Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Heboh Pungli “Direstui” Lurah, Polisi Turun Tangan

Editor: Tumpal Pandapotan
10 Juli 2025 | 15:30 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
oknum lurah disebut beri restu pungutan liar. ist

Oknum lurah disebut beri restu pungutan liar. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Kepolisian Resor Pematangsiantar mulai menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di Kelurahan Timbang Galung. Polisi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendengar informasi  dan akan memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

“Kami telah mendengar keluhan masyarakat dan sedang memeriksa apakah pungutan ini memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Kanit Reskrim Ipda Lizar Hamdani saat dihubungi Sinata.id, Kamis (10/7/2025).

Sejumlah warga Timbang Galung mengaku tidak nyaman dengan kebijakan iuran Siskamling yang diberlakukan sejak 1 Mei 2025. Meski diklaim sebagai hasil musyawarah, banyak yang merasa terpaksa membayar karena khawatir mendapat tekanan sosial dari pengurus RT.

“Kalau tidak bayar, takut dikucilkan atau dianggap tidak mendukung keamanan lingkungan. Ini seperti dipaksa,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Pungutan ini diatur melalui Surat LPM Kelurahan Timbang Galung Nomor 034.4/400/10/217/IV/2025, yang ditandatangani oleh Lurah Syahrizal Hasibuan dan Ketua LPM berinisial MAL.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa rapat RT, RW, Ketua Lingkungan, dan LPM pada 28 April 2025 menetapkan besaran iuran mulai Rp10 ribu sampai Rp100 ribu, setiap bulannya.

Pembayaran dilakukan setiap tanggal 1 bulan dengan kupon resmi yang ditandatangani lurah dan Ketua LPM serta dibubuhi stempel kelurahan.

Ketika dikonfirmasi, Lurah Syahrizal Hasibuan membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam musyawarah.

“Ini murni inisiatif warga melalui RT, RW, dan LPM. Kami hanya menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat,” kata Syahrizal, kepada Sinata.id beberapa waktu lalu.

Praktisi hukum Pondang Hasibuan memberikan pandangan kritis. Menurutnya, meski disetujui dalam musyawarah, pungutan wajib tetap memerlukan payung hukum yang jelas.

“Musyawarah tidak serta-merta membuat pungutan menjadi legal. Jika tidak ada dasar peraturan daerah atau perundang-undangan yang mengatur, ini berpotensi melanggar hukum,” tegas Pondang.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat desa dan kelurahan harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan yang melibatkan uang masyarakat. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU Tipikor, KUHP, atau UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Ipda Lizar Hamdani menyatakan, timnya akan memeriksa dokumen dan memanggil pihak terkait untuk memastikan apakah pungutan ini memenuhi asas keadilan dan kepatuhan hukum.

“Jika terbukti melanggar, kami akan mengambil tindakan sesuai prosedur,” pungkasnya.  (*)

Berita Terkait

tangkapan layar video yang viral. ist
Nasional

Viral Mobil SPPG Angkut Babi di Nias Selatan, BGN: Calon Mitra yang Belum Terverifikasi

Editor: Tumpal Pandapotan
31 Oktober 2025 | 11:47 WIB

Nias Selatan, Sinata.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sumatera Utara, Agung Kurniawan, angkat bicara menanggapi kehebohan video viral di...

Baca SelengkapnyaDetails
pemprov sumut siapkan 100 unit rumah subsidi untuk wartawan. dok pemprov sumut
Regional

Pemprov Sumut Alokasikan 100 Unit Rumah Subsidi untuk Wartawan, Tanpa Uang Muka

Editor: Tumpal Pandapotan
31 Oktober 2025 | 11:18 WIB

Medan, Sinata.id - Pemprov Sumatera Utara mengalokasikan kuota khusus sebanyak 100 unit rumah bersubsidi untuk wartawan yang bertugas peliputan di...

Baca SelengkapnyaDetails
bobby nasution.
Regional

Bobby Nasution Wujudkan Berobat Gratis, Legislator Ingatkan RS Dilarang Diskriminasi

Editor: Tumpal Pandapotan
31 Oktober 2025 | 11:09 WIB

Medan, Sinata.id - Program Berobat Gratis (Probis) bagi warga Sumatera Utara (Sumut) yang diwujudkan oleh Gubernur Bobby Nasution dalam waktu...

Baca SelengkapnyaDetails
wawakot sibolga meninjau pelaksanaan program dapur sehat atasi stunting serta penyerahan paket bantuan gizi.
Regional

Pemko Sibolga Gencarkan Program DASHAT, Tekan Angka Stunting

Editor: Messi
31 Oktober 2025 | 10:37 WIB

Sibolga, Sinata.id- Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga terus menunjukkan komitmen nyata dalam menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Wakil...

Baca SelengkapnyaDetails
wakapolda sumatera utara brigjen pol rony samtana tarigan meresmikan satuan pelayanan pemenuhan gizi (sppg) polres tapanuli utara di asrama polisi jalan k.s. tubun, tangsi.
Regional

Wakapolda Sumut Launching SPPG Polres Taput

Editor: Messi
31 Oktober 2025 | 10:35 WIB

  Taput, Sinata.id- Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Rony Samtana Tarigan meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Tapanuli Utara...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Viral Mobil SPPG Angkut Babi di Nias Selatan, BGN: Calon Mitra yang Belum Terverifikasi

31 Oktober 2025 | 11:47 WIB
Regional

Pemprov Sumut Alokasikan 100 Unit Rumah Subsidi untuk Wartawan, Tanpa Uang Muka

31 Oktober 2025 | 11:18 WIB
Regional

Bobby Nasution Wujudkan Berobat Gratis, Legislator Ingatkan RS Dilarang Diskriminasi

31 Oktober 2025 | 11:09 WIB
Regional

Pemko Sibolga Gencarkan Program DASHAT, Tekan Angka Stunting

31 Oktober 2025 | 10:37 WIB
Regional

Wakapolda Sumut Launching SPPG Polres Taput

31 Oktober 2025 | 10:35 WIB
Regional

5 Kepala Daerah Kawasan Danau Toba Bahas Masyarakat Hukum Adat 

31 Oktober 2025 | 10:33 WIB
Regional

Mobil Tangki Tabrak Minibus Pembawa Anak Sekolah, Seorang Pelajar Tewas

31 Oktober 2025 | 10:26 WIB
Regional

Toko Kelontong Terbakar di Samosir, Anak Pemilik Toko Tewas

31 Oktober 2025 | 10:24 WIB
Religi

Ketaatan: Batu Karang yang Meneguhkan Hidup Orang Percaya

31 Oktober 2025 | 06:13 WIB
Religi

Nama Baru dari Tuhan: Hadiah bagi Mereka yang Menang dalam Iman

31 Oktober 2025 | 06:10 WIB
Religi

Kasih yang Mengubah Segalanya: Menjalani Pemuridan dengan Mata Tertuju pada Yesus

31 Oktober 2025 | 06:08 WIB
Dunia

Mencekam! Brasil Perangi Geng Narkoba, 132 Orang Tewas Termasuk Polisi

30 Oktober 2025 | 23:01 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com