Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Dr Muldri Pasaribu SH MH

Dr Muldri Pasaribu SH MH

Pakar Hukum: Kepala Kejaksaan Tidak Boleh Tugaskan Calon Jaksa Lakukan Penangkapan

RP Editor: RP
10 Juli 2025 | 23:02 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar, Simalungun

Pematangsiantar, Sinata.id – Beranjak dari peristiwa gugurnya calon jaksa Reynanda Primta Ginting pada proses penangkapan (upaya paksa untuk menghadirkan) saksi kasus dugaan korupsi dana desa, pakar hukum dari Universitas Simalungun Dr Muldri Pasaribu SH MH menyebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tidak boleh menugaskan calon jaksa melakukan penangkapan.

Berikut pendapat hukum Dr Muldri Pasaribu SH MH yang diterima Sinata.id melalui pesan Whatsapp (WA), Kamis 10 Juli 2025.

Katanya, sebelum menjadi jaksa fungsional/penuh, pada tahap awal calon jaksa memiliki tugas utama mengikuti pendidikan, pelatihan, dan magang sebagai persiapan menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional nantinya.

Dalam proses ini, calon jaksa didampingi Jaksa senior. Artinya calon jaksa dapat ikut serta dalam kegiatan penyelidikan sebagai pendamping atau observer, di bawah bimbingan dan pengawasan langsung dari jaksa senior. Mereka dapat belajar secara langsung mengenai proses penyelidikan, tekhnik pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta prosedur administrasi yang berlaku. Namun calon jaksa tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan hukum.

Dalam tugas lapangan, keterlibatan mereka bertujuan agar calon jaksa memahami secara praktis tugas-tugas kejaksaan, termasuk bagaimana penyelidikan dilakukan sesuai aturan dan etika profesi.

Dalam tugas administratif, calon jaksa dapat membantu pencatatan, dokumentasi, dan tugas administratif lain yang mendukung proses penyelidikan. Namun, calon jaksa tetap tidak boleh melakukan tindakan hukum yang menjadi kewenangan jaksa fungsional

Sebut Muldri, calon jaksa tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengejar tahanan yang lari secara mandiri. Kewenangan untuk melakukan tindakan pengejaran, penangkapan, dan pengamanan tahanan adalah tugas dari jaksa fungsional, atau petugas pengawal tahanan yang telah diberi wewenang resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan kejaksaan.

Jika dalam praktiknya terdapat calon jaksa yang ikut terlibat dalam situasi pengejaran tahanan, maka hal tersebut bukan bagian dari tugas, dan bukan kewenangan resminya. Namun itu bisa saja terjadi secara insidental atau karena situasi darurat.

Secara aturan, tindakan pengejaran, penangkapan, dan pengamanan tetap menjadi tanggung jawab jaksa fungsional dan petugas pengawal tahanan yang telah diberi mandat dan pelatihan khusus.

Secara prinsip, calon jaksa tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan tindakan represif seperti mengejar, menangkap, atau mengamankan saksi/tahanan yang melarikan diri. Kewenangan tersebut secara formal hanya dimiliki oleh jaksa fungsional atau petugas yang secara resmi diberi mandat oleh undang-undang dan peraturan internal kejaksaan

“Secara aturan formal tidak boleh. Karena calon jaksa belum memiliki otoritas hukum untuk bertindak sebagai pelaksana utama tindakan represif. Tugas mereka masih sebatas magang, observasi, dan membantu administrasi di bawah pengawasan jaksa senior,” tutur Muldri Pasaribu.

Namun, bila itu terjadi secara insidental, atau pada situasi darurat atau spontan, seperti membantu tim ketika saksi/tahanan melarikan diri, maka tindakan tersebut bisa saja terjadi sebagai reaksi manusiawi atau solidaritas tim. Namun, secara kelembagaan, hal itu tetap di luar kewenangan resmi calon jaksa. Bahkan hal itu berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keselamatan bagi yang bersangkutan

Ungkap Muldri Pasaribu, bila tindakan pengejaran merupakan perintah dari atasan kepada calon jaksa untuk melakukan pengejaran tahanan yang lari, maka tindakan tersebut bertentangan dengan aturan dan etika profesi.

“Karena calon jaksa tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan tindakan represif seperti pengejaran, penangkapan, atau pengamanan tahanan. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh jaksa fungsional atau petugas pengawal tahanan yang telah diberi mandat resmi,” katanya.

Kemudian, calon jaksa berhak menolak perintah atasan jika perintah tersebut nyata-nyata melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan. Penolakan terhadap perintah yang melanggar hukum, tutur Muldri Pasaribu, merupakan bentuk profesionalisme dan perlindungan diri dari resiko hukum.

Jika seorang atasan atau jaksa senior memerintahkan calon jaksa melakukan tindakan yang melanggar kewenangan seperti mengejar atau menangkap, maka atasan (pemberi perintah) dari calon jaksa tersebut dapat dikenakan sanksi.

