Simalungun, Sinata.id – Gokma Sagala SH MH menduga terjadi manipulasi saat PDAM Tirta Lihou melakukan perubahan klasifikasi pelanggan dari NA3 ke NA4 terhadap sejumlah pelanggan yang ada di Perumahan Graha Dimensi, Huta III, Nagori (Desa) Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Sebutnya, perubahan dari NA3 ke NA4 menyebabkan pelanggan membayar lebih mahal. Sehingga, ada kerugian yang dialami pelanggan, bila penetapan perubahan klasifikasi tidak sesuai aturan.
Beranjak dari hal tersebut, Gokma Sagala merasa perlu mengadukan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Lihou Dodi Ridowin Mandalahi ke lembaga penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, Gokma Sagala SH MH merupakan kuasa hukum sejumlah pelanggan PDAM Tirta Lihou yang berdomisili di Perumahan Graha Dimensi, Huta III, Nagori Karang Sari, Simalungun.
Katanya, ia akan mengadukan Dirut PDAM Tirta Lihou ke lembaga kepolisian, kejaksaan, dan bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, tuturnya, dia bersama kliennya sedang mengumpulkan bahan dan data untuk keperluan pengaduan ke lembaga penegak hukum.
“Saya akan melaporkan Dirut PDAM (Tirta Lihou). Karena diduga telah memanipulasi masyarakat terkait peningkatan klasifikasi golongan tarif terhadap pelanggan. Itu merugikan pelanggan. Saya sudah kaji itu,” ucap Gokma Sagala, Jumat 27 Juni 2025.
Dijelaskan Gokma, kliennya saat ini menunggak pembayaran pemakaian air dari PDAM Tirta Lihou. “Masyarakat (pelanggan/kliennya) mau membayar, kalau kelasnya disesuaikan dengan perhitungan klasifikasi sebelumnya, yaitu NA3, bukan NA4,” ujarnya.
Perubahan klasifikasi pelanggan yang menjadi kliennya, dari NA3 ke NA4 yang dilakukan PDAM Tirta Lihou, menurutnya tidak sesuai Perturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Lihou, Simalungun.
Katanya, sesuai Perbup Nomor 18 Tahun 2016, klasifikasi pelanggan NA4 seharusnya dikenakan terhadap pelanggan yang berdomisili pada rumah tipe 100. Sedangkan rumah kliennya tipe 36.
Lalu Gokma mencontohkan kerugian pelanggan yang menjadi kliennya, sejak berada di klasifikasi NA4. “Jika pelanggan memakai 10 meter kubik air, seharusnya dengan NA3 tarifnya Rp 21.800. Tapi dengan NA4, menjadi Rp 28.800. Selisih Rp 7.000 itu yang membuat warga keberatan,” tandasnya.
Sementara, Dirut PDAM Tirta Lihou Dodi Ridowin Mandalahi tidak banyak berkomentar terkait rencana pengaduan Gokma. “Perumahan graha dimensi itu gak bayar tunggakan air sampai 10 sampai 32 bulan..pak,” sebutnya melalui pesan Whatsapp (WA). (AD)