Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pakar Hukum: Kepala Kejaksaan Tidak Boleh Tugaskan Calon Jaksa Lakukan Penangkapan

Editor: RP
10 Juli 2025 | 23:02 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar, Simalungun
dr muldri pasaribu sh mh

Dr Muldri Pasaribu SH MH

Pematangsiantar, Sinata.id – Beranjak dari peristiwa gugurnya calon jaksa Reynanda Primta Ginting pada proses penangkapan (upaya paksa untuk menghadirkan) saksi kasus dugaan korupsi dana desa, pakar hukum dari Universitas Simalungun Dr Muldri Pasaribu SH MH menyebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tidak boleh menugaskan calon jaksa melakukan penangkapan.

Berikut pendapat hukum Dr Muldri Pasaribu SH MH yang diterima Sinata.id melalui pesan Whatsapp (WA), Kamis 10 Juli 2025.

Katanya, sebelum menjadi jaksa fungsional/penuh, pada tahap awal calon jaksa memiliki tugas utama mengikuti pendidikan, pelatihan, dan magang sebagai persiapan menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional nantinya.

Dalam proses ini, calon jaksa didampingi Jaksa senior. Artinya calon jaksa dapat ikut serta dalam kegiatan penyelidikan sebagai pendamping atau observer, di bawah bimbingan dan pengawasan langsung dari jaksa senior. Mereka dapat belajar secara langsung mengenai proses penyelidikan, tekhnik pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta prosedur administrasi yang berlaku. Namun calon jaksa tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan hukum.

Dalam tugas lapangan, keterlibatan mereka bertujuan agar calon jaksa memahami secara praktis tugas-tugas kejaksaan, termasuk bagaimana penyelidikan dilakukan sesuai aturan dan etika profesi.

Dalam tugas administratif, calon jaksa dapat membantu pencatatan, dokumentasi, dan tugas administratif lain yang mendukung proses penyelidikan. Namun, calon jaksa tetap tidak boleh melakukan tindakan hukum yang menjadi kewenangan jaksa fungsional

Sebut Muldri, calon jaksa tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengejar tahanan yang lari secara mandiri. Kewenangan untuk melakukan tindakan pengejaran, penangkapan, dan pengamanan tahanan adalah tugas dari jaksa fungsional, atau petugas pengawal tahanan yang telah diberi wewenang resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan kejaksaan.

Jika dalam praktiknya terdapat calon jaksa yang ikut terlibat dalam situasi pengejaran tahanan, maka hal tersebut bukan bagian dari tugas, dan bukan kewenangan resminya. Namun itu bisa saja terjadi secara insidental atau karena situasi darurat.

Secara aturan, tindakan pengejaran, penangkapan, dan pengamanan tetap menjadi tanggung jawab jaksa fungsional dan petugas pengawal tahanan yang telah diberi mandat dan pelatihan khusus.

Secara prinsip, calon jaksa tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan tindakan represif seperti mengejar, menangkap, atau mengamankan saksi/tahanan yang melarikan diri. Kewenangan tersebut secara formal hanya dimiliki oleh jaksa fungsional atau petugas yang secara resmi diberi mandat oleh undang-undang dan peraturan internal kejaksaan

“Secara aturan formal tidak boleh. Karena calon jaksa belum memiliki otoritas hukum untuk bertindak sebagai pelaksana utama tindakan represif. Tugas mereka masih sebatas magang, observasi, dan membantu administrasi di bawah pengawasan jaksa senior,” tutur Muldri Pasaribu.

Namun, bila itu terjadi secara insidental, atau pada situasi darurat atau spontan, seperti membantu tim ketika saksi/tahanan melarikan diri, maka tindakan tersebut bisa saja terjadi sebagai reaksi manusiawi atau solidaritas tim. Namun, secara kelembagaan, hal itu tetap di luar kewenangan resmi calon jaksa. Bahkan hal itu berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keselamatan bagi yang bersangkutan

Ungkap Muldri Pasaribu, bila tindakan pengejaran merupakan perintah dari atasan kepada calon jaksa untuk melakukan pengejaran tahanan yang lari, maka tindakan tersebut bertentangan dengan aturan dan etika profesi.

“Karena calon jaksa tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan tindakan represif seperti pengejaran, penangkapan, atau pengamanan tahanan. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh jaksa fungsional atau petugas pengawal tahanan yang telah diberi mandat resmi,” katanya.

Kemudian, calon jaksa berhak menolak perintah atasan jika perintah tersebut nyata-nyata melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan. Penolakan terhadap perintah yang melanggar hukum, tutur Muldri Pasaribu, merupakan bentuk profesionalisme dan perlindungan diri dari resiko hukum.

Jika seorang atasan atau jaksa senior memerintahkan calon jaksa melakukan tindakan yang melanggar kewenangan seperti mengejar atau menangkap, maka atasan (pemberi perintah) dari calon jaksa tersebut dapat dikenakan sanksi.

Baca juga:

Masa Tugas Masih 3 Minggu, Pantaskah Calon Jaksa Ditugaskan Menangkap?

Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada pemberi perintah (atasan calon jaksa), diantaranya:

1. Sanksi Administratif
Jika pemberian perintah melampaui atau mencampuradukkan wewenang. Ini termasuk bentuk penyalahgunaan wewenang. Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan, seperti teguran lisan/tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau hak jabatan, pemberhentian sementara atau tetap, dengan atau tanpa hak keuangan dan fasilitas

2. Sanksi Disiplin dan Etik
Melanggar kode etik profesi jaksa dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menyalahgunakan jabatan atau memerintahkan tindakan yang melanggar hukum.

3. Risiko Pidana
Jika perintah tersebut menyebabkan kerugian, luka, atau kematian, atau menimbulkan kerugian negara, atasan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, terutama jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat. (*)

Berita Terkait

gambar ilustrasi seorang bandar judi punya perisai oknum aparat. ai
Simalungun

Judi Darat AK Merajalela, Uji Kepatuhan Kapolres Simalungun atas Perintah Kapolri

Editor: Redaksi Sinata 2
25 Oktober 2025 | 21:39 WIB

Simalungun, Sinata.id - Nama Aseng Kayu alias AK bukanlah hal baru dalam peta kejahatan judi darat di Sumatera Utara. Bandar...

Baca SelengkapnyaDetails
harga cabai merah murah di medan, anjlok dari rp55 ribu menjadi rp35 ribu per kilogram berkat intervensi pasar yang dilakukan di pasar petisah.
Regional

Cabai Merah Murah di Medan Bikin Warga Serbu Lapak Pedagang

Editor: Ariami Tambunan
25 Oktober 2025 | 19:48 WIB

Sinata.id - Pasar Tradisional Petisah, Medan, Sabtu pagi (25/10/2025), tampak lebih ramai dari biasanya. Wajah-wajah para ibu rumah tangga terlihat...

Baca SelengkapnyaDetails
pelaku pencuri kabel sinyal dan axle counter di stasiun belawan, ucok (31), berhasil ditangkap petugas pt kai divre i sumut.
News

Pencuri Kabel Sinyal Kereta di Belawan Tertangkap Tangan

Editor: Zainal Efendi
25 Oktober 2025 | 19:39 WIB

Sinata.id - Seorang pria berinisial MI alias Ucok (31), warga Medan Belawan, ditangkap saat sedang beraksi mencuri aset vital milik...

Baca SelengkapnyaDetails
video viral memperlihatkan truk pengangkut siswa smp wahdah gowa terbalik di tanjakan bissoloro. beberapa siswa terlempar keluar. diduga truk gagal menanjak sebelum akhirnya menabrak pohon. polisi masih menyelidiki kondisi korban.
News

Truk Pengangkut Siswa SMP Wahdah Terbalik di Tanjakan, Beberapa Korban Terlempar

Editor: Zainal Efendi
25 Oktober 2025 | 18:50 WIB

Sinata.id - Video viral memperlihatkan truk pengangkut siswa SMP Wahdah Gowa terbalik di tanjakan Bissoloro. Beberapa siswa terlempar keluar. Diduga...

Baca SelengkapnyaDetails
bus wisata yang mengangkut puluhan peserta forum kesehatan kelurahan bendan ngisor terguling setelah diduga mengalami rem blong.
News

Bus Wisata Terguling di Exit Tol Gandulan, Empat Tewas, Belasan Luka-Luka

Editor: Zainal Efendi
25 Oktober 2025 | 18:36 WIB

Sinata.id - Suasana riang rombongan wisata asal Semarang seketika berubah menjadi peristiwa yang merenggut nyawa di exit Tol Gandulan, Pemalang,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Judi Darat AK Merajalela, Uji Kepatuhan Kapolres Simalungun atas Perintah Kapolri

25 Oktober 2025 | 21:39 WIB
Regional

Cabai Merah Murah di Medan Bikin Warga Serbu Lapak Pedagang

25 Oktober 2025 | 19:48 WIB
News

Pencuri Kabel Sinyal Kereta di Belawan Tertangkap Tangan

25 Oktober 2025 | 19:39 WIB
Flona

Racikan Media Tanam Pohon Anggur Paling Joss! Rahasia Panen Lebat dari Planterbag 100 Liter

25 Oktober 2025 | 19:29 WIB
News

Truk Pengangkut Siswa SMP Wahdah Terbalik di Tanjakan, Beberapa Korban Terlempar

25 Oktober 2025 | 18:50 WIB
News

Bus Wisata Terguling di Exit Tol Gandulan, Empat Tewas, Belasan Luka-Luka

25 Oktober 2025 | 18:36 WIB
Dunia

Trump Minta China Lanjutkan Pembelian Kedelai Asal Amerika

25 Oktober 2025 | 18:13 WIB
Simalungun

Bayi Terlantar di Kebun Sidamanik Dapat Banyak Tawaran Adopsi

25 Oktober 2025 | 18:04 WIB
Nasional

Bioetanol E10 Bakal Lebih Mahal dari Pertamax? Ini Penjelasan Lengkap dari Pakar Energi!

25 Oktober 2025 | 18:01 WIB
News

IWO Subulussalam Kecam Aksi Teror Terhadap Jurnalis

25 Oktober 2025 | 17:52 WIB
News

Mobil Jurnalis Aceh Dirusak OTK di Subulussalam

25 Oktober 2025 | 17:43 WIB
News

Kurir 8 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia Ditangkap di Asahan

25 Oktober 2025 | 17:28 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id