Baca juga:

Masa Tugas Masih 3 Minggu, Pantaskah Calon Jaksa Ditugaskan Menangkap?

Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada pemberi perintah (atasan calon jaksa), diantaranya:

1. Sanksi Administratif
Jika pemberian perintah melampaui atau mencampuradukkan wewenang. Ini termasuk bentuk penyalahgunaan wewenang. Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan, seperti teguran lisan/tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau hak jabatan, pemberhentian sementara atau tetap, dengan atau tanpa hak keuangan dan fasilitas

2. Sanksi Disiplin dan Etik
Melanggar kode etik profesi jaksa dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menyalahgunakan jabatan atau memerintahkan tindakan yang melanggar hukum.

3. Risiko Pidana
Jika perintah tersebut menyebabkan kerugian, luka, atau kematian, atau menimbulkan kerugian negara, atasan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, terutama jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat. (*)

Berita Terkait

Pondang Hasibuan, SH., MH.
Pematangsiantar

Pemerhati Hukum Desak Polres Pematangsiantar Segera Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Julham Situmorang

Editor: Redaksi Sinata.id
17 Juli 2025 | 23:20 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Proses hukum terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, kini memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Negeri...

Baca SelengkapnyaDetails
Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt Penrad Siagian
Nasional

Desak Penghentian Penggusuran Lahan FKTL, BAP DPD RI Ultimatum PTPN

Editor: RP
17 Juli 2025 | 20:14 WIB

Jakarta, Sinata.id - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat...

Baca SelengkapnyaDetails
Rapat Komisi III DPRD Pematangsiantar.
Pematangsiantar

Komisi III DPRD Pematangsiantar Kritik Kinerja PRKP Terkait Lampu Jalan, Kabid Penerangan Terancam Dicopot

Editor: Redaksi Sinata.id
17 Juli 2025 | 19:47 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Buruknya kondisi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sejumlah wilayah Kota Pematangsiantar menjadi sorotan tajam dalam rapat...

Baca SelengkapnyaDetails
Raker Komisi 2 DPRD Pematangsiantar dengan Kadis Pendidikan.
Pematangsiantar

Tangan Tersembunyi Hadang Kewenangan Kadisdik Siantar, Dampaknya Silpa Mencapai Rp 20 M

Editor: RP
17 Juli 2025 | 19:31 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Invisible hand (tangan tersembunyi) hadang Hamdani Lubis jalankan kewenangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pematangsiantar untuk menindak...

Baca SelengkapnyaDetails
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi melantik Togap Simangunsong sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, menggantikan Effendy Pohan.
Nusantara

Togap Simangunsong Dilantik Jadi Sekda Sumut Jelang Pensiun, Gubernur Bobby Nasution Ungkap Alasan

Editor: Redaksi Sinata.id
17 Juli 2025 | 18:54 WIB

Medan, Sinata.id — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi melantik Togap Simangunsong sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, menggantikan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Pemerhati Hukum Desak Polres Pematangsiantar Segera Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Julham Situmorang

17 Juli 2025 | 23:20 WIB
Sosok

August Sinaga Gaungkan Pendidikan Berkarakter dan Berkualitas di Wilayah Siantar–Simalungun

17 Juli 2025 | 21:36 WIB
Nasional

Desak Penghentian Penggusuran Lahan FKTL, BAP DPD RI Ultimatum PTPN

17 Juli 2025 | 20:14 WIB
Pematangsiantar

Komisi III DPRD Pematangsiantar Kritik Kinerja PRKP Terkait Lampu Jalan, Kabid Penerangan Terancam Dicopot

17 Juli 2025 | 19:47 WIB
Pematangsiantar

Tangan Tersembunyi Hadang Kewenangan Kadisdik Siantar, Dampaknya Silpa Mencapai Rp 20 M

17 Juli 2025 | 19:31 WIB
Nusantara

Togap Simangunsong Dilantik Jadi Sekda Sumut Jelang Pensiun, Gubernur Bobby Nasution Ungkap Alasan

17 Juli 2025 | 18:54 WIB
News

Pemilik Warung di Siantar Diduga Korban Hipnotis

17 Juli 2025 | 17:36 WIB
Nasional

Oknum Polisi Dijemput Propam Menangis Histeris di Ternate 

17 Juli 2025 | 11:16 WIB
News

Pungli Iuran Siskamling Timbang Galung sampai Dibahas Forkopimca, Inspektorat Belum Mendengar

17 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Limbah Beracun Kembali Ditemukan, Pengawasan Dinas Kesehatan Siantar Tuai Sorotan

17 Juli 2025 | 08:26 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Apresiasi Inisiatif Rohani HKBP Bongbongan

16 Juli 2025 | 21:28 WIB
Nusantara

PT TSP Tanggapi Dugaan Pencemaran Sungai Bah Sumbu: Klaim Sabotase Tuai Kritik Publik

16 Juli 2025 | 21:22 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id