Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Horas Hasugian Bantah Tuduhan Penyerobotan Tanah: Usahai Sejak 2014, Surat Kades Hendri Berutu Diduga Cacat Hukum

Editor: Redaksi Sinata.id
2 Juli 2025 | 22:56 WIB
Rubrik: Regional
ferry sp sinamo,sh
mh,cpm cparb mendampingi horas hasugian di mapolres papkak bharat.

Ferry SP Sinamo,SH MH,CPM CPArb mendampingi Horas Hasugian di Mapolres Papkak Bharat.

Pakpak Bharat, Sinata.id – Horas Hasugian, warga Desa Pardomuan, Kecamatan Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, membantah tegas tuduhan penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Polres Pakpak Bharat melalui LP Nomor: LP/B/33/VI/SPKT/Polres Pakpak Bharat/Polda Sumut tanggal 12 Juni 2025. Tuduhan tersebut menurutnya tidak berdasar, karena tanah yang diusahainya telah ia kelola secara sah dan damai sejak tahun 2014.

Melalui kuasa hukumnya, Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb, Horas Hasugian menjelaskan bahwa ia mendapatkan izin lisan langsung dari pamannya (alm.) Kabul Hasugian, yang sebelumnya mengusahai tanah tersebut.

“Klien kami mengusahai tanah tersebut sejak 2014 secara terbuka, damai, dan terus menerus tanpa pernah diganggu atau diprotes oleh siapapun, termasuk pemerintah desa. Baru pada tahun 2025 muncul klaim sepihak yang langsung dibawa ke ranah pidana, tanpa ada gugatan perdata terlebih dahulu,” jelas Ferry.

Tudingan Penyerobotan Tak Berdasar

Tuduhan bahwa peristiwa penyerobotan terjadi pada 8 Agustus 2005 dinilai sangat janggal, karena saat itu kliennya belum pernah mengusahai tanah tersebut. Justru sejak 2014 tanah itu telah diusahai Horas Hasugian tanpa interupsi.

Ferry menilai bahwa unsur dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah tidak terpenuhi, karena pengusahaan dilakukan secara sah dan tidak ada niat jahat maupun perbuatan melawan hukum.

Surat Kepala Desa Diduga Cacat Hukum

Salah satu dokumen yang dijadikan dasar laporan, yakni Surat Keterangan Hak Kepemilikan atas Tanah Nomor: 500.17.4.1/213/1215.04/2002/2025 tertanggal 12 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pardomuan, Hendri Berutu, juga dipertanyakan legalitas dan motivasinya.

“Kami menilai surat itu cacat hukum, karena terbit di hari yang sama dengan laporan polisi dan menyatakan tanah tersebut milik Gomar Berutu tanpa ada proses klarifikasi, berita acara, atau mediasi dengan klien kami yang telah mengusahai tanah selama lebih dari 10 tahun,” ujar Ferry.

Ia menegaskan bahwa kepala desa tidak berwenang menetapkan hak kepemilikan atas tanah, dan harus tunduk pada ketentuan hukum perdata serta pertanahan resmi.

Belum Ada Somasi ke Kepala Desa, Akan Dikonfirmasi Dasar Penerbitan Surat

Ferry SP Sinamo juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum melayangkan somasi resmi kepada Kepala Desa Hendri Berutu, namun hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat guna mempertanyakan:

Apa dasar hukum Kepala Desa menandatangani surat tersebut?

Apakah terdapat tekanan, paksaan, atau kepentingan tertentu?

Mengapa surat tersebut diterbitkan tiba-tiba setelah lebih dari satu dekade tanah tersebut diusahai oleh Horas Hasugian tanpa masalah?

“Kami tidak percaya seorang kepala desa sembarangan menandatangani surat penting semacam itu. Maka perlu diklarifikasi apakah beliau bertindak berdasarkan prosedur yang sah atau ada unsur tekanan tertentu,” tegas Ferry.

Dasar Hukum yang Memperkuat Posisi Horas Hasugian:

1. Pasal 385 KUHP hanya berlaku jika ada niat jahat dan perbuatan melawan hukum — unsur ini tidak terpenuhi.
2. Putusan MA No. 785 K/Pid/1985: Pengusahaan secara damai dan terbuka selama bertahun-tahun tidak dapat dikriminalisasi.
3. Asas Hukum “possession vaut titre”: Pengusahaan dalam waktu lama dapat dianggap sebagai dasar kepemilikan jika tidak digugat.
4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf l: Kepala Desa tidak berwenang menetapkan kepemilikan tanah.

