Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Warga Keluhkan Proses Pengurusan SKTM di Kelurahan Pondok Sayur, Camat Siantar Martoba Tegaskan PBB Bukan Persyaratan Wajib

Editor: Redaksi Sinata.id
24 Juli 2025 | 14:03 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
camat siantar martoba, rilan pohan.

Camat Siantar Martoba, Rilan Pohan.

Pematangsiantar, Sinata.id — Polemik terkait pelayanan administrasi di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, kembali mencuat ke permukaan. Hal ini dipicu oleh keluhan warga mengenai persyaratan dalam pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), khususnya permintaan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pihak kelurahan.

Menanggapi hal tersebut, Camat Siantar Martoba, Rilan Pohan, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa dokumen PBB tidak termasuk dalam persyaratan mutlak untuk mengurus SKTM. Penegasan tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu, 23 Juli 2025.

“Saya sudah sampaikan dalam setiap rapat mingguan setelah upacara bendera, bahwa pengurusan SKTM tidak mewajibkan lampiran bukti pembayaran PBB. Ini sudah saya ulang berkali-kali kepada seluruh lurah di kecamatan,” ungkap Rilan.

Rilan juga menyampaikan bahwa perangkat kelurahan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik di tingkat kota. Oleh karena itu, menurutnya, sikap ramah dan mempermudah urusan masyarakat, terlebih warga kurang mampu, harus menjadi prioritas.

“Kemarin saya langsung hubungi Lurah Pondok Sayur agar segera menindaklanjuti laporan warga. Saya minta agar seluruh pegawai diingatkan kembali agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa. Kemungkinan ini hanya miskomunikasi di lapangan,” tambahnya.

Keluhan warga bermula dari pengalaman Suriani (66), warga yang mengaku kesulitan mendapatkan SKTM dari Kelurahan Pondok Sayur. SKTM tersebut dibutuhkan untuk keperluan pengaktifan layanan BPJS Kesehatan. Namun, permohonan tersebut sempat terhambat karena petugas kelurahan diduga meminta dokumen PBB sebagai syarat utama.

Ali, menantu Suriani, mengungkapkan bahwa permintaan tersebut sangat memberatkan karena mertuanya hanya menyewa rumah kontrakan dan tidak memiliki bukti PBB.

“Kami diminta melampirkan PBB, padahal mertua saya cuma ngontrak. Pasti nggak punya PBB. Bahkan saat diminta fotokopinya, pemilik rumah tidak bersedia memberikan,” jelas Ali kepada media, Senin, 21 Juli 2025.

Ali juga membandingkan pengalaman tersebut dengan proses serupa di Kelurahan Melayu, tempat tinggalnya sendiri. Di sana, kata dia, pengurusan SKTM tidak pernah mensyaratkan PBB.

Karena tidak berhasil memperoleh SKTM, ia bahkan sempat mencoba mengurus langsung ke Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, namun upaya itu pun menemui jalan buntu. Layanan BPJS akhirnya baru bisa aktif kembali setelah ia mengurus langsung ke kantor BPJS dan dilakukan verifikasi tanpa menggunakan SKTM.

Sementara itu, Lurah Pondok Sayur, Susan Ulpasari, memberikan pernyataan berbeda terkait dugaan permintaan PBB sebagai syarat mutlak. Melalui sambungan telepon, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberlakukan kebijakan tersebut sebagai persyaratan wajib.

“Sudah saya tekankan sebelumnya, PBB bukan dokumen yang harus dilampirkan oleh warga tidak mampu saat mengurus SKTM. Tapi tetap akan saya evaluasi dan tegaskan lagi kepada seluruh pegawai agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya. (hn)

Tags: Kelurahan Pondok SayurPajak Bumi dan Bangunan (PBB)Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Berita Terkait

puskemas gurilla luncurkan program ilp. (foto: sinata/bismar)
Pematangsiantar

ILP Diluncurkan, Warga Gurilla Diharapkan Terhindar dari Gizi Buruk

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 00:21 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Puskesmas Gurilla meluncurkan program Integrasi Layanan Primer (ILP) di Kantor Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Selasa (8/9/2025). Kepala...

Baca SelengkapnyaDetails
saluran air mampet di simpang lampu merah jalan bali dan jalan sisingamangaraja dikeluhkan warga. (foto: sinata/bismar)
Pematangsiantar

Bau Menyengat dari Parit Tersumbat, Camat Bersiasat

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 23:49 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Protes warga atas kondisi parit yang tersumbat hingga picu risiko penyakit di perempatan Jalan Bali-Jalan Sisingamangaraja, didengarkan...

Baca SelengkapnyaDetails
raker komisi 1 dprd dengan bkpsdm
Pematangsiantar

Misi Anggota DPRD Siantar, Pimpinan OPD Tidak Nyenyak Tidur

Editor: RP
10 September 2025 | 22:22 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Untuk membahas Perubahan APBD (PAPBD) Tahun 2025, rapat kerja (raker) Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar dengan Badan...

Baca SelengkapnyaDetails
polsek siantar utara jual beras murah untuk masyarakat. (foto: sinata/bismar)
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 22:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Kegiatan sejumlah polisi dagang beras di depan Polsek Siantar Utara, punya cerita tersendiri bagi Junaidi Sitorus, seorang...

Baca SelengkapnyaDetails
penerima pbi jkn ditentukan dinkes, usul dari dinsos
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 20:59 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau Dinsos P3A Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa peran mereka dalam program...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

ILP Diluncurkan, Warga Gurilla Diharapkan Terhindar dari Gizi Buruk

11 September 2025 | 00:21 WIB
Pematangsiantar

Bau Menyengat dari Parit Tersumbat, Camat Bersiasat

10 September 2025 | 23:49 WIB
Pematangsiantar

Misi Anggota DPRD Siantar, Pimpinan OPD Tidak Nyenyak Tidur

10 September 2025 | 22:22 WIB
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

10 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Komunitas Aspirasi Emak-emak Indonesia Angkat Isu Pertanahan dan Kritik Kabinet Merah Putih

10 September 2025 | 21:32 WIB
Regional

Hak Plasma Masyarakat Nagan Raya Diduga Diabaikan

10 September 2025 | 21:31 WIB
Regional

Bobby Nasution Gandeng TNI AL Tangkal Peredaran Narkoba hingga ke Nelayan

10 September 2025 | 21:29 WIB
Regional

Dinas PKP Sumut Fokus Sediakan Hunian Terjangkau untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

10 September 2025 | 21:28 WIB
Regional

Pemkab Tapsel Siapkan Sekolah Rakyat

10 September 2025 | 21:27 WIB
Regional

DPRD Toba Sahkan Perubahan APBD 2025, Anggaran Naik Rp20,4 Miliar

10 September 2025 | 21:27 WIB
Regional

Wali Kota Medan Santuni Keluarga Pegawai Non ASN yang Gugur dalam Tugas

10 September 2025 | 21:26 WIB
Regional

Wali Kota Medan Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Inspektur

10 September 2025 | 21:23 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id