Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Ferry SP Sinamo,SH
MH,CPM CPArb mendampingi Horas Hasugian di Mapolres Papkak Bharat.

Ferry SP Sinamo,SH MH,CPM CPArb mendampingi Horas Hasugian di Mapolres Papkak Bharat.

Horas Hasugian Bantah Tuduhan Penyerobotan Tanah: Usahai Sejak 2014, Surat Kades Hendri Berutu Diduga Cacat Hukum

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
2 Juli 2025 | 22:56 WIB
Rubrik: Nusantara

Pakpak Bharat, Sinata.id – Horas Hasugian, warga Desa Pardomuan, Kecamatan Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, membantah tegas tuduhan penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Polres Pakpak Bharat melalui LP Nomor: LP/B/33/VI/SPKT/Polres Pakpak Bharat/Polda Sumut tanggal 12 Juni 2025. Tuduhan tersebut menurutnya tidak berdasar, karena tanah yang diusahainya telah ia kelola secara sah dan damai sejak tahun 2014.

Melalui kuasa hukumnya, Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb, Horas Hasugian menjelaskan bahwa ia mendapatkan izin lisan langsung dari pamannya (alm.) Kabul Hasugian, yang sebelumnya mengusahai tanah tersebut.

“Klien kami mengusahai tanah tersebut sejak 2014 secara terbuka, damai, dan terus menerus tanpa pernah diganggu atau diprotes oleh siapapun, termasuk pemerintah desa. Baru pada tahun 2025 muncul klaim sepihak yang langsung dibawa ke ranah pidana, tanpa ada gugatan perdata terlebih dahulu,” jelas Ferry.

Tudingan Penyerobotan Tak Berdasar

Tuduhan bahwa peristiwa penyerobotan terjadi pada 8 Agustus 2005 dinilai sangat janggal, karena saat itu kliennya belum pernah mengusahai tanah tersebut. Justru sejak 2014 tanah itu telah diusahai Horas Hasugian tanpa interupsi.

Ferry menilai bahwa unsur dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah tidak terpenuhi, karena pengusahaan dilakukan secara sah dan tidak ada niat jahat maupun perbuatan melawan hukum.

Surat Kepala Desa Diduga Cacat Hukum

Salah satu dokumen yang dijadikan dasar laporan, yakni Surat Keterangan Hak Kepemilikan atas Tanah Nomor: 500.17.4.1/213/1215.04/2002/2025 tertanggal 12 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pardomuan, Hendri Berutu, juga dipertanyakan legalitas dan motivasinya.

“Kami menilai surat itu cacat hukum, karena terbit di hari yang sama dengan laporan polisi dan menyatakan tanah tersebut milik Gomar Berutu tanpa ada proses klarifikasi, berita acara, atau mediasi dengan klien kami yang telah mengusahai tanah selama lebih dari 10 tahun,” ujar Ferry.

Ia menegaskan bahwa kepala desa tidak berwenang menetapkan hak kepemilikan atas tanah, dan harus tunduk pada ketentuan hukum perdata serta pertanahan resmi.

Belum Ada Somasi ke Kepala Desa, Akan Dikonfirmasi Dasar Penerbitan Surat

Ferry SP Sinamo juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum melayangkan somasi resmi kepada Kepala Desa Hendri Berutu, namun hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat guna mempertanyakan:

Apa dasar hukum Kepala Desa menandatangani surat tersebut?

Apakah terdapat tekanan, paksaan, atau kepentingan tertentu?

Mengapa surat tersebut diterbitkan tiba-tiba setelah lebih dari satu dekade tanah tersebut diusahai oleh Horas Hasugian tanpa masalah?

“Kami tidak percaya seorang kepala desa sembarangan menandatangani surat penting semacam itu. Maka perlu diklarifikasi apakah beliau bertindak berdasarkan prosedur yang sah atau ada unsur tekanan tertentu,” tegas Ferry.

