Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pemerhati Hukum Desak Polres Pematangsiantar Segera Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Julham Situmorang

Editor: Redaksi Sinata.id
17 Juli 2025 | 23:20 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
pondang hasibuan, sh., mh.

Pondang Hasibuan, SH., MH.

Pematangsiantar, Sinata.id — Proses hukum terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, kini memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) dinyatakan lengkap atau P-21, sorotan kini tertuju pada tahapan berikutnya, yakni pelaksanaan Tahap 2 berupa penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada pihak kejaksaan.

Desakan agar proses ini segera dilaksanakan datang dari kalangan pemerhati hukum. Advokat senior, Pondang Hasibuan, SH, MH, menyampaikan keprihatinannya atas potensi keterlambatan pelaksanaan Tahap 2 tersebut. Ia menegaskan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, proses penyerahan tersebut semestinya tidak boleh berlarut-larut.

“Setelah status P-21 keluar, semestinya tidak ada alasan untuk menunda Tahap 2. Ini penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa ada upaya menghambat proses hukum. Apalagi, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Juris Precisely Sitepu, SH, MH, dalam waktu dekat akan mengemban tugas baru sebagai Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ini adalah momen penting untuk menjaga kesinambungan penanganan perkara,” ujar Pondang kepada Sinata.id, Kamis, 17 Juli 2025.

Dugaan Pungli Terkait Lahan Parkir RS

Julham Situmorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli senilai Rp48 juta yang melibatkan pengelolaan lahan parkir Rumah Sakit Vita Insani pada tahun 2024. Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini Julham belum ditahan dengan dalih bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Namun demikian, sebagian masyarakat berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka, dan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan adil tanpa pandang bulu.

Tahap 2 dalam Prosedur Hukum

Dalam sistem peradilan pidana nasional, pelaksanaan Tahap 2 merupakan tahapan krusial yang menandai peralihan dari penyidikan ke penuntutan. Berdasarkan Pasal 138 KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019, penyidik kepolisian wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Kecuali dalam situasi tertentu yang dibenarkan secara hukum—misalnya karena kondisi kesehatan tersangka—penundaan pelaksanaan Tahap 2 dianggap tidak sah dan dapat merusak integritas proses hukum.

“Menunda Tahap 2 tanpa dasar hukum yang sah berisiko mengganggu hak asasi tersangka, merusak kredibilitas aparat penegak hukum, dan menghambat jalannya proses peradilan,” kata Pondang.

Rangkaian Penanganan Perkara Pidana

Berikut skema ringkas tahapan penanganan perkara pidana:

Tahapan Penjelasan
P-21 Jaksa menyatakan berkas perkara lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.
Tahap 2 Penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Penuntutan Jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan secara terbuka.

Penyerahan dalam Tahap 2 bukan hanya formalitas administratif, melainkan menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati hukum di Kota Pematangsiantar mendesak aparat penegak hukum agar tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap tahap penanganan perkara. Mereka berharap tidak ada praktik diskriminatif dalam proses penegakan hukum, terutama ketika perkara menyangkut pejabat publik.

“Ini adalah ujian bagi sistem peradilan kita. Kasus ini harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, maka Tahap 2 harus segera dilakukan,” tegas Pondang Hasibuan mengakhiri pernyataannya kepada Sinata.id.

Publik kini menanti langkah tegas dari Polres Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri untuk menunjukkan komitmen terhadap proses hukum yang akuntabel dan berkeadilan. (*)

Berita Terkait

puskemas gurilla luncurkan program ilp. (foto: sinata/bismar)
Pematangsiantar

ILP Diluncurkan, Warga Gurilla Diharapkan Terhindar dari Gizi Buruk

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 00:21 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Puskesmas Gurilla meluncurkan program Integrasi Layanan Primer (ILP) di Kantor Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Selasa (8/9/2025). Kepala...

Baca SelengkapnyaDetails
saluran air mampet di simpang lampu merah jalan bali dan jalan sisingamangaraja dikeluhkan warga. (foto: sinata/bismar)
Pematangsiantar

Bau Menyengat dari Parit Tersumbat, Camat Bersiasat

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 23:49 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Protes warga atas kondisi parit yang tersumbat hingga picu risiko penyakit di perempatan Jalan Bali-Jalan Sisingamangaraja, didengarkan...

Baca SelengkapnyaDetails
raker komisi 1 dprd dengan bkpsdm
Pematangsiantar

Misi Anggota DPRD Siantar, Pimpinan OPD Tidak Nyenyak Tidur

Editor: RP
10 September 2025 | 22:22 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Untuk membahas Perubahan APBD (PAPBD) Tahun 2025, rapat kerja (raker) Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar dengan Badan...

Baca SelengkapnyaDetails
polsek siantar utara jual beras murah untuk masyarakat. (foto: sinata/bismar)
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 22:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Kegiatan sejumlah polisi dagang beras di depan Polsek Siantar Utara, punya cerita tersendiri bagi Junaidi Sitorus, seorang...

Baca SelengkapnyaDetails
penerima pbi jkn ditentukan dinkes, usul dari dinsos
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 20:59 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau Dinsos P3A Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa peran mereka dalam program...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Banjir Bali Menelan 9 Korban Jiwa, Denpasar Jadi Wilayah Terparah

11 September 2025 | 04:17 WIB
Pematangsiantar

ILP Diluncurkan, Warga Gurilla Diharapkan Terhindar dari Gizi Buruk

11 September 2025 | 00:21 WIB
Pematangsiantar

Bau Menyengat dari Parit Tersumbat, Camat Bersiasat

10 September 2025 | 23:49 WIB
Pematangsiantar

Misi Anggota DPRD Siantar, Pimpinan OPD Tidak Nyenyak Tidur

10 September 2025 | 22:22 WIB
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

10 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Komunitas Aspirasi Emak-emak Indonesia Angkat Isu Pertanahan dan Kritik Kabinet Merah Putih

10 September 2025 | 21:32 WIB
Regional

Hak Plasma Masyarakat Nagan Raya Diduga Diabaikan

10 September 2025 | 21:31 WIB
Regional

Bobby Nasution Gandeng TNI AL Tangkal Peredaran Narkoba hingga ke Nelayan

10 September 2025 | 21:29 WIB
Regional

Dinas PKP Sumut Fokus Sediakan Hunian Terjangkau untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

10 September 2025 | 21:28 WIB
Regional

Pemkab Tapsel Siapkan Sekolah Rakyat

10 September 2025 | 21:27 WIB
Regional

DPRD Toba Sahkan Perubahan APBD 2025, Anggaran Naik Rp20,4 Miliar

10 September 2025 | 21:27 WIB
Regional

Wali Kota Medan Santuni Keluarga Pegawai Non ASN yang Gugur dalam Tugas

10 September 2025 | 21:26 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id