Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

BPN Pematangsiantar Klarifikasi Soal Status Tanah Terlantar

Editor: Redaksi Sinata
23 Juli 2025 | 09:21 WIB
Rubrik: Regional
kepala subbagian humas kantor agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (atr/bpn) kota pematangsiantar, immanuel manullang.

Kepala Subbagian Humas Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar, Immanuel Manullang.

Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar mencuat di tengah masyarakat, khususnya terkait pemahaman terhadap status dan kriteria tanah yang dikategorikan sebagai terlantar.

PP Nomor 20 Tahun 2021 Picu Pro dan Kontra

Peraturan tersebut mendefinisikan tanah terlantar sebagai bidang tanah yang tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan dan hak yang diberikan. Status ini dapat diterapkan pada tanah-tanah yang memiliki hak tertentu, seperti Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Kepala Subbagian Humas Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar, Immanuel Manullang, memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan dasar penetapan status tanah terlantar.

“Misalnya, jika sebuah lahan awalnya diberikan izin HGU untuk perkebunan nanas, namun kemudian dimanfaatkan untuk bengkel, maka izin tersebut dapat tidak diperpanjang karena penggunaan tidak sesuai peruntukan awal,” jelas Immanuel saat ditemui pada Selasa, 22 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa penetapan tanah sebagai tanah terlantar bukan proses instan. Penentuan status tersebut melalui serangkaian prosedur administratif yang melibatkan berbagai tahapan, mulai dari terbitnya surat edaran dari Kementerian ATR/BPN, kemudian dilanjutkan dengan proses inventarisasi oleh pihak BPN, dilakukannya eksaminasi, hingga akhirnya dikeluarkan keputusan resmi mengenai status tanah tersebut.

Namun demikian, dalam pelaksanaan dan penindakan atas temuan tanah terlantar, BPN tidak dapat bergerak secara sepihak. Immanuel menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi memerlukan sinergi lintas sektor.

“BPN tidak hanya melakukan inventarisasi. Kami juga memerlukan dukungan kelembagaan yang dapat menjalankan proses penertiban sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Lebih jauh, ia memaparkan bahwa salah satu fokus utama BPN Pematangsiantar saat ini adalah melaksanakan pemetaan tanah secara sistematis, sebagaimana yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Pemetaan ini mencakup seluruh jenis tanah—baik yang belum bersertifikat, yang telah bersertifikat, hingga yang tergolong sebagai tanah terlantar.

Dari data yang dihimpun, imbuhnya, sekitar 81 persen bidang tanah di Kota Pematangsiantar telah bersertifikat, sementara sisanya—sekitar 19 persen—masih belum memiliki legalitas resmi.

“Angka ini menunjukkan progres yang cukup baik. Target kami, tahun depan Pematangsiantar bisa menyandang status sebagai kota lengkap,” ucap Immanuel penuh harap.

Sebagai informasi, predikat kota lengkap merujuk pada daerah yang seluruh bidang tanahnya telah terpetakan secara digital dan terekam dalam sistem peta citra, sehingga memudahkan akses informasi secara transparan bagi publik.

Immanuel juga menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut status atau legalitas lahan. Pihaknya siap memberikan klarifikasi langsung kepada warga yang ingin mendapatkan penjelasan.

“Jika ada masyarakat yang merasa ragu atau butuh informasi terkait status tanahnya, kami persilakan datang langsung ke kantor. Kami siap memberikan keterangan secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (HN)

Berita Terkait

irwasda poldasu launching sppg ykb cabang dairi, dukung program nasional
Regional

Irwasda Poldasu Launching SPPG YKB Cabang Dairi, Dukung Program Nasional

Editor: Tumpal Pandapotan
31 Oktober 2025 | 16:57 WIB

Dairi, Sinata.id - Polres Dairi menggelar kegiatan Grand Launching Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Cabang...

Baca SelengkapnyaDetails
bobby nasution. dok pemprov sumut
Regional

Ribuan ASN di Sumut Terlibat Judi Online Cuma Disanksi Teguran

Editor: Tumpal Pandapotan
31 Oktober 2025 | 15:52 WIB

Medan, Sinata.id - Sebanyak 1.073 aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terkonfirmasi...

Baca SelengkapnyaDetails
mantap! gubernur sumatera utara (gubsu) bobby nasution sediakan anggaran untuk atlet pelajar berprestasi pada ajang pekan olah raga pelajar nasional (popnas) ke xvii dan pekan paralimpik pelajar nasional (peparpenas) xi.
Regional

Mantap! Gubsu Sediakan Bonus dan Beasiswa untuk Atlet Pelajar Berprestasi

Editor: Gunawan Purba
31 Oktober 2025 | 13:36 WIB

Medan, Sinata.id - Mantap! Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution  sediakan anggaran untuk atlet pelajar berprestasi pada ajang Pekan Olah...

Baca SelengkapnyaDetails
pemprov sumut siapkan 100 unit rumah subsidi untuk wartawan. dok pemprov sumut
Regional

Pemprov Sumut Alokasikan 100 Unit Rumah Subsidi untuk Wartawan, Tanpa Uang Muka

Editor: Tumpal Pandapotan
31 Oktober 2025 | 11:18 WIB

Medan, Sinata.id - Pemprov Sumatera Utara mengalokasikan kuota khusus sebanyak 100 unit rumah bersubsidi untuk wartawan yang bertugas peliputan di...

Baca SelengkapnyaDetails
bobby nasution.
Regional

Bobby Nasution Wujudkan Berobat Gratis, Legislator Ingatkan RS Dilarang Diskriminasi

Editor: Tumpal Pandapotan
31 Oktober 2025 | 11:09 WIB

Medan, Sinata.id - Program Berobat Gratis (Probis) bagi warga Sumatera Utara (Sumut) yang diwujudkan oleh Gubernur Bobby Nasution dalam waktu...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Kementerian PU Percepat Pembangunan Jalan Daerah

31 Oktober 2025 | 21:04 WIB
News

Viral! Ada Logo Dewan Masjid Indonesia di Spanduk Bakso Babi, Warganet Terbelah

31 Oktober 2025 | 20:32 WIB
Pematangsiantar

Ormas Simalungun Siapkan Aksi Besar Tuntut Walikota Siantar

31 Oktober 2025 | 20:30 WIB
News

Yuda Pratama Bukan Mahasiswa, Tapi Kerap Bikin Resah Kampus, Ternyata ‘Langganan’ Polisi

31 Oktober 2025 | 20:12 WIB
Simalungun

Pangulu Landbouw Diduga Tidak Salurkan Makanan Tambahan untuk Lansia

31 Oktober 2025 | 20:03 WIB
News

Kabur Minta “Pipis”, Begal Medan Tumbang Diterjang Peluru

31 Oktober 2025 | 19:56 WIB
News

Mau Jual Daun Pintu, Malah Dapat Pintu Sel

31 Oktober 2025 | 19:32 WIB
News

“Kekginilah Medan, Steling Burger-pun Digasak”

31 Oktober 2025 | 19:21 WIB
Regional

Irwasda Poldasu Launching SPPG YKB Cabang Dairi, Dukung Program Nasional

31 Oktober 2025 | 16:57 WIB
Regional

Ribuan ASN di Sumut Terlibat Judi Online Cuma Disanksi Teguran

31 Oktober 2025 | 15:52 WIB
Simalungun

Polsek Dolok Panribuan Bekuk 2 Tersangka Maling Mobil

31 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Pematangsiantar

Dapur MBG Polres Siantar Belum Punya Sertifikat dan Label Halal, Kapolres: Sedang Diurus

31 Oktober 2025 | 14:43 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com