Pematangsiantar, Sinata.id – Mantan Ketua KPU Pematangsiantar, Daniel Sibarani menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisahkan mulai tahun 2029.
Dia menganggap pemisahan ini merupakan langkah penting menuju sistem pemilu yang lebih efektif, efisien, dan manusiawi.
Dijelaskan, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa pemilu serentak dengan lima kotak suara hanya menambah kerumitan, baik bagi pemilih maupun penyelenggara.
Kompleksitas sistem ini tidak hanya membingungkan pemilih, tetapi juga membebani penyelenggara dengan logistik dan tanggung jawab yang luar biasa.
“Hal ini seringkali berujung pada kelelahan ekstrem, bahkan kasus meninggalnya petugas pemilu, serta potensi kesalahan dalam penghitungan suara,” ujarnya ditemui Sinata.id, Selasa (1/7/2025).
Daniel menyebut bahwa kejenuhan pemilih akibat banyaknya surat suara dapat mengganggu kualitas demokrasi. Alih-alih memilih secara rasional, banyak pemilih cenderung hanya mempertimbangkan popularitas calon presiden dan mengabaikan calon legislatif di tingkat pusat maupun daerah.
Ia juga menyoroti beban kerja berat yang selama ini dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pemilu serentak. Dari sisi teknis dan logistik, penyelenggaraan dalam satu waktu menciptakan risiko yang tinggi, terutama dalam pengawasan dan penghitungan suara.
“Untuk mencapai demokrasi yang sehat dan representatif, ada beberapa area kunci yang perlu menjadi fokus perhatian kita dalam mendukung sistem pemilu yang lebih baik di Indonesia,” tuturnya.
Dengan pemisahan pemilu nasional dan daerah, ia berharap fokus dan kualitas pemilih akan meningkat, sementara penyelenggara tidak lagi dibebani oleh kompleksitas yang berlebihan. (HN)