Pakpak Bharat, Sinata.id – Horas Hasugian, warga Desa Pardomuan, Kecamatan Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, membantah tegas tuduhan penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Polres Pakpak Bharat melalui LP Nomor: LP/B/33/VI/SPKT/Polres Pakpak Bharat/Polda Sumut tanggal 12 Juni 2025. Tuduhan tersebut menurutnya tidak berdasar, karena tanah yang diusahainya telah ia kelola secara sah dan damai sejak tahun 2014.
Melalui kuasa hukumnya, Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb, Horas Hasugian menjelaskan bahwa ia mendapatkan izin lisan langsung dari pamannya (alm.) Kabul Hasugian, yang sebelumnya mengusahai tanah tersebut.
“Klien kami mengusahai tanah tersebut sejak 2014 secara terbuka, damai, dan terus menerus tanpa pernah diganggu atau diprotes oleh siapapun, termasuk pemerintah desa. Baru pada tahun 2025 muncul klaim sepihak yang langsung dibawa ke ranah pidana, tanpa ada gugatan perdata terlebih dahulu,” jelas Ferry.
Tudingan Penyerobotan Tak Berdasar
Tuduhan bahwa peristiwa penyerobotan terjadi pada 8 Agustus 2005 dinilai sangat janggal, karena saat itu kliennya belum pernah mengusahai tanah tersebut. Justru sejak 2014 tanah itu telah diusahai Horas Hasugian tanpa interupsi.
Ferry menilai bahwa unsur dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah tidak terpenuhi, karena pengusahaan dilakukan secara sah dan tidak ada niat jahat maupun perbuatan melawan hukum.
Surat Kepala Desa Diduga Cacat Hukum
Salah satu dokumen yang dijadikan dasar laporan, yakni Surat Keterangan Hak Kepemilikan atas Tanah Nomor: 500.17.4.1/213/1215.04/2002/2025 tertanggal 12 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pardomuan, Hendri Berutu, juga dipertanyakan legalitas dan motivasinya.
“Kami menilai surat itu cacat hukum, karena terbit di hari yang sama dengan laporan polisi dan menyatakan tanah tersebut milik Gomar Berutu tanpa ada proses klarifikasi, berita acara, atau mediasi dengan klien kami yang telah mengusahai tanah selama lebih dari 10 tahun,” ujar Ferry.
Ia menegaskan bahwa kepala desa tidak berwenang menetapkan hak kepemilikan atas tanah, dan harus tunduk pada ketentuan hukum perdata serta pertanahan resmi.
Belum Ada Somasi ke Kepala Desa, Akan Dikonfirmasi Dasar Penerbitan Surat
Ferry SP Sinamo juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum melayangkan somasi resmi kepada Kepala Desa Hendri Berutu, namun hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat guna mempertanyakan:
Apa dasar hukum Kepala Desa menandatangani surat tersebut?
Apakah terdapat tekanan, paksaan, atau kepentingan tertentu?
Mengapa surat tersebut diterbitkan tiba-tiba setelah lebih dari satu dekade tanah tersebut diusahai oleh Horas Hasugian tanpa masalah?
“Kami tidak percaya seorang kepala desa sembarangan menandatangani surat penting semacam itu. Maka perlu diklarifikasi apakah beliau bertindak berdasarkan prosedur yang sah atau ada unsur tekanan tertentu,” tegas Ferry.
Dasar Hukum yang Memperkuat Posisi Horas Hasugian:
1. Pasal 385 KUHP hanya berlaku jika ada niat jahat dan perbuatan melawan hukum — unsur ini tidak terpenuhi.
2. Putusan MA No. 785 K/Pid/1985: Pengusahaan secara damai dan terbuka selama bertahun-tahun tidak dapat dikriminalisasi.
3. Asas Hukum “possession vaut titre”: Pengusahaan dalam waktu lama dapat dianggap sebagai dasar kepemilikan jika tidak digugat.
4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf l: Kepala Desa tidak berwenang menetapkan kepemilikan tanah.
Permintaan Penghentian Proses Pidana
Dengan melihat fakta-fakta tersebut, kuasa hukum Horas Hasugian meminta Polres Pakpak Bharat untuk menghentikan proses pidana yang berjalan, karena substansi perkaranya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
“Kami berharap agar laporan ini dihentikan demi asas keadilan dan kepastian hukum. Jika dipaksakan terus, kami siap tempuh upaya hukum balik dan laporkan pihak-pihak yang menerbitkan surat secara tidak sah,” pungkas Ferry SP Sinamo, melslui Sinata.id hari Selasa tanggal 2 Juli 2025. (PJS)