Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Sidang Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi Ditunda, Jaksa Belum Rampungkan Tuntutan

Editor: Redaksi Sinata.id
24 Juli 2025 | 14:09 WIB
Rubrik: Regional
terdakwa joe.

Terdakwa Joe.

Pematangsiantar, Sinata.id – Persidangan perkara pembunuhan tragis terhadap Mutia Pratiwi alias Sela kembali digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Rabu, 23 Juli 2025. Namun, proses hukum tersebut kembali tertunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan tuntutan karena berkas yang dibutuhkan belum sepenuhnya lengkap.

Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 6 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan,” tegasnya di ruang sidang utama.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Mutia Pratiwi ditemukan tewas secara mengenaskan. Ia menjadi korban kekerasan berat yang dilakukan oleh terdakwa utama, Joe Frisco Johan, anak seorang pengusaha ternama di kota Pematangsiantar. Peristiwa keji itu terjadi di sebuah ruko milik Joe yang terletak di Jalan Merdeka No. 341 pada 20 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pertikaian pribadi antara Joe dan korban berujung pada aksi penyiksaan brutal. Dalam kondisi yang sangat tidak manusiawi, terdakwa disebut memasukkan gagang sapu ke bagian tubuh korban, yang kemudian menyebabkan kematian.

Mayat Dibuang ke Kawasan Hutan Lindung

Usai melakukan tindak kekerasan tersebut, Joe Frisco diduga menyuruh dua orang, yakni Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban, untuk membuang jenazah korban ke kawasan Hutan Lindung Tahura di Kabupaten Karo. Aksi tersebut dilakukan demi menghilangkan jejak, dengan imbalan mencapai Rp100 juta.

Jasad Mutia akhirnya ditemukan dua hari kemudian, tepatnya pada 22 Oktober 2024, oleh seorang petugas kebersihan yang melintas di lokasi tersebut.

Para Terdakwa dan Peran Masing-Masing

Sejumlah nama turut terjerat dalam perkara ini. Selain Joe Frisco sebagai pelaku utama, berikut adalah pihak-pihak lain yang ikut terseret dalam proses hukum:

  • Ridwan alias Iwan Bagong – didakwa sebagai eksekutor pembuangan mayat.
  • Pargaulan Silaban – saat ini berstatus sebagai buronan (DPO).
  • Sahrul Nasution dan Edy Iswady – diduga membantu mencarikan orang untuk membuang jenazah korban.
  • Jefry Hendrik Siregar – oknum anggota Polres Pematangsiantar yang diduga mengetahui peristiwa namun tidak melapor.
  • Hendra Purba – anggota Polres Simalungun, juga dituding mengetahui kejadian tersebut tanpa mengambil tindakan hukum.

Desakan Pihak Keluarga

Penundaan sidang pembacaan tuntutan menambah beban emosional bagi keluarga korban. Mereka menyampaikan rasa kecewa terhadap lambannya proses hukum, serta meminta agar persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan seadil-adilnya.

Pihak keluarga juga menuntut agar tidak ada pelaku, baik langsung maupun tidak langsung, yang lolos dari jerat hukum.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Tidak boleh ada yang disembunyikan,” ujar salah satu kerabat Mutia usai persidangan.

Kasus ini akan kembali disidangkan pada awal Agustus mendatang. Publik masih menantikan kelanjutan proses hukum yang disebut-sebut sebagai salah satu perkara pembunuhan paling mengerikan di Pematangsiantar dalam beberapa tahun terakhir. (hn)

Tags: Joe Frisco JohanKasus PembunuhanMutia PratiwiPematangsiantar

Berita Terkait

seratus advokat siap tempur usir tpl yang dinilai perampas tanah ulayat batak
Regional

Seratus Advokat Siