Medan, Sinata.id – Pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Irwan Lubis dan sejumlah warga Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, atas dugaan pencemaran lingkungan hidup oleh pabrik kelapa sawit (PKS) PT Tenera Sergai Perkasa (TSP), mendapat respons serius dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
Warga menyampaikan pengaduan tersebut menyusul temuan aliran limbah menyerupai air terjun yang diduga berasal dari aktivitas operasional PKS PT TSP pada 26 Mei 2025 lalu.
“Saya lega setelah menerima surat pemberitahuan dari Polda Sumut. Ini membuktikan bahwa laporan kami direspons dan sedang ditangani,” ujar Irwan Lubis kepada Sinata.id, Rabu tanggal 10 juli 2025.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima warga tertanggal 8 Juli 2025 dengan nomor: B/426/VII/RES.7.4/2025/Ditreskrimsus. Dalam dokumen tersebut, Ditreskrimsus menyatakan sedang mendalami dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal yang disoroti antara lain:
Pasal 104 jo Pasal 60 tentang larangan dumping limbah tanpa izin;
Pasal 103 jo Pasal 59 tentang pengelolaan limbah B3 oleh pelaku usaha.
Selain itu, penyelidikan juga mencakup dugaan pelanggaran Pasal 70 jo Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, terkait penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha.
SP2HP tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, S.I.K.
Irwan Lubis menyampaikan harapan agar penyelidikan ini tidak berhenti di tahap awal. “Kami ingin kasus ini diproses hingga tahap penyidikan dan penuntutan, agar ada kejelasan hukum serta perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya. (*)