Simalungun, Sinata.id – Sebuah kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan kendaraan dinas Polres Simalungun terjadi di Jalan Siantar–Saribudolok, tepatnya di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Selasa (8/7/2025) pagi.
Insiden tersebut mengakibatkan satu orang mengalami luka ringan dan kerugian material ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun, Ipda Winokto Silitonga, menyampaikan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.45 WIB di KM 14–15 jalur Pematangsiantar menuju Saribudolok, tepatnya di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Berawal dari mobil dinas Isuzu D-MAX milik Sat Samapta Polres Simalungun yang dikemudikan Bripda EP Saragih (21), diduga mengambil jalur kanan dan menabrak mobil penumpang Daihatsu Gran Max BK-1687-WB yang dikemudikan Rikki Parasian Sinaga (39), seorang warga asal Simpang Panei.
Saat kejadian, Rikki sedang berbelok ke kanan menuju halte Gok. Akibat benturan, ia mengalami luka ringan dan harus menjalani pengobatan jalan.
Tidak berhenti di situ, mobil dinas tersebut terus melaju dan kembali menabrak sepeda motor Honda Beat BK-6175-TBI yang sedang terparkir, lalu menghantam tembok warung milik Hariadi Sumbayak (51), warga sekitar lokasi kejadian.
Beruntung, pemilik warung dan sepeda motor tidak berada di tempat saat kejadian. Bripda EP Saragih sendiri tidak mengalami luka.
Polisi menyimpulkan penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian pengemudi kendaraan dinas.
“Semua kendaraan dalam kondisi laik jalan, cuaca cerah, dan jalan provinsi beraspal dalam kondisi baik,” jelas Ipda Winokto.
Setelah menerima laporan sekitar pukul 08.00 WIB, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP, mengatur arus lalu lintas, mengambil dokumentasi, mengamankan barang bukti, dan menggali informasi dari saksi-saksi.
Winokto menyampaikan, peristiwa tidak lanjut ke proses hukum setelah adanya kesepakatan damai dari para pihak yang terlibat kecelakaan.
“Kita bersyukur semua pihak sepakat berdamai. Tidak ada tuntutan hukum lebih lanjut,” ujarnya. (*)