Pematangsiantar, Sinata.id – Dari samping Koin Bar disebut menjadi lokasi perolehan narkotika oleh seorang pelaku Hotlen Imron Yosafat Marpaung (30) alias Yosi. Pengakuan ini disampaikan pelaku usai diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar pada Senin malam, 14 Juli 2025.
Pelaku mengakui bahwa sabu dan 30 butir ekstasi yang dimilikinya diperoleh dari seorang pria berinisial Y di tempat hiburan malam tersebut. Sayangnya pengembangan terhadap pria tersebut belum berhasil.
Sementara itu, penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Antara Kanan, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Petugas mendapati pelaku sedang berada di atas sepeda motor Mio GT merah putih BK 3725 WAP, setelah menerima laporan masyarakat mengenai seseorang yang diduga membawa ekstasi.
Saat digeledah, dari kantung jaket pelaku ditemukan satu kotak rokok Post berisi satu paket sabu seberat 0,37 gram, satu plastik bening berisi 10 butir ekstasi, serta satu plastik klip berisi 20 butir ekstasi, dengan total berat 10,91 gram.
Polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo warna biru serta uang tunai sebesar Rp500.000 dari saku celana belakang pelaku.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonni Hasudungan Pardede menjelaskan, pengakuan pelaku menyebut narkotika diperoleh dari seorang pria inisial Y. Keduanya bertransaksi di area tempat hiburan malam tersebut.
“Iya bang (transaksi masih di area Koin Bar). Tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Jonni, Kamis (17/7/2025).
Koin Bar Sarat Masalah
Salah satu kasus paling mencolok menyeret Koin Bar terjadi pada Juni 2024, saat mantan pengelola/supervisor Koin Bar, Hilda Dame Ulina Pangaribuan alias Mimi, ditangkap oleh Bareskrim Polri dan Polda Sumut di lokasi tersebut.
Dari penangkapan itu, aparat menemukan 100 butir ekstasi dan 50 pil happy five (H5) yang diduga hendak diedarkan di dalam Koin Bar. Barang bukti tersebut dipesan dari Medan, yang kemudian diantar menggunakan Paradep Taxi.
Penangkapan Mimi ternyata berkaitan dengan terbongkarnya sebuah pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Medan.
Dari penyelidikan, Mimi diketahui telah memesan narkoba sebanyak 15 kali sejak November 2023—hanya dua bulan setelah petinggi Koin Bar berinisial BS (DPO) dan pengelola hiburan malam lainnya menandatangani komitmen antinarkoba.
Koin Bar sebelumnya turut serta dalam deklarasi komitmen bersama untuk menolak segala bentuk peredaran narkoba di tempat hiburan malam, yang diprakarsai oleh AKBP Yogen Heroes Baruno selaku Kapolres Pematangsiantar, kala itu.
Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Mapolres pada September 2023 dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala BNN, serta lima pengelola tempat hiburan malam di Siantar.
Dalam deklarasi itu, para pengelola sepakat menolak narkoba serta bersedia menerima sanksi bila melanggar. Namun, dalam praktiknya, Koin Bar justru dinilai mencederai kesepakatan.
Mimi sendiri telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa menuntutnya seumur hidup, tetapi hakim memutusnya selama 20 tahun penjara. (*)