Simalungun, Sinata.id – Lima bulan setelah dilantik sebagai Bupati Simalungun oleh Presiden RI, H Anton Achmad Saragih ajukan visi dan misinya untuk disahkan menjadi bagian dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahun ke depan.
Pengajuan visi dan misi untuk menjadi bagian dari RPJMD, secara resmi diajukan Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih saat menyampaikan nota pengantar Rancangan Perda (Ranperda) tentang RPJMD Simalungun 2025-2030 kepada DPRD Simalungun, melalui rapat paripurna dewan untuk itu, Jumat 4 Juli 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto bersama Wakil Ketua DPRD Simalungun, Bonauli Rajagukguk dan Jepra H Manurung, dan diikuti anggota dewan.
Tampak rapat paripurna dihadiri Plt Sekda Albert R Saragih bersama pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Simalungun.
Melalui nota pengantarnya, Bupati Simalungun menyampaikan, bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih serta menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan daerah.
Visi dan misi pembangunan 5 tahun ke depan adalah Misi: “Bersama Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju, dengan 5 Misi yaitu Benahi, Awasi, Dampingi, Solusi dan Sinergi.
Adapun tahapan penyusunan dokumen RPJMD telah melalui proses yang panjang, diawali dengan persiapan rancangan teknokratik pada bulan Oktober Tahun 2023 lalu bersamaan dengan kajian lingkungan hidup strategis RPJMD.
Rancangan awal RPJMD telah dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik pada bulan April 2025 lalu. Juga telah melalui tahapan konsultasi ke Pemprov Sumut, lintas Perangkat Daerah dan forum perangkat daerah, serta Musrenbang RPJMD pada Juni 2025 lalu.
Untuk itu, Bupati berharap kepada DPRD untuk dapat membahas Ranperda RPJMD dalam rangka memperoleh persetujuan bersama sehingga Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun.
Bupati juga berharap RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029 dapat menjadi panduan strategi dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Simalungun dalam rangka mewujudkan Simalungun Maju.
Dalam rapat Paripurna DPRD tersebut ditetapkan nama anggota Panitia Khusus (Pansus) membahas Ranperda Tentang RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029.(*)