Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Truk Tronton Masuk Inti Kota, Anggota Dewan Minta Polres Siantar Bersikap Tegas

Editor: Gunawan Purba
14 Juli 2025 | 16:09 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
tongam pangaribuan (kiri) dan truk tronton di dprd pematangsiantar

Tongam Pangaribuan (kiri) dan truk tronton di DPRD Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Di Kota Pematangsiantar, tidak jarang truk masuk inti kota. Seperti yang terjadi pada 8 Juli 2025 yang lalu, truk tronton roda 22 kedapatan bongkar muat di halaman Kantor DPRD Pematangsiantar.

Sebagaimana diketahui, untuk menuju Kantor DPRD Pematangsiantar, harus melintasi beberapa ruas jalan, termasuk jalan di inti kota.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi 3 DPRD Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan meminta Sat Lantas Polres Pematangsiantar bersikap tegas terhadap supir truk yang kedapatan melintas di inti kota.

“Kita minta ketegasan pihak kepolisian lah,” ucap Tongam Pangaribuan, Senin 14 Juli 2025 di ruangan Komisi 3 DPRD Kota Pematangsiantar.

Katanya, bila aturan perundang-undangan melarang truk masuk inti (pusat) kota, maka sebaiknya personil Satlantas Polres Pematangsiantar menindaknya.

Sebagaimana diberitakan Sinata.id sebelumnya, petugas Satlantas Polres Pematangsiantar diduga kecolongan saat truk tronton roda 22 dengan leluasa melintas di jalanan yang ada di inti Kota Pematangsiantar.

Itu diketahui pada Selasa 8 Juli 2025, saat truk tronton roda 22 dengan nomor polisi B 9538 HA tersebut sedang membongkar muatan besi kontruksi di halaman Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.

Muatan besi yang dibongkar cukup banyak, untuk keperluan proyek Pembangunan Kantor DPRD Kota Pematangsiantar berbiaya Rp 6,599 miliar.

Ketika hal tersebut dipertanyakan kepada Kabid Perhubungan Darat (Hubdat) Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Agresia menyebut tidak mengetahui truk tronton tersebut melintas di pusat Kota Pematangsiantar.

Sementara, petugas Sat Lantas Polres Pematangsiantar diduga kecolongan, sehingga truk tronton tersebut bisa masuk ke halaman Kantor DPRD Pematangsiantar.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana hanya menyebut pihaknya akan menindak bila truk tronton roda 22 tersebut kedapatan melintas di jalan pusat kota.

“Terimakasih info nya kami akan tindak bila mana kedapatan melintas masuk kota,” sebut Iptu Friska Susana, Kamis 10 Juli 2025.

truk tronton masuk inti kota, anggota dewan minta polres siantar bersikap tegas
Truk tronton roda 22 saat bongkar muatan di halaman kantor dprd pematangsiantar.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, diatur pengelompokan kelas jalan yang dapat dilalui sesuai ukuran lebar dan panjang kendaraan, beserta berat muatannya.

Hal itu ada diatur pada pasal 19 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:

a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.

(2) Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus)
milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;

b. jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

c. jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton

d. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih
dari 10 (sepuluh) ton.

(3) Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8
(delapan) ton.

(4) Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur
dengan peraturan pemerintah. (*)

Berita Terkait

irwasda poldasu launching sppg ykb cabang dairi, dukung program nasional
Regional

Irwasda Poldasu Launching SPPG YKB Cabang Dairi, Dukung Program Nasional

Editor: Tumpal Pandapotan
31 Oktober 2025 | 16:57 WIB

Dairi, Sinata.id - Polres Dairi menggelar kegiatan Grand Launching Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Cabang...

Baca SelengkapnyaDetails
bobby nasution. dok pemprov sumut
Regional

Ribuan ASN di Sumut Terlibat Judi Online Cuma Disanksi Teguran

Editor: Tumpal Pandapotan
31 Oktober 2025 | 15:52 WIB

Medan, Sinata.id - Sebanyak 1.073 aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terkonfirmasi...

Baca SelengkapnyaDetails
unit reskrim polsek dolok panribuan bekuk 2 tersangka maling mobil pada tempat dan waktu berbeda.
Simalungun

Polsek Dolok Panribuan Bekuk 2 Tersangka Maling Mobil

Editor: Gunawan Purba
31 Oktober 2025 | 14:45 WIB

Simalungun, Sinata.id - Unit Reskrim Polsek Dolok Panribuan bekuk 2 tersangka maling mobil pada tempat dan waktu berbeda. Kedua tersangka...

Baca SelengkapnyaDetails
akbp sah udur tm sitinjak. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Dapur MBG Polres Siantar Belum Punya Sertifikat dan Label Halal, Kapolres: Sedang Diurus

Editor: Tumpal Pandapotan
31 Oktober 2025 | 14:43 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Polres Pematangsiantar, Salurkan Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk...

Baca SelengkapnyaDetails
kapolda sumut irjen wishnu hermawan. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Dapur MBG Polres Siantar Siapkan Makanan untuk Lima Sekolah

Editor: Tumpal Pandapotan
31 Oktober 2025 | 14:31 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Wisnu Hermawan resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Irwasda Poldasu Launching SPPG YKB Cabang Dairi, Dukung Program Nasional

31 Oktober 2025 | 16:57 WIB
Regional

Ribuan ASN di Sumut Terlibat Judi Online Cuma Disanksi Teguran

31 Oktober 2025 | 15:52 WIB
Simalungun

Polsek Dolok Panribuan Bekuk 2 Tersangka Maling Mobil

31 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Pematangsiantar

Dapur MBG Polres Siantar Belum Punya Sertifikat dan Label Halal, Kapolres: Sedang Diurus

31 Oktober 2025 | 14:43 WIB
Pematangsiantar

Dapur MBG Polres Siantar Siapkan Makanan untuk Lima Sekolah

31 Oktober 2025 | 14:31 WIB
Nasional

Presiden Serukan Peningkatan Rasa Percaya dan Kerja Sama Inklusif di Asia Pasifik

31 Oktober 2025 | 14:14 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Hadiri KTT APEC 2025 di Gyeongju

31 Oktober 2025 | 14:05 WIB
Religi

Ba

31 Oktober 2025 | 13:49 WIB
Nasional

Wabup Pidie Jaya Bogem Kepala SPPG Dipolisikan

31 Oktober 2025 | 13:38 WIB
Regional

Mantap! Gubsu Sediakan Bonus dan Beasiswa untuk Atlet Pelajar Berprestasi

31 Oktober 2025 | 13:36 WIB
Nasional

Viral Mobil SPPG Angkut Babi di Nias Selatan, BGN: Calon Mitra yang Belum Terverifikasi

31 Oktober 2025 | 11:47 WIB
Regional

Pemprov Sumut Alokasikan 100 Unit Rumah Subsidi untuk Wartawan, Tanpa Uang Muka

31 Oktober 2025 | 11:18 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com