Simalungun, Sinata.id – Selama Operasi Antik Toba 2025 yang berlangsung 10–30 Juni, Satresnarkoba Polres Simalungun mengungkap 24 kasus narkotika, menangkap 26 tersangka, dan mengamankan barang bukti 139,89 gram sabu-sabu serta 15,31 gram ganja.
Dari 26 tersangka yang diamankan, tujuh di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Keterlibatan residivis menunjukkan masih kuatnya jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Mereka adalah Suryadi alias Sontong (32 gram sabu), Hendra alias Jembrong (10,31 gram), Indrawan alias Mandra (1,82 gram), Ramos Fernando Simatupang alias Amos (8,03 gram), Mhd Ardiansyah alias Dadung (3,07 gram), Syukur (3,10 gram), dan Kurniawan Saragih (4,49 gram).
AKP Henry Salamat Sirait dalam keterangannya pada Sabtu (5/7/2025) menyebutkan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Simalungun dalam menekan peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika,” ujar AKP Henry.
Kasat Narkoba itu menjelaskan operasi ini dilakukan dengan melibatkan seluruh jajaran polsek di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Seluruh tersangka saat ini menjalani proses penyidikan di Polres Simalungun dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai jenis dan jumlah barang bukti yang diamankan,” katanya. (*)