Permintaan Penghentian Proses Pidana

Dengan melihat fakta-fakta tersebut, kuasa hukum Horas Hasugian meminta Polres Pakpak Bharat untuk menghentikan proses pidana yang berjalan, karena substansi perkaranya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

“Kami berharap agar laporan ini dihentikan demi asas keadilan dan kepastian hukum. Jika dipaksakan terus, kami siap tempuh upaya hukum balik dan laporkan pihak-pihak yang menerbitkan surat secara tidak sah,” pungkas Ferry SP Sinamo, melslui Sinata.id hari Selasa tanggal 2 Juli 2025. (PJS)

Berita Terkait

gempa bumi magnitudo 3,1 mengguncang samosir, sumatera utara, kamis (11/9/2025) pukul 05:33 wib. simak lokasi episenter, kedalaman gempa, dan panduan keselamatan saat gempa di darat, pantai, maupun pegunungan.
Regional

Gempa Bumi Magnitudo 3,1 Guncang Samosir

Editor: Zainal
11 September 2025 | 16:11 WIB

Samosir, Sinata.id – Wilayah Samosir, Sumatera Utara, diguncang gempa bumi pada Kamis (11/9/2025) pukul 05:33 WIB. Informasi ini disampaikan oleh...

Baca SelengkapnyaDetails
jumlah penderita tuberculosis (tbc) di kabupaten humbang hasundutan (humbahas) menurun signifikan pada 2025, tercatat 243 kasus. pemerintah daerah bersama tenaga kesehatan aktif melakukan deteksi dini, pengobatan gratis, dan sosialisasi untuk menekan penyebaran tbc di humbahas.
Regional

Kasus TBC di Humbahas Menunjukkan Penurunan Signifikan

Editor: Zainal
11 September 2025 | 16:08 WIB

Humbahas, Sinata.id – Jumlah penderita Tuberculosis (TBC) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tercatat sebanyak 243 kasus pada tahun 2025. Hal...

Baca SelengkapnyaDetails
kejuaraan pencak silat psht cup 2025 dibuka di gor pandan tapteng, memperebutkan piala bupati tapteng. 210 atlet dari sumut, aceh, dan riau ikut serta dalam ajang ini.
Regional

Kejuaraan Pencak Silat PSHT Cup 2025 Resmi Dibuka di Tapteng

Editor: Zainal
11 September 2025 | 16:06 WIB

Tapteng, Sinata.id – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Hikmal Batubara, resmi membuka Kejuaraan Pencak Silat...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati tapanuli tengah, masinton pasaribu, mendukung relokasi lapas kelas iii barus ke lokasi yang lebih layak. relokasi ini bertujuan meningkatkan fasilitas dan pelayanan bagi warga binaan.
Regional

Bupati Tapteng Dukung Relokasi Lapas Kelas III Barus ke Lokasi Baru yang Lebih Layak

Editor: Zainal
11 September 2025 | 16:03 WIB

Tapteng, Sinata.id – Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menyatakan dukungannya terhadap rencana relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Barus ke...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati tapanuli utara resmi meluncurkan program makan bergizi gratis di desa paniaran. program ini mendukung pertumbuhan anak sehat dan cerdas serta memberdayakan ekonomi lokal.
Regional

Bupati Tapanuli Utara Luncurkan Program MBG untuk Anak Sekolah

Editor: Zainal
11 September 2025 | 16:01 WIB

Taput, Sinata.id – Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, resmi meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Paniaran,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Suami dan 2 Anaknya Tewas Tabrakan, Sarah Tolak Damai dengan Sopir Kepala Samsat Dolok Sanggul

11 September 2025 | 17:14 WIB
Pematangsiantar

DPRD Siantar Perjuangkan Anggaran Pesta Kembang Api Pergantian Tahun Rp 500 Juta

11 September 2025 | 16:13 WIB
Regional

Gempa Bumi Magnitudo 3,1 Guncang Samosir

11 September 2025 | 16:11 WIB
Regional

Kasus TBC di Humbahas Menunjukkan Penurunan Signifikan

11 September 2025 | 16:08 WIB
Regional

Kejuaraan Pencak Silat PSHT Cup 2025 Resmi Dibuka di Tapteng

11 September 2025 | 16:06 WIB
Regional

Bupati Tapteng Dukung Relokasi Lapas Kelas III Barus ke Lokasi Baru yang Lebih Layak

11 September 2025 | 16:03 WIB
Regional

Bupati Tapanuli Utara Luncurkan Program MBG untuk Anak Sekolah

11 September 2025 | 16:01 WIB
Regional

Penambangan Pasir Ilegal Masif di Sungai Situmandi dan Sigeaon, Infrastruktur Rusak Parah

11 September 2025 | 15:59 WIB
Regional

DPRD Sumut Tegur PT Bakara Energi Lestari Terkait Kekeringan di Bakti Raja

11 September 2025 | 15:56 WIB
Regional

Bupati Humbang Hasundutan Melayat ke Rumah Duka Zetro Purba

11 September 2025 | 15:53 WIB
Regional

Festival Penulis Danau Toba 2025 Resmi Dibuka di Medan

11 September 2025 | 15:50 WIB
Bola

Milan Skriniar Buka Peluang Kembali ke Liga Italia

11 September 2025 | 15:47 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id