Jakarta, Sinata.id – KPK mengungkap praktik korupsi besar proyek pembangunan jalan senilai 231 miliar di Sumut. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK menetapkan 5 orang tersangka, termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Selain Topan Ginting, empat tersangka lain diaantaranya; Rasuli Efendi Siregar (RES)– Kepala UPTD Gunung Tua & PPK, Heliyanto (HEL)– PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut serta dua pihak swasta; M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG (Dalihan Natolu Grup) dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) sebagai Direktur PT RN
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) menyampaikan, OTT ini terbagi dalam dua klaster terkait proyek jalan di Sumut.
Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Proyek tersebut meliputi preservasi jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simoang Pal XI tahun 2023 (Rp56,5 miliar) dan Tahun 2024 (Rp17,5 miliar). Lalu, rehabilitasi dan penanganan longsor di jalur yang sama pada tahun 2025.
Kedua, pada proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara meliputi: Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel (Rp96 miliar), Jalan Hutaimbaru – Sipiongot (Rp61,8 miliar)
“Dengan total nilai proyek yang sedang didalami mencapai Rp231,8 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6).
Asep menyampaikan, penyelidikan awal menemukan adanya pengaturan pemenang proyek oleh sejumlah pejabat dan rekanan. Direktur Utama PT DNG, KIR disebut langsung ditunjuk sebagai penyedia oleh Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting tanpa melalui proses pengadaan yang sah.
Selain itu, terdapat komunikasi aktif antara KIR, Topan, dan RES, yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK. Mereka diduga mengatur proses e-katalog agar PT DNG dan PT RN milik anak KIR, RAY agar bisa menang proyek. Termasuk upaya mengatur waktu tayang proyek agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Dalam konstruksi kasus di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, PPK Satker, HEL, disebut menerima uang suap sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY sebagai imbalan atas pengaturan proyek melalui e-katalog.
“Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang dan barang bukti berupa uang tunai Rp231 juta, yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka KIR dan RAY sebagai pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Sementara itu, TOP, RES, dan HEL, ditetapkan tersangka sebagai penerima suap. Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP. (*)