Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pembunuhan Sadis Mutia, Bripka Hendra Purba Akui Ikut Masukkan Jasad ke Tas

Editor: Redaksi Sinata 2
30 Juni 2025 | 18:23 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
para terdakwa saling memberi kesaksian dalam kasus pembunuhan mutia pratiwi. (foto: hendri nainggolan/sinata)

Para terdakwa saling memberi kesaksian dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi. (Foto: Hendri Nainggolan/sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id — Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap Mutia Pratiwi (25) alias Sela, terdakwa Hendra Purba mengungkapkan kesaksiannya sebagai saksi mahkota, Senin, 30 Juni 2025. Hendra merupakan anggota polisi yang terlibat dalam proses pembuangan mayat korban.

Mutia dihabisi secara keji oleh kekasihnya Joe Frisco Johan (36) alias Joe, yang juga sebagai terdakwa. Pelaku menyiksa korban secara brutal. Setelah korban tak lagi bernafas, Joe menghubungi sejumlah terdakwa lain, termasuk Hendra Purba.

Dalam kesaksiannya Hendra mengaku terlibat dalam proses pembuangan jenazah. Situasi kala itu membuatnya merasa berada di bawah tekanan. Meski terdakwa Joe bukan atasan maupun pimpinannya.

“Saya merasa ketakutan dan terancam, Yang Mulia,” ujar Hendra di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinto Leoni Manullang.

Dalam pengakuannya, polisi berpangkat Bripka itu menyampaikan ikut memasukkan jasad Sela ke dalam tas.

“Saat saya tiba di lantai 2, saya melihat tinggal kakinya saja yang belum masuk ke dalam tas,” tutur Hendra.

Ia juga menuturkan tekanan psikologis yang dialaminya kala itu, terutama dari terdakwa utama, Joe. Dengan nada tinggi, Joe sempat menyindirnya, “Lemah kali abang”.

Hendra juga menyampaikan bahwa dirinya sempat beberapa kali menyarankan kepada Joe agar melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar. Namun, ajakan itu ditolak karena Joe mengaku takut dipenjara.

Pembunuhan sadis tersebut dilatarbelakangi cekcok antara Joe Frisco Johan dan Mutia Pratiwi. Putra dari pengusaha terkenal di kota itu, menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.

Korban tewas di kediaman terdakwa Joe Frisco ruko Jalan Merdeka No 341, terbilang di Pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Jasad korban lalu ditemukan oleh petugas kebersihan di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.

Mayat dibuang oleh orang suruhan terdakwa Joe yakni, Ridwan alias Iwan Bagong (terdakwa) dan Pargaulan Silaban (DPO), yang diupah Rp100 juta untuk membuang jasad.

Adapun beberapa terdakwa lain dalam kasusnya adalah Sahrul Nasution dan Edy Iswady, keduanya warga sipil yang membantu Joe mencari orang untuk membuang mayat.

Dan, satu lagi anggota kepolisian dari Polres Pematangsiantar, yakni Aiptu Jefry Hendrik Siregar yang turut mengetahui kematian korban.

Sebagai informasi, saksi mahkota adalah seorang terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa lain dalam kasus yang sama. (HN)

Berita Terkait

hendra simanjuntak (kiri) dan habib rizieq. ist
Pematangsiantar

Habib Rizieq Akan Datang ke Siantar, GAMKI: Kami Tegas Menolak!

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 23:42 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Pematangsiantar menyatakan sikap tegas menolak rencana...

Baca SelengkapnyaDetails
terdakwa surya valentino pandiangan usai menjalani sidang. (foto: sinata/bismar)
Simalungun

Barang Bukti Melimpah, Hakim PN Simalungun Vonis Surya Pandiangan Cuma 6,5 Tahun

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 22:39 WIB

Simalungun, Sinata.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Surya Valentino Pandiangan...

Baca SelengkapnyaDetails
notaris henry sinaga. (foto: sinata/henry)
Pematangsiantar

Bahas Pembatalan NJOP 1000 Persen, Henry Sinaga akan Berdialog dengan Pemko Siantar

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 21:42 WIB

Pematangsiantar, Sinata. id - Notaris Henry Sinaga menyatakan dirinya diundang Pemko Pematangsiantar untuk membahas terkait kenaikan NJOP hingga 1000 persen...

Baca SelengkapnyaDetails
dinas damkar dan penyelamatan siantar minta penambahan armada di 8 kecamatan
Pematangsiantar

Dinas Damkar dan Penyelamatan Siantar Minta Penambahan Armada di 8 Kecamatan

Editor: RP
11 September 2025 | 21:35 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Pematangsiantar minta anggaran penambahan armada (mobil) damkar di 8 kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
ilustrasi
Pematangsiantar

Warga Siantar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Sebanyak 48.830 Orang

Editor: RP
11 September 2025 | 20:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Warga Kota Pematangsiantar tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari tanggungan APBD kota setempat dan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Habib Rizieq Akan Datang ke Siantar, GAMKI: Kami Tegas Menolak!

11 September 2025 | 23:42 WIB
Simalungun

Barang Bukti Melimpah, Hakim PN Simalungun Vonis Surya Pandiangan Cuma 6,5 Tahun

11 September 2025 | 22:39 WIB
Pematangsiantar

Bahas Pembatalan NJOP 1000 Persen, Henry Sinaga akan Berdialog dengan Pemko Siantar

11 September 2025 | 21:42 WIB
Pematangsiantar

Dinas Damkar dan Penyelamatan Siantar Minta Penambahan Armada di 8 Kecamatan

11 September 2025 | 21:35 WIB
Pematangsiantar

Warga Siantar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Sebanyak 48.830 Orang

11 September 2025 | 20:14 WIB
Pematangsiantar

Dari Siantar untuk Indonesia: Vihara Sakyamula Diresmikan sebagai Wujud Kerukunan Umat

11 September 2025 | 19:43 WIB
Simalungun

Truk Pengangkut Pedagang Terperosok ke Parit di Tapian Dolok, 1 Tewas

11 September 2025 | 18:32 WIB
Regional

Lokakarya DP3AKB Aceh Timur Soroti Stunting Rendah dan Kesehatan Remaja

11 September 2025 | 17:26 WIB
Regional

28 Ton Beras Disebar Buat Warga Medan dan Deli Serdang

11 September 2025 | 17:24 WIB
News

Suami dan 2 Anaknya Tewas Tabrakan, Sarah Tolak Damai dengan Sopir Kepala Samsat Dolok Sanggul

11 September 2025 | 17:14 WIB
Regional

DP3AKB Aceh Timur Gelar Mini Lokakarya untuk Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga di Mazat

11 September 2025 | 16:13 WIB
Pematangsiantar

DPRD Siantar Perjuangkan Anggaran Pesta Kembang Api Pergantian Tahun Rp 500 Juta

11 September 2025 | 16:13 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id