Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Kepala Subbagian Humas Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar, Immanuel Manullang.

Kepala Subbagian Humas Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar, Immanuel Manullang.

BPN Pematangsiantar Klarifikasi Soal Status Tanah Terlantar

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
23 Juli 2025 | 09:21 WIB
Rubrik: Nusantara

Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar mencuat di tengah masyarakat, khususnya terkait pemahaman terhadap status dan kriteria tanah yang dikategorikan sebagai terlantar.

PP Nomor 20 Tahun 2021 Picu Pro dan Kontra

Peraturan tersebut mendefinisikan tanah terlantar sebagai bidang tanah yang tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan dan hak yang diberikan. Status ini dapat diterapkan pada tanah-tanah yang memiliki hak tertentu, seperti Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Kepala Subbagian Humas Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar, Immanuel Manullang, memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan dasar penetapan status tanah terlantar.

“Misalnya, jika sebuah lahan awalnya diberikan izin HGU untuk perkebunan nanas, namun kemudian dimanfaatkan untuk bengkel, maka izin tersebut dapat tidak diperpanjang karena penggunaan tidak sesuai peruntukan awal,” jelas Immanuel saat ditemui pada Selasa, 22 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa penetapan tanah sebagai tanah terlantar bukan proses instan. Penentuan status tersebut melalui serangkaian prosedur administratif yang melibatkan berbagai tahapan, mulai dari terbitnya surat edaran dari Kementerian ATR/BPN, kemudian dilanjutkan dengan proses inventarisasi oleh pihak BPN, dilakukannya eksaminasi, hingga akhirnya dikeluarkan keputusan resmi mengenai status tanah tersebut.

Namun demikian, dalam pelaksanaan dan penindakan atas temuan tanah terlantar, BPN tidak dapat bergerak secara sepihak. Immanuel menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi memerlukan sinergi lintas sektor.

“BPN tidak hanya melakukan inventarisasi. Kami juga memerlukan dukungan kelembagaan yang dapat menjalankan proses penertiban sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Lebih jauh, ia memaparkan bahwa salah satu fokus utama BPN Pematangsiantar saat ini adalah melaksanakan pemetaan tanah secara sistematis, sebagaimana yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Pemetaan ini mencakup seluruh jenis tanah—baik yang belum bersertifikat, yang telah bersertifikat, hingga yang tergolong sebagai tanah terlantar.

Dari data yang dihimpun, imbuhnya, sekitar 81 persen bidang tanah di Kota Pematangsiantar telah bersertifikat, sementara sisanya—sekitar 19 persen—masih belum memiliki legalitas resmi.

“Angka ini menunjukkan progres yang cukup baik. Target kami, tahun depan Pematangsiantar bisa menyandang status sebagai kota lengkap,” ucap Immanuel penuh harap.

Sebagai informasi, predikat kota lengkap merujuk pada daerah yang seluruh bidang tanahnya telah terpetakan secara digital dan terekam dalam sistem peta citra, sehingga memudahkan akses informasi secara transparan bagi publik.

Immanuel juga menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut status atau legalitas lahan. Pihaknya siap memberikan klarifikasi langsung kepada warga yang ingin mendapatkan penjelasan.

“Jika ada masyarakat yang merasa ragu atau butuh informasi terkait status tanahnya, kami persilakan datang langsung ke kantor. Kami siap memberikan keterangan secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (HN)

Berita Terkait

DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke
Nusantara

DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke

Editor: RP
24 Juli 2025 | 21:37 WIB

Langkat, Sinata.id - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) gelar prarekonstruksi kasus dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi di...

Baca SelengkapnyaDetails
Terdakwa Joe.
Nusantara

Sidang Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi Ditunda, Jaksa Belum Rampungkan Tuntutan

Editor: Redaksi Sinata.id
24 Juli 2025 | 14:09 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Persidangan perkara pembunuhan tragis terhadap Mutia Pratiwi alias Sela kembali digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Rabu,...

Baca SelengkapnyaDetails
Salah satu adegan pada prarekonstruksi.
Nusantara

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba dengan 19 Adegan di Mahkota Hall & KTV

Editor: RP
23 Juli 2025 | 08:47 WIB

Tanjung Balai, Sinata.id - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara gelar prarekonstruksi kasus peredaran narkotika pada salah satu...

Baca SelengkapnyaDetails
Screenshot video Diresnarkoba Polda Sumut gerebek Diskotik Evo Star.
Nusantara

Diduga Digerebek Diresnarkoba Polda Sumut, Diskotik Evo Star Jadi Sorotan Publik

Editor: Redaksi Sinata.id
22 Juli 2025 | 21:29 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Sebuah video yang memperlihatkan proses penggerebekan terhadap tempat hiburan malam Evo Star di Kota Pematangsiantar beredar luas...

Baca SelengkapnyaDetails
Dua kendaraan tangki yang sempat diamankan.
Nusantara

Polres Tebing Tinggi Hentikan Penyelidikan Dugaan Limbah PT TSP, Dua Truk Tangki Dikembalikan

Editor: Redaksi Sinata.id
22 Juli 2025 | 17:19 WIB

Tebing Tinggi, Sinata.id – Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi resmi menghentikan proses penyelidikan terkait dugaan pembuangan limbah oleh dua truk...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id