Dasar Hukum yang Memperkuat Posisi Horas Hasugian:

1. Pasal 385 KUHP hanya berlaku jika ada niat jahat dan perbuatan melawan hukum — unsur ini tidak terpenuhi.
2. Putusan MA No. 785 K/Pid/1985: Pengusahaan secara damai dan terbuka selama bertahun-tahun tidak dapat dikriminalisasi.
3. Asas Hukum “possession vaut titre”: Pengusahaan dalam waktu lama dapat dianggap sebagai dasar kepemilikan jika tidak digugat.
4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf l: Kepala Desa tidak berwenang menetapkan kepemilikan tanah.

Permintaan Penghentian Proses Pidana

Dengan melihat fakta-fakta tersebut, kuasa hukum Horas Hasugian meminta Polres Pakpak Bharat untuk menghentikan proses pidana yang berjalan, karena substansi perkaranya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

“Kami berharap agar laporan ini dihentikan demi asas keadilan dan kepastian hukum. Jika dipaksakan terus, kami siap tempuh upaya hukum balik dan laporkan pihak-pihak yang menerbitkan surat secara tidak sah,” pungkas Ferry SP Sinamo, melslui Sinata.id hari Selasa tanggal 2 Juli 2025. (PJS)

Berita Terkait

Pengambilan sampel air Danau Toba di Kabupaten Samosir. ist
Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

Editor: Redaksi Sinata 2
26 Juli 2025 | 23:19 WIB

Samosir, Sinata.id – Pemkab Samosir menggandeng akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) menyusul keruhnya air Danau Toba yang diduga turut...

Baca SelengkapnyaDetails
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Poldasu.
Nusantara

Polda Sumut Bekuk Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat

Editor: RP
26 Juli 2025 | 20:48 WIB

Langkat, Sinata.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) bekuk Abner Eventus Bangun alias Ner (23) di Barak-barak...

Baca SelengkapnyaDetails
Theovani Sidauruk dan Penasehat Hukumnya Rico Nainggolan.
Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

Editor: Redaksi Sinata.id
26 Juli 2025 | 14:51 WIB

Toba, Sinata.id – Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menyeret nama seorang pegawai...

Baca SelengkapnyaDetails
DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke
Nusantara

DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke

Editor: RP
24 Juli 2025 | 21:37 WIB

Langkat, Sinata.id - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) gelar prarekonstruksi kasus dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi di...

Baca SelengkapnyaDetails
Terdakwa Joe.
Nusantara

Sidang Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi Ditunda, Jaksa Belum Rampungkan Tuntutan

Editor: Redaksi Sinata.id
24 Juli 2025 | 14:09 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Persidangan perkara pembunuhan tragis terhadap Mutia Pratiwi alias Sela kembali digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Rabu,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

26 Juli 2025 | 23:19 WIB
Nusantara

Polda Sumut Bekuk Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat

26 Juli 2025 | 20:48 WIB
Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

26 Juli 2025 | 14:51 WIB
Pematangsiantar

Minim Kesiapan Darurat, DPRD Diduga Lalai Awasi Kinerja PDAM Tirta Uli

26 Juli 2025 | 12:51 WIB
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Soroti Fenomena ‘Ngaku Miskin Demi Bansos’

26 Juli 2025 | 11:18 WIB
Pematangsiantar

Ratusan Petani Gurilla Desak DPRD Tuntaskan Konflik Lahan dengan PTPN IV

26 Juli 2025 | 11:07 WIB
Pematangsiantar

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

25 Juli 2025 | 16:42 WIB
Simalungun

Kesaksian Warga, Banjir di Panei Tonga Terjadi Pasca Kebun Mardjanji Dikonversi dari Teh ke Sawit

25 Juli 2025 | 11:29 WIB
Nusantara

DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke

24 Juli 2025 | 21:37 WIB
News

Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Rumah di Padangsidimpuan, Kerugian Capai Rp400 Juta

24 Juli 2025 | 20:49 WIB
News

Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Sungai Lau Jahe, Diduga Korban Hanyut

24 Juli 2025 | 20:43 WIB
News

Hotel Santika Medan Jadi Titik Aksi Unjuk Rasa, Massa Tuntut Pembatalan Agenda Hiburan Bernuansa LGBT

24 Juli 2025 | 20:31 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id