Medan, Sinata.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) sedang gencar memberantas peredaran gelap narkoba. Sejumlah lokasi di berbagai daerah di Sumatera Utara diendus dan digrebek.
Kali ini, beberapa waktu lalu, persisnya 27 Juni 2025, personil Ditresnarkoba Poldasu lakukan penggrebekan sejumlah lokasi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) dan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dari penggrebekan dan pengembangan, 4 tersangka dibekuk, dan 20 kilogram (kg) narkotika jenis sabu disita. Barang haram yang disita dikemas dalam kemasan bermerek Angel 246 Team One. Merek ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.
Awalnya, penggrebekan dilakukan aparat Ditresnarkoba di Jalan Perintis, Kelurahan Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kota Tanjung Balai. Dari sini, Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Poldasu membekuk Mhd Alwi alias Awi (21 tahun) dan Agus Ananda (23 tahun).
Tersangka Awi dan Agus mengaku menyembunyikan sabu di tempat sampah di Dusun II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan, lalu menangkap tersangka lainnya, Ibrahim alias IP (36 tahun). IP diringkus di rumahnya, Jalan Padat Karya, Kelurahan Aek Teluk Kiri, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Tidak berhenti sampai disitu, aparat berhasil menangkap tersangka Syahrial Nainggolan alias Rial (41 tahun), juga di rumahnya, Jalan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dari rumah IP petugas menemukan dua tas ransel hitam berisi 20 bungkus sabu dengan kemasan biru bertuliskan Angel 246 Team One.
Selain alat bukti sabu, turut diamankan empat unit ponsel dan satu sepeda motor Honda CB 150 warna hitam bernomor polisi BK 2487 VBL. Seluruh alat bukti dibawa ke Markas Poldasu, hingga kemudian diketahui, berat total sabu yang disita 20 kg.
Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak menyebut, para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas kabupaten/kota di Sumatera Utara.
“Ini bukan jaringan kecil. Mereka terhubung antar wilayah. Menggunakan metode sebar dan simpan yang berpola. Penindakan akan terus kami lakukan terhadap jaringan semacam ini,” tandasnya.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Markas Poldasu, dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)