Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Limbah Beracun Kembali Ditemukan, Pengawasan Dinas Kesehatan Siantar Tuai Sorotan

Editor: Redaksi Sinata 2
17 Juli 2025 | 08:26 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
limbah medis di tempat pembuangan sampah. ist

Limbah medis di tempat pembuangan sampah. ist

Pematangsiantar, Sinata.id — Pengawasan Dinas Kesehatan Pematangsiantar terhadap limbah medis beracun disoal masyarakat. Sorotan ini menyusul kembali ditemukannya limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di sekitar rumah penduduk.

Adapun limbah berupa jarum suntik dan botol obat-obatan didapati berserakan di kawasan simpang Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, tepat di belakang SPBU pada Rabu pagi, (16/7/2025).

Seorang warga kepada sinata, menjelaskan, benda yang bisa mengancam kesehatan itu ditemukan berserakan di tempat pembuangan sampah sementara (TPSS), sekitar pemukiman penduduk.

Limbah lalu diangkut pakai mobil pengangkut sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Pinggir oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Ini persoalan serius karena limbah medis bisa menularkan penyakit. Kita berhak menuntut kinerja dinas kesehatan atas masalah ini. Dimana pengawasan yang mereka lakukan?” terang seorang warga kepada sinata.id

Menurutnya, keprihatinan warga kian mendalam karena limbah jenis ini seharusnya dikelola secara khusus dan tidak boleh dibuang sembarangan. Selain membahayakan kesehatan masyarakat, limbah medis juga berpotensi mencemari tanah dan air di sekitarnya

Penemuan ini menjadi yang kedua dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, pada Rabu, 7 Mei 2025, warga Jalan Sumber Jaya II juga dikejutkan dengan temuan limbah medis serupa di Tempat Penampungan Sementara Sampah (TPSS).

Kala itu, alat suntik bekas berserakan, memicu kecemasan warga terhadap potensi penyebaran penyakit menular dan pencemaran lingkungan.

Sinata telah mengonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar Irma Suryani melalui pesan singkat seluler, tentang bagaimana pengawasan terhadap limbah B3 yang berserakan tersebut. Tetapi Irma belum merespons pertanyaan yang dilayangkan.

Secara hukum, pembuangan limbah B3 secara sembarangan merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 104, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Sementara itu, PP No. 101 Tahun 2014 Pasal 59 mewajibkan pengelolaan limbah B3 oleh penghasil limbah melalui pihak ketiga yang memiliki izin resmi.

Selain itu, Permenkes No. 18 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa setiap fasilitas layanan kesehatan wajib memiliki prosedur standar dalam mengelola limbah medis, termasuk limbah tajam seperti jarum suntik, untuk mencegah risiko kesehatan bagi masyarakat. (*)

Berita Terkait

jaksa melati panjaitan di ruang sidang. (foto: sinata/bismar)
Simalungun

Dituding Tuntut Ringan Terdakwa Narkoba, Jaksa Simalungun Angkat Bicara

Editor: Redaksi Sinata 2
12 September 2025 | 04:34 WIB

Simalungun, Sinata.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan menjelaskan alasan menuntut 7 tahun penjara terdakwa kasus narkoba Surya Valentino...

Baca SelengkapnyaDetails
hendra simanjuntak (kiri) dan habib rizieq. ist
Pematangsiantar

Habib Rizieq Akan Datang ke Siantar, GAMKI: Kami Tegas Menolak!

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 23:42 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Pematangsiantar menyatakan sikap tegas menolak rencana...

Baca SelengkapnyaDetails
terdakwa surya valentino pandiangan usai menjalani sidang. (foto: sinata/bismar)
Simalungun

Barang Bukti Melimpah, Hakim PN Simalungun Vonis Surya Pandiangan Cuma 6,5 Tahun

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 22:39 WIB

Simalungun, Sinata.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Surya Valentino Pandiangan...

Baca SelengkapnyaDetails
notaris henry sinaga. (foto: sinata/henry)
Pematangsiantar

Bahas Pembatalan NJOP 1000 Persen, Henry Sinaga akan Berdialog dengan Pemko Siantar

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 21:42 WIB

Pematangsiantar, Sinata. id - Notaris Henry Sinaga menyatakan dirinya diundang Pemko Pematangsiantar untuk membahas terkait kenaikan NJOP hingga 1000 persen...

Baca SelengkapnyaDetails
dinas damkar dan penyelamatan siantar minta penambahan armada di 8 kecamatan
Pematangsiantar

Dinas Damkar dan Penyelamatan Siantar Minta Penambahan Armada di 8 Kecamatan

Editor: RP
11 September 2025 | 21:35 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Pematangsiantar minta anggaran penambahan armada (mobil) damkar di 8 kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id