Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Dumas Warga Silau Padang soal Limbah PT TSP Ditanggapi Serius Ditreskrimsus Polda Sumut

Editor: Redaksi Sinata.id
10 Juli 2025 | 22:00 WIB
Rubrik: Regional
warga menyampaikan pengaduan temuan aliran limbah menyerupai air terjun yang diduga berasal dari aktivitas operasional pks pt tsp pada 26 mei 2025 lalu.

Warga menyampaikan pengaduan temuan aliran limbah menyerupai air terjun yang diduga berasal dari aktivitas operasional PKS PT TSP pada 26 Mei 2025 lalu.

Medan, Sinata.id – Pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Irwan Lubis dan sejumlah warga Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, atas dugaan pencemaran lingkungan hidup oleh pabrik kelapa sawit (PKS) PT Tenera Sergai Perkasa (TSP), mendapat respons serius dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.

Warga menyampaikan pengaduan tersebut menyusul temuan aliran limbah menyerupai air terjun yang diduga berasal dari aktivitas operasional PKS PT TSP pada 26 Mei 2025 lalu.

“Saya lega setelah menerima surat pemberitahuan dari Polda Sumut. Ini membuktikan bahwa laporan kami direspons dan sedang ditangani,” ujar Irwan Lubis kepada Sinata.id, Rabu tanggal 10 juli 2025.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima warga tertanggal 8 Juli 2025 dengan nomor: B/426/VII/RES.7.4/2025/Ditreskrimsus. Dalam dokumen tersebut, Ditreskrimsus menyatakan sedang mendalami dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal yang disoroti antara lain:

Pasal 104 jo Pasal 60 tentang larangan dumping limbah tanpa izin;

Pasal 103 jo Pasal 59 tentang pengelolaan limbah B3 oleh pelaku usaha.

Selain itu, penyelidikan juga mencakup dugaan pelanggaran Pasal 70 jo Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, terkait penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha.

SP2HP tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, S.I.K.

Irwan Lubis menyampaikan harapan agar penyelidikan ini tidak berhenti di tahap awal. “Kami ingin kasus ini diproses hingga tahap penyidikan dan penuntutan, agar ada kejelasan hukum serta perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

banjir bali 10 september 2025 melanda denpasar dan sejumlah wilayah, menewaskan 9 orang serta ratusan warga terdampak.
Regional

Banjir Bali Menelan 9 Korban Jiwa, Denpasar Jadi Wilayah Terparah

Editor: Zainal
11 September 2025 | 04:17 WIB

Denpasar, Sinata.id – Banjir Bali yang dipicu hujan deras sejak Selasa malam (9/9/2025) menimbulkan dampak luas di sejumlah daerah. Genangan...

Baca SelengkapnyaDetails
komunitas aspirasi emak-emak indonesia angkat isu pertanahan dan kritik kabinet merah putih
Regional

Komunitas Aspirasi Emak-emak Indonesia Angkat Isu Pertanahan dan Kritik Kabinet Merah Putih

Editor: Redaksi Sinata.id
10 September 2025 | 21:32 WIB

Jakarta, Sinata.id – Isu pengelolaan lahan adat yang dianggap terbengkalai kembali mencuat dalam forum diskusi Komunitas Aspirasi Emak-emak Indonesia. Dalam...

Baca SelengkapnyaDetails
hak plasma masyarakat nagan raya diduga diabaikan
Regional

Hak Plasma Masyarakat Nagan Raya Diduga Diabaikan

Editor: Redaksi Sinata.id
10 September 2025 | 21:31 WIB

Nagan Raya, Sinata.id – Puluhan tahun lamanya perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di Kabupaten Nagan Raya dengan memanfaatkan Hak Guna...

Baca SelengkapnyaDetails
bobby nasution gandeng tni al tangkal peredaran narkoba hingga ke nelayan
Regional

Bobby Nasution Gandeng TNI AL Tangkal Peredaran Narkoba hingga ke Nelayan

Editor: Redaksi Sinata.id
10 September 2025 | 21:29 WIB

Medan, Sinata.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmennya bersama TNI Angkatan Laut (AL) dalam memerangi peredaran narkoba...

Baca SelengkapnyaDetails
dinas pkp sumut fokus sediakan hunian terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah
Regional

Dinas PKP Sumut Fokus Sediakan Hunian Terjangkau untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Editor: Redaksi Sinata.id
10 September 2025 | 21:28 WIB

Medan, Sinata.id - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Togap Simangunsong, mengingatkan jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumut...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Untuk Dapatkan 7 Pejabat, Wali Kota Siantar Berencana Gunakan Uang Rakyat Rp 483 Juta

11 September 2025 | 10:50 WIB
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Menyerahkan Kuatir di Tengah Gejolak Dunia

11 September 2025 | 10:02 WIB
Simalungun

Peringatan Hari Anak Nasional ke-41, Bupati Ingatkan Pentingnya Menjaga Generasi Bangsa

11 September 2025 | 09:14 WIB
Pematangsiantar

PAC GAMKI Siantar Selatan dan Marihat Gelar Musancab

11 September 2025 | 09:07 WIB
Regional

Banjir Bali Menelan 9 Korban Jiwa, Denpasar Jadi Wilayah Terparah

11 September 2025 | 04:17 WIB
Pematangsiantar

ILP Diluncurkan, Warga Gurilla Diharapkan Terhindar dari Gizi Buruk

11 September 2025 | 00:21 WIB
Pematangsiantar

Bau Menyengat dari Parit Tersumbat, Camat Bersiasat

10 September 2025 | 23:49 WIB
Pematangsiantar

Misi Anggota DPRD Siantar, Pimpinan OPD Tidak Nyenyak Tidur

10 September 2025 | 22:22 WIB
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

10 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Komunitas Aspirasi Emak-emak Indonesia Angkat Isu Pertanahan dan Kritik Kabinet Merah Putih

10 September 2025 | 21:32 WIB
Regional

Hak Plasma Masyarakat Nagan Raya Diduga Diabaikan

10 September 2025 | 21:31 WIB
Regional

Bobby Nasution Gandeng TNI AL Tangkal Peredaran Narkoba hingga ke Nelayan

10 September 2025 | 21:29 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id