Pakpak Bharat, Sinata.id — Kuasa hukum pelapor Horas Hasugian, Ferry SP Sinamo, SH., MH., CPM., CPArb, mendorong agar proses penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama dan pengrusakan yang menjerat empat orang tersangka segera dituntaskan di tahap penyidikan, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pakpak Bharat di Sidikalang.
Kepada Sinata.id, Kamis 3 Juli 2025, Ferry menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/14/III/2025/SPKT/Polres Pakpak Bharat/Polda Sumatera Utara tgl 04 Maret 2025, penetapan tersangka terhadap IB, DDB, KB, dan TB merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 138 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berkewajiban menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
“Langkah berikutnya adalah memastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara menyeluruh dan tuntas, sehingga tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik harus menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,” ujar Ferry dalam pernyataannya.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan pemenuhan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, agar proses hukum tidak menemui hambatan di kemudian hari.
Lebih lanjut, Ferry menyoroti ancaman pidana dalam perkara ini yang tidak ringan. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP yang mengatur sanksi pidana terhadap tindakan kekerasan dan pengrusakan, terutama bila dilakukan secara bersama-sama. Hukuman maksimal atas perbuatan tersebut dapat mencapai lima tahun penjara atau lebih.
“Perbuatan kekerasan dan pengrusakan yang dilakukan secara kolektif, khususnya terhadap warga sipil, merupakan pelanggaran serius. Oleh karena itu, kami berharap proses hukum dapat dijalankan secara adil dan transparan, agar memberikan efek jera sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat di Pakpak Bharat,” tegas Ferry.
Ferry juga menyampaikan harapan agar pihak Kejaksaan Negeri Pakpak Bharat dapat memproses perkara ini dengan profesional, tanpa adanya penundaan yang tidak perlu, mengingat persoalan ini telah menjadi perhatian publik.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga mencapai tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak boleh ada ruang bagi pelanggar hukum untuk menghindari pertanggungjawaban,” tambahnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait belum ditahannya keempat tersangka, Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik telah diberi instruksi untuk bekerja secara profesional.
“Saya sudah arahkan penyidik untuk melaksanakan tugas sesuai prosedur hukum. Mohon masyarakat bersabar, karena proses penyidikan tetap berjalan. Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” jelas Kapolres.
Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung upaya penegakan keadilan di wilayah Pakpak Bharat. (pjs)