Pematangsiantar, Sinata.id — Riau Alexander Siahaan menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan sebagai bandar narkoba. Ketua KONI Pematangsiantar itu menyilakan para pihak melaporkan ke aparat apabila ia terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar oleh kelompok Aliansi Pemuda Sumatera Utara (APSU) di depan kantor Polres dan BNN Kota Pematangsiantar pada Kamis, 18 Juli 2025.
Massa menyerukan agar aparat penegak hukum segera menangkap sosok berinisial RS yang mereka tuding sebagai bandar narkoba, dan diduga terkait dengan penangkapan RM di kawasan Parluasan pada 2024 lalu.
Riau yang akrab dengan sebutan Rio Siahaan dalam pernyataan resmi melalui kuasa hukumnya, Willy Wasno Sidauruk berujar bahwa proses hukum di Indonesia tidak boleh berjalan atas dasar dugaan, asumsi, ataupun kemiripan postur tubuh.
“Kami menegaskan bahwa hukum tidak bekerja berdasarkan dugaan atau kemiripan semata, melainkan berdasarkan fakta, bukti konkret, dan proses pembuktian yang sah secara hukum,” ujar Willy, Senin (21/7/2025).
Dia berpendapat tudingan yang berkembang liar di publik tanpa dasar hukum yang sah sangat merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik.
“Adanya kemiripan nama atau postur tubuh tidak dapat serta-merta dijadikan dasar tuduhan apalagi membentuk opini publik. Jika memang ada dugaan, silakan tempuh jalur hukum yang sah,” lanjut Willy.
Ia mengingatkan semua pihak untuk tidak sembarangan melempar tuduhan di ruang publik, karena hal tersebut merupakan delik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE jika disampaikan melalui media daring.
Rio Siahaan dan kuasa hukumnya menyatakan akan terus menghormati proses hukum yang objektif dan berbasis asas praduga tak bersalah. Namun mereka juga tidak akan tinggal diam jika nama baik klien mereka terus diseret tanpa dasar hukum yang kuat.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum harus objektif, dan tidak boleh tunduk pada tekanan opini ataupun spekulasi yang tidak berdasar,” tegas Willy.
Sementara itu, massa aksi dari APSU menilai RS sebagai aktor utama dalam jaringan narkoba di Pematangsiantar, dan menyebut bahwa penangkapan terhadap RM, yang diduga anak buah RS, semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menindaklanjuti peran RS.
“Kami hanya ingin keadilan. Siantar sedang darurat narkoba. Jika memang RS terlibat, kenapa tidak ada tindakan tegas hingga kini?” ujar Ridho Arfan, orator aksi. (*)