Pematangsiantar, Sinata.id – Tanggal 4 Juli 2025 yang lalu, terbit keputusan Jaksa Agung tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lembaga kejaksaan RI.
Salah satu isi dari keputusan itu, berupa pemberhentian Jurist Precisely Sitepu SH dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, lalu diangkat menjadi Asisten Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Sampai saat ini, Senin 7 Juli 2025, serah terima jabatan (sertijab) belum dilakukan. Sehingga, Jurist Precisely Sitepu SH masih menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai Kajari Pematangsiantar.
Ditemui di ruangan Kajari Pematangsiantar hari ini, Jurist bercerita sedikit tentang pengalamannya sebagai Kajari di Kota Pematangsiantar.
Kata pria berkumis tebal ini, sejak ia menjabat sebagai Kajari Pematangsiantar pada 13 Pebruari 2022 yang lalu, hingga hari ini, ia telah menangani 1.417 perkara. Sebagian besar dari perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Yang sudah saya tangani 1.415 perkara. Oh tidak, hari ini ada dua perkara yang masuk. Jadi hingga hari ini (7 Juli 2025), jumlah perkara yang saya tangani ada 1.417,” ucap Jurist Precisely Sitepu SH.
Dari 1.417 perkara yang ia tangani, ada 15 kasus korupsi yang telah ia tuntaskan hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), sepanjang menduduki jabatan Kajari Pematangsiantar.
15 kasus korupsi itu terdiri dari 6 kasus korupsi tahun 2022, 4 kasus korupsi tahun 2023 dan 5 kasus korupsi tahun 2024.
Sedangkan tahun 2025 ini, ada 4 perkara korupsi yang sedang berproses di pengadilan tindak pidana korupsi. Sedangkan satu perkara korupsi lainnya, masih tahap penyidikan.
“Tahun 2025 ini, perkara korupsi yang masih berjalan ada 5 kasus. 4 perkara tahap penuntutan, dan 1 perkara tahap penyidikan,” ucapnya.
Ungkap Jurist, selama bertugas, ia bekerja tanpa beban kepentingan, sehingga ia mampu menuntaskan banyak kasus korupsi di Kota Pematangsiantar.
Padahal, sebutnya, untuk tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024, anggaran yang disediakan hanya untuk menangani 3 perkara korupsi pada setiap tahunnya. Dan tahun 2025 ini, hanya untuk 2 kasus. Namun yang berhasil dituntaskan Kejari Pematangsiantar sejak tahun 2022, melebihi dari anggaran yang disediakan.
“Karena saya gak terpatok anggaran. Kerja ya kerja aja,” tandas Jurist Precisely Sitepu yang tidak lama lagi akan berangkat ke Kota Medan untuk mengemban amanah sebagai Aspidum Kejatisu. (*)