Tebing Tinggi, Sinata.id – Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi resmi menghentikan proses penyelidikan terkait dugaan pembuangan limbah oleh dua truk tangki milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tenera Sergai Perkasa (TSP), yang sebelumnya dilaporkan masyarakat Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Tebing Tinggi, Iptu Fernando F. Sitepu, SH, MH, pada Senin (22/7/2025). Ia menyatakan bahwa kedua kendaraan tangki yang sempat diamankan telah dikembalikan kepada pihak perusahaan.
“Penyelidikan sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Truk tangki juga telah kami serahkan kembali ke perusahaan,” ujar Iptu Fernando kepada awak media.
Sebelumnya, pada pertengahan Juni 2025, dua unit truk tangki dengan nomor polisi BB 8478 FC dan BB 8246 FD sempat ditahan aparat kepolisian setelah dilaporkan warga Desa Naga Kesiangan. Kedua truk tersebut diduga membuang cairan ke aliran Sungai Bah Sombu, yang memicu keresahan di tengah masyarakat serta menimbulkan tudingan pencemaran lingkungan.
Namun berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum bersama instansi terkait, tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lingkungan hidup. Oleh karena itu, proses penyelidikan pun dihentikan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serdang Bedagai, Boy Sihombing, menjelaskan bahwa cairan yang ditemukan warga bukan berasal dari kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT TSP.
“Memang ada laporan dari masyarakat, namun setelah kami verifikasi, cairan yang meluber itu merupakan limbah domestik yang terbawa air hujan. Lokasi pabrik berada di area tanah yang miring sehingga menyebabkan limpasan,” ungkap Boy pada 16 Juni 2025 lalu.
Boy menambahkan, PT TSP saat ini masih dalam proses penyusunan dokumen lingkungan karena operasional pabrik baru dimulai pada Februari 2025. Pemeriksaan terhadap kualitas limbah akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan, sesuai regulasi yang berlaku.
Meski demikian, penghentian penyelidikan oleh Polres Tebing Tinggi mendapat sorotan dari sejumlah warga. Beberapa di antaranya menyesalkan keputusan tersebut karena tidak disertai uji laboratorium terhadap cairan yang dibuang ke sungai.
“Sebaiknya dilakukan analisis laboratorium. Tanpa itu, masyarakat bisa bertanya-tanya apa sebenarnya yang terjadi. Jangan sampai ada kesan penyelidikan dihentikan tanpa dasar ilmiah yang kuat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mendesak agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara, khususnya Kapolda Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, turun tangan menyikapi perkara ini secara langsung. Mereka menilai perlunya penanganan lebih lanjut di tingkat Polda untuk menjamin objektivitas penyelidikan dan menghindari kecurigaan publik.
“Ini bukan sekadar masalah administratif. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat,” ucap warga lainnya. (*)