Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Lima tersangka korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Foto: Tangkapan layar

Lima tersangka korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Foto: Tangkapan layar

OTT KPK di Madina Terkait Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp231 M

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
29 Juni 2025 | 04:05 WIB
Rubrik: Nasional, News

Jakarta, Sinata.id – KPK mengungkap praktik korupsi besar proyek pembangunan jalan senilai 231 miliar di Sumut. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK menetapkan 5 orang tersangka, termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

Selain Topan Ginting, empat tersangka lain diaantaranya; Rasuli Efendi Siregar (RES)– Kepala UPTD Gunung Tua & PPK, Heliyanto (HEL)– PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut serta dua pihak swasta; M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG (Dalihan Natolu Grup) dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) sebagai Direktur PT RN

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) menyampaikan, OTT ini terbagi dalam dua klaster terkait proyek jalan di Sumut.

Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Proyek tersebut meliputi preservasi jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simoang Pal XI tahun 2023 (Rp56,5 miliar) dan Tahun 2024 (Rp17,5 miliar). Lalu, rehabilitasi dan penanganan longsor di jalur yang sama pada tahun 2025.

Kedua, pada proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara meliputi: Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel (Rp96 miliar), Jalan Hutaimbaru – Sipiongot (Rp61,8 miliar)

“Dengan total nilai proyek yang sedang didalami mencapai Rp231,8 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6).

Asep menyampaikan, penyelidikan awal menemukan adanya pengaturan pemenang proyek oleh sejumlah pejabat dan rekanan. Direktur Utama PT DNG, KIR disebut langsung ditunjuk sebagai penyedia oleh Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting tanpa melalui proses pengadaan yang sah.

Selain itu, terdapat komunikasi aktif antara KIR, Topan, dan RES, yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK. Mereka diduga mengatur proses e-katalog agar PT DNG dan PT RN milik anak KIR, RAY agar bisa menang proyek. Termasuk upaya mengatur waktu tayang proyek agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Dalam konstruksi kasus di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, PPK Satker, HEL, disebut menerima uang suap sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY sebagai imbalan atas pengaturan proyek melalui e-katalog.

“Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang dan barang bukti berupa uang tunai Rp231 juta, yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka KIR dan RAY sebagai pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Sementara itu, TOP, RES, dan HEL, ditetapkan tersangka sebagai penerima suap. Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP. (*)

Berita Terkait

Pengambilan sampel air Danau Toba di Kabupaten Samosir. ist
Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

Editor: Redaksi Sinata 2
26 Juli 2025 | 23:19 WIB

Samosir, Sinata.id – Pemkab Samosir menggandeng akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) menyusul keruhnya air Danau Toba yang diduga turut...

Baca SelengkapnyaDetails
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Poldasu.
Nusantara

Polda Sumut Bekuk Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat

Editor: RP
26 Juli 2025 | 20:48 WIB

Langkat, Sinata.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) bekuk Abner Eventus Bangun alias Ner (23) di Barak-barak...

Baca SelengkapnyaDetails
Theovani Sidauruk dan Penasehat Hukumnya Rico Nainggolan.
Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

Editor: Redaksi Sinata.id
26 Juli 2025 | 14:51 WIB

Toba, Sinata.id – Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menyeret nama seorang pegawai...

Baca SelengkapnyaDetails
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Pematangsiantar.
Pematangsiantar

Minim Kesiapan Darurat, DPRD Diduga Lalai Awasi Kinerja PDAM Tirta Uli

Editor: Redaksi Sinata.id
26 Juli 2025 | 12:51 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi gangguan...

Baca SelengkapnyaDetails
Ilustrasi.
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Soroti Fenomena ‘Ngaku Miskin Demi Bansos’

Editor: Redaksi Sinata.id
26 Juli 2025 | 11:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menyoroti praktik sejumlah warga yang mengaku miskin demi mengakses bantuan sosial (bansos),...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

26 Juli 2025 | 23:19 WIB
Nusantara

Polda Sumut Bekuk Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat

26 Juli 2025 | 20:48 WIB
Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

26 Juli 2025 | 14:51 WIB
Pematangsiantar

Minim Kesiapan Darurat, DPRD Diduga Lalai Awasi Kinerja PDAM Tirta Uli

26 Juli 2025 | 12:51 WIB
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Soroti Fenomena ‘Ngaku Miskin Demi Bansos’

26 Juli 2025 | 11:18 WIB
Pematangsiantar

Ratusan Petani Gurilla Desak DPRD Tuntaskan Konflik Lahan dengan PTPN IV

26 Juli 2025 | 11:07 WIB
Pematangsiantar

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

25 Juli 2025 | 16:42 WIB
Simalungun

Kesaksian Warga, Banjir di Panei Tonga Terjadi Pasca Kebun Mardjanji Dikonversi dari Teh ke Sawit

25 Juli 2025 | 11:29 WIB
Nusantara

DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke

24 Juli 2025 | 21:37 WIB
News

Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Rumah di Padangsidimpuan, Kerugian Capai Rp400 Juta

24 Juli 2025 | 20:49 WIB
News

Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Sungai Lau Jahe, Diduga Korban Hanyut

24 Juli 2025 | 20:43 WIB
News

Hotel Santika Medan Jadi Titik Aksi Unjuk Rasa, Massa Tuntut Pembatalan Agenda Hiburan Bernuansa LGBT

24 Juli 2025 | 20:31 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id