Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Eks supervisor Koin Bar, Mimi (kiri) jalani sidang dan Yosi. (Foto: ist)

Eks supervisor Koin Bar, Mimi (kiri) jalani sidang dan Yosi. (Foto: ist)

Polisi Tangkap Tersangka Mengaku Peroleh Narkotika dari Koin Bar

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
19 Juli 2025 | 00:55 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Dari samping Koin Bar disebut menjadi lokasi perolehan narkotika oleh seorang pelaku Hotlen Imron Yosafat Marpaung (30) alias Yosi. Pengakuan ini disampaikan pelaku usai diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar pada Senin malam, 14 Juli 2025.

Pelaku mengakui bahwa sabu dan 30 butir ekstasi yang dimilikinya diperoleh dari seorang pria berinisial Y di tempat hiburan malam tersebut. Sayangnya pengembangan terhadap pria tersebut belum berhasil.

Sementara itu, penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Antara Kanan, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Petugas mendapati pelaku sedang berada di atas sepeda motor Mio GT merah putih BK 3725 WAP, setelah menerima laporan masyarakat mengenai seseorang yang diduga membawa ekstasi.

Saat digeledah, dari kantung jaket pelaku ditemukan satu kotak rokok Post berisi satu paket sabu seberat 0,37 gram, satu plastik bening berisi 10 butir ekstasi, serta satu plastik klip berisi 20 butir ekstasi, dengan total berat 10,91 gram.

Polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo warna biru serta uang tunai sebesar Rp500.000 dari saku celana belakang pelaku.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonni Hasudungan Pardede menjelaskan, pengakuan pelaku menyebut narkotika diperoleh dari seorang pria inisial Y. Keduanya bertransaksi di area tempat hiburan malam tersebut.

“Iya bang (transaksi masih di area Koin Bar). Tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Jonni, Kamis (17/7/2025).

Koin Bar Sarat Masalah

Salah satu kasus paling mencolok menyeret Koin Bar terjadi pada Juni 2024, saat mantan pengelola/supervisor Koin Bar, Hilda Dame Ulina Pangaribuan alias Mimi, ditangkap oleh Bareskrim Polri dan Polda Sumut di lokasi tersebut.

Dari penangkapan itu, aparat menemukan 100 butir ekstasi dan 50 pil happy five (H5) yang diduga hendak diedarkan di dalam Koin Bar. Barang bukti tersebut dipesan dari Medan, yang kemudian diantar menggunakan Paradep Taxi.

Penangkapan Mimi ternyata berkaitan dengan terbongkarnya sebuah pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Medan.

Dari penyelidikan, Mimi diketahui telah memesan narkoba sebanyak 15 kali sejak November 2023—hanya dua bulan setelah petinggi Koin Bar berinisial BS (DPO) dan pengelola hiburan malam lainnya menandatangani komitmen antinarkoba.

Koin Bar sebelumnya turut serta dalam deklarasi komitmen bersama untuk menolak segala bentuk peredaran narkoba di tempat hiburan malam, yang diprakarsai oleh AKBP Yogen Heroes Baruno selaku Kapolres Pematangsiantar, kala itu.

Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Mapolres pada September 2023 dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala BNN, serta lima pengelola tempat hiburan malam di Siantar.

Dalam deklarasi itu, para pengelola sepakat menolak narkoba serta bersedia menerima sanksi bila melanggar. Namun, dalam praktiknya, Koin Bar justru dinilai mencederai kesepakatan.

Mimi sendiri telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa menuntutnya seumur hidup, tetapi hakim memutusnya selama 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang saat ini sedang berhadapan dengan hukum.
Pematangsiantar

Patar Panjaitan, Anggota DPRD Siantar yang Ngotot Ingin Menggusur Pedagang

Editor: RP
19 Juli 2025 | 15:00 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Patar Luhut Panjaitan merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar yang cukup ngotot ingin menggusur...

Baca SelengkapnyaDetails
Kondisi rumah milik warga usai mengalami insiden kebakaran. (foto:ist)
News

Api dari Semut, Rumah Rp200 Juta Jadi Abu di Siantar

Editor: Redaksi Sinata 2
19 Juli 2025 | 01:22 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Kebakaran hebat yang melanda sebuah rumah dan dapur warga di Jalan Mata Air Gang Dosroha, Kelurahan Aek...

Baca SelengkapnyaDetails
Salah Tulis Jadi Sorotan, Polres Siantar Klarifikasi dan Minta Maaf
News

Salah Tulis Jadi Sorotan, Polres Siantar Klarifikasi dan Minta Maaf

Editor: Redaksi Sinata 2
18 Juli 2025 | 23:53 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar mengklarifikasi sekaligus meminta maaf atas kekeliruan narasi 'pemberitaan miring' yang dimuat dalam rilis pers berjudul...

Baca SelengkapnyaDetails
Tersangka kasus pungli Julham Situmorang dikabarkan menghilang. (foto:sinata)
News

Tersangka Julham Situmorang Sempat Masuk Rumah Sakit, Kini Menghilang Jelang Diserahkan ke Jaksa

Editor: Redaksi Sinata 2
18 Juli 2025 | 20:44 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, dikabarkan sempat menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD)...

Baca SelengkapnyaDetails
Petugas pemadam kebakaran di lokasi kandang ternak babi yang terbakar. (foto:ist)
News

Kandang Babi Terbakar, Warga Terbelah Antara Iba dan Terganggu

Editor: Redaksi Sinata 2
18 Juli 2025 | 20:10 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Insiden kebakaran kandang ternak babi di tengah permukiman penduduk di Jalan Pematang Gang Sejahtera, Kelurahan Simalungun, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id