Pematangsiantar, Sinata.id — Situasi kurang menyenangkan dialami oleh wartawan Sinata.id saat menyampaikan surat resmi permintaan data ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan Perdagangan Kota Pematangsiantar pada Senin, 7 Juli 2025. Kejadian ini berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas, Herbert Aruan, yang berlokasi di Jalan Cempaka, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Wakil Pemimpin Umum Sinata.id, Ferry SP Sinamo, menyatakan bahwa dirinya merasa terintimidasi saat hendak menyerahkan surat resmi kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dinas tersebut. Surat tersebut berisi permintaan data rinci mengenai UMKM yang dibina oleh dinas, termasuk nama-nama UMKM, jenis serta jumlah bantuan yang pernah diberikan, alamat lengkap masing-masing UMKM, hingga daftar kegiatan Dekranasda Kota Pematangsiantar. Informasi ini sangat dibutuhkan redaksi Sinata.id untuk kepentingan peliputan dan publikasi data publik secara transparan.
Menurut penuturan Ferry, saat ia tiba di ruang Kadis bersama seorang wartawan Sinata.id lainnya, di dalam ruangan telah hadir Kepala Dinas Herbert Aruan, serta keponakannya yang dikenal dengan inisial GA, dan dua orang lainnya. GA disebut merupakan anak dari kakak kandung Herbert Aruan.
Yang menjadi perhatian adalah sikap GA yang disebut Ferry telah melontarkan pernyataan bernada emosional dan intimidatif, yang membuat suasana menjadi tidak kondusif. GA dilaporkan berkata, “Apa rupanya mediamu itu? Sudah lama aku emosi sama kamu,” ujar Ferry menirukan ucapan tersebut. Bahkan, GA juga menyinggung persoalan pribadi yang berkaitan dengan masa lalu orang tuanya, yang dinilai tidak relevan dengan urusan resmi tersebut.
Karena merasa tidak dihormati sebagai tamu resmi yang datang atas nama institusi media, Ferry pun memutuskan untuk tidak menyerahkan surat permintaan data tersebut langsung kepada Kadis. “Apa hak dia mengurusi Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan? Tidak sepatutnya seorang keponakan mencampuri urusan dinas,” tegas Ferry dalam keterangannya.
Ferry juga menambahkan bahwa kedatangannya ke kantor dinas telah didahului dengan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan Kepala Dinas Herbert Aruan. Surat yang dibawanya juga merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yang telah dikirimkan secara resmi melalui PPID. Awalnya, surat tersebut memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk pemenuhan data. Namun kemudian, pihak Sinata.id meralat isi surat dengan menyesuaikan tenggat waktu menjadi 10 hari kerja, demi memberi ruang administrasi yang lebih luas kepada pihak dinas.
Herbert Aruan, ketika dimintai tanggapan melalui panggilan WhatsApp, menyampaikan bahwa ia sempat menegur GA agar tidak mencampuri urusan antara dirinya dengan pihak media. “Kularangnya lae,” ujarnya singkat. Namun, ia membantah bahwa keponakannya ikut terlibat dalam urusan dinas. Menurutnya, GA hanya mempermasalahkan urusan pribadi dengan Ferry Sinamo.
“Soal 3 x 24 jam (batas waktu yang tercantum dalam surat permintaan data), saya yang pertanyakan. Kebetulan saat itu GA dan temannya sedang bertamu, begitu juga Pak Sinamo,” jelas Herbert.
Meski demikian, pernyataan tersebut tidak mengubah persepsi wartawan Sinata.id yang merasa bahwa keterlibatan pihak non-struktural dalam ruang lingkup dinas telah menciptakan suasana yang tidak profesional, serta memicu rasa tidak nyaman.
Data UMKM yang Diminta Merupakan Informasi Publik
Sebagaimana dijelaskan Ferry Sinamo, data UMKM yang diminta oleh Sinata.id sangat penting untuk kepentingan publikasi informasi yang transparan. Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Herbert Aruan pernah menyampaikan bahwa jumlah UMKM binaan di Kota Pematangsiantar telah mencapai 21.971 unit usaha. Angka tersebut menunjukkan peran strategis dinas dalam pemberdayaan ekonomi lokal, dan tentu menjadi perhatian media untuk ditelusuri lebih lanjut, khususnya dalam hal penyaluran bantuan dan program pembinaan.
Namun hingga saat ini, data yang diminta secara resmi oleh redaksi Sinata.id belum juga diterima. Permintaan tersebut seyogianya merupakan hak publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Insiden yang terjadi di ruang dinas tersebut menuai sorotan karena mencerminkan potensi intervensi pihak eksternal terhadap urusan pemerintahan, yang pada dasarnya harus dijalankan secara profesional dan terbuka, terutama dalam hal layanan informasi publik.
Untuk Transparansi dan Profesionalisme
Sinata.id melalui perwakilan resminya menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki maksud lain selain menjalankan fungsi jurnalisme secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ferry Sinamo berharap, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar dapat memberikan informasi yang diminta secara terbuka, mengingat hal itu menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran dan pelayanan terhadap pelaku UMKM.
Lebih lanjut, media juga berharap agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari, terutama keterlibatan pihak yang tidak memiliki kapasitas struktural dalam urusan pemerintahan. Media memiliki tanggung jawab sosial untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan informasi yang faktual kepada masyarakat. Maka dari itu, interaksi dengan institusi pemerintah seharusnya didasari oleh sikap saling menghormati dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sinata.id akan terus berupaya untuk mendapatkan data yang dibutuhkan melalui mekanisme yang sesuai prosedur, sekaligus menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (*)