Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, dikabarkan sempat menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Murni Teguh Horas Insani.
Berdasarkan surat keterangan atas nama Julham Situmorang, usia 55 tahun, yang diteken dr Daramenta, disebutkan Julham disarankan beristirahat selama dua hari, pada 18–19 Juli 2025. Namun, surat tersebut tidak menjelaskan penyakit apa yang dideritanya.
Saat dikonfirmasi, seorang petugas rumah sakit yang mengaku boru Sitepu menyatakan bahwa Julham telah keluar rumah sakit karena kamar rawat inap saat itu masih penuh. “kalau nanti sudah ada (kamar), bisa datang lagi kemari,” ujarnya.
Namun hingga kini, keberadaan Julham Situmorang tidak diketahui. Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa Julham tidak ditemukan di rumahnya di Jalan Kentang, Pematangsiantar.
Begitu juga dengan nomor ponsel yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.
“Kami masih menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Juga telah mendatangi rumahnya, namun tidak berada di tempat,” pungkas Kepala Unit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani dihubungi sinata.id, Jumat (18/7/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar membenarkan rencana penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti yang menjerat Kadishub Pematangsiantar tersebut. Namun hingga malam ini, Jumat (18/7/2025), hal itu belum terwujud.
“Sampai sekarang belum ada (Julham diserahkan). Kita tunggu aja,” katanya.
Julham sejatinya dijadwalkan menjalani tahap dua proses hukum pada hari ini, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp48 juta yang berkaitan dengan pengelolaan lahan parkir di Rumah Sakit Vita Insani pada tahun 2024.
Berkas perkara Julham telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga mestinya tinggal menunggu proses tahap dua. Namun, situasi menjadi pelik setelah ia keluar dari rumah sakit dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. (*)