Pematangsiantar, Sinata.id – Usulan pemberhentian Julham Situmorang dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar menjadi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar berbentuk rekomendasi.
Keputusan berupa rekomendasi tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna ke 6, Senin 21 Juli 2025, setelah sebelumnya, alat kelengkapan DPRD membahas serta mendalami pengantar nota dan nota keuangan Wali Kota Pematangsiantar tentang pertanggungjawaban anggaran tahun 2025.
Kemudian, alat kelengkapan DPRD, juga telah membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2024, sera nota jawaban wali kota.
Selanjutnya, setelah mendengar pendapat dan saran anggota dewan pada rapat gabungan komisi dan penjelasan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, DPRD pun menerbitkan rekomendasi yang berisi ratusan poin.
Dari ratusan poin rekomendasi yang dibacakan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pematangsiantar Carles Siregar, beberapa diantaranya terkait Dinas Perhubungan.
Sesuai rekomendasi yang telah menjadi keputusan tersebut, DPRD Kota Pematangsiantar kembali meminta Wali Kota Pematangsiantar untuk segera mencopot jabatan Kadishub dari Julham Situmorang.
“Kembali diminta dengan tegas kepada Wali Kota Pematangsiantar untuk mencopot Kepala Dinas Perhubungan,” tutur Carles Siregar saat membacakan rekomendasi DPRD Kota Pematangsiantar.
Sedangkan hal lainnya, pada rekomendasi tersebut, DPRD menyoroti tentang berulangnya tindakan Julham Situmorang tidak menghadiri rapat kerja komisi.
Sementara, terkait retribusi parkir ditepi jalan umum wali kota, agar pemungutannya dilakukan pihak ke tiga. “Diharapkan (pengutipan retribusi parkir) berlaku tahun 2026,” katanya.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPRD Pematangsiantar meminta Wali Kota Pematangsiantar agar memberhentikan sementara Julham Situmorang dari jabatan Kadishub, dengan alasan, Julham sedang bermasalah dengan hukum. (*)