Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Limbah medis di tempat pembuangan sampah. ist

Limbah medis di tempat pembuangan sampah. ist

Limbah Beracun Kembali Ditemukan, Pengawasan Dinas Kesehatan Siantar Tuai Sorotan

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
17 Juli 2025 | 08:26 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id — Pengawasan Dinas Kesehatan Pematangsiantar terhadap limbah medis beracun disoal masyarakat. Sorotan ini menyusul kembali ditemukannya limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di sekitar rumah penduduk.

Adapun limbah berupa jarum suntik dan botol obat-obatan didapati berserakan di kawasan simpang Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, tepat di belakang SPBU pada Rabu pagi, (16/7/2025).

Seorang warga kepada sinata, menjelaskan, benda yang bisa mengancam kesehatan itu ditemukan berserakan di tempat pembuangan sampah sementara (TPSS), sekitar pemukiman penduduk.

Limbah lalu diangkut pakai mobil pengangkut sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Pinggir oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Ini persoalan serius karena limbah medis bisa menularkan penyakit. Kita berhak menuntut kinerja dinas kesehatan atas masalah ini. Dimana pengawasan yang mereka lakukan?” terang seorang warga kepada sinata.id

Menurutnya, keprihatinan warga kian mendalam karena limbah jenis ini seharusnya dikelola secara khusus dan tidak boleh dibuang sembarangan. Selain membahayakan kesehatan masyarakat, limbah medis juga berpotensi mencemari tanah dan air di sekitarnya

Penemuan ini menjadi yang kedua dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, pada Rabu, 7 Mei 2025, warga Jalan Sumber Jaya II juga dikejutkan dengan temuan limbah medis serupa di Tempat Penampungan Sementara Sampah (TPSS).

Kala itu, alat suntik bekas berserakan, memicu kecemasan warga terhadap potensi penyebaran penyakit menular dan pencemaran lingkungan.

Sinata telah mengonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar Irma Suryani melalui pesan singkat seluler, tentang bagaimana pengawasan terhadap limbah B3 yang berserakan tersebut. Tetapi Irma belum merespons pertanyaan yang dilayangkan.

Secara hukum, pembuangan limbah B3 secara sembarangan merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 104, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Sementara itu, PP No. 101 Tahun 2014 Pasal 59 mewajibkan pengelolaan limbah B3 oleh penghasil limbah melalui pihak ketiga yang memiliki izin resmi.

Selain itu, Permenkes No. 18 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa setiap fasilitas layanan kesehatan wajib memiliki prosedur standar dalam mengelola limbah medis, termasuk limbah tajam seperti jarum suntik, untuk mencegah risiko kesehatan bagi masyarakat. (*)

Berita Terkait

Pondang Hasibuan, SH., MH.
Pematangsiantar

Pemerhati Hukum Desak Polres Pematangsiantar Segera Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Julham Situmorang

Editor: Redaksi Sinata.id
17 Juli 2025 | 23:20 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Proses hukum terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, kini memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Negeri...

Baca SelengkapnyaDetails
Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt Penrad Siagian
Nasional

Desak Penghentian Penggusuran Lahan FKTL, BAP DPD RI Ultimatum PTPN

Editor: RP
17 Juli 2025 | 20:14 WIB

Jakarta, Sinata.id - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat...

Baca SelengkapnyaDetails
Rapat Komisi III DPRD Pematangsiantar.
Pematangsiantar

Komisi III DPRD Pematangsiantar Kritik Kinerja PRKP Terkait Lampu Jalan, Kabid Penerangan Terancam Dicopot

Editor: Redaksi Sinata.id
17 Juli 2025 | 19:47 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Buruknya kondisi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sejumlah wilayah Kota Pematangsiantar menjadi sorotan tajam dalam rapat...

Baca SelengkapnyaDetails
Raker Komisi 2 DPRD Pematangsiantar dengan Kadis Pendidikan.
Pematangsiantar

Tangan Tersembunyi Hadang Kewenangan Kadisdik Siantar, Dampaknya Silpa Mencapai Rp 20 M

Editor: RP
17 Juli 2025 | 19:31 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Invisible hand (tangan tersembunyi) hadang Hamdani Lubis jalankan kewenangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pematangsiantar untuk menindak...

Baca SelengkapnyaDetails
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi melantik Togap Simangunsong sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, menggantikan Effendy Pohan.
Nusantara

Togap Simangunsong Dilantik Jadi Sekda Sumut Jelang Pensiun, Gubernur Bobby Nasution Ungkap Alasan

Editor: Redaksi Sinata.id
17 Juli 2025 | 18:54 WIB

Medan, Sinata.id — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi melantik Togap Simangunsong sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, menggantikan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Pemerhati Hukum Desak Polres Pematangsiantar Segera Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Julham Situmorang

17 Juli 2025 | 23:20 WIB
Sosok

August Sinaga Gaungkan Pendidikan Berkarakter dan Berkualitas di Wilayah Siantar–Simalungun

17 Juli 2025 | 21:36 WIB
Nasional

Desak Penghentian Penggusuran Lahan FKTL, BAP DPD RI Ultimatum PTPN

17 Juli 2025 | 20:14 WIB
Pematangsiantar

Komisi III DPRD Pematangsiantar Kritik Kinerja PRKP Terkait Lampu Jalan, Kabid Penerangan Terancam Dicopot

17 Juli 2025 | 19:47 WIB
Pematangsiantar

Tangan Tersembunyi Hadang Kewenangan Kadisdik Siantar, Dampaknya Silpa Mencapai Rp 20 M

17 Juli 2025 | 19:31 WIB
Nusantara

Togap Simangunsong Dilantik Jadi Sekda Sumut Jelang Pensiun, Gubernur Bobby Nasution Ungkap Alasan

17 Juli 2025 | 18:54 WIB
News

Pemilik Warung di Siantar Diduga Korban Hipnotis

17 Juli 2025 | 17:36 WIB
Nasional

Oknum Polisi Dijemput Propam Menangis Histeris di Ternate 

17 Juli 2025 | 11:16 WIB
News

Pungli Iuran Siskamling Timbang Galung sampai Dibahas Forkopimca, Inspektorat Belum Mendengar

17 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Limbah Beracun Kembali Ditemukan, Pengawasan Dinas Kesehatan Siantar Tuai Sorotan

17 Juli 2025 | 08:26 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Apresiasi Inisiatif Rohani HKBP Bongbongan

16 Juli 2025 | 21:28 WIB
Nusantara

PT TSP Tanggapi Dugaan Pencemaran Sungai Bah Sumbu: Klaim Sabotase Tuai Kritik Publik

16 Juli 2025 | 21:22 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id