luas di media sosial.
Pelaku berinisial E ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Siantar Utara pada Selasa, 24 Juni 2025, di Jalan Wahidin, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti kuat dari rekaman CCTV yang merekam aksi E saat membawa kabur sepeda motor jenis Honda Vario BK 4039 WAI milik korban.
“Pelaku E sudah kita tahan, karena kita sudah memegang rekaman CCTV yang menunjukkan aksinya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus untuk menemukan barang bukti,” kata Bripka Efendi Simanullang, penyidik Polsek Siantar Utara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dalam penyelidikan, polisi juga memeriksa seorang saksi berinisial KS. Keduanya disebut sempat bertemu di Kelurahan Pondok Sayur.
“Untuk KS hanya kami jadikan saksi. Kami ambil keterangannya guna menguatkan bukti dari rekaman CCTV,” terangnya.
Diketahui, aksi pencurian terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban berinisial P sedang memperbaiki sound system di dalam gereja. Sepeda motornya diparkir di samping gereja, tidak jauh dari lokasi korban bekerja.
Pelaku yang mengenakan kaus biru dan celana pendek tampak santai masuk melalui gerbang utama dan langsung menuju area parkir, lalu membawa kabur motor hanya dalam waktu sekitar dua menit.
Saksi S, rekan korban, menyatakan bahwa korban baru menyadari kehilangan motornya usai keluar dari gereja. Ia bahkan sempat menelusuri informasi ke daerah Siantar Martoba setelah mendengar kabar motor tersebut hendak dijual, namun hasilnya masih nihil. (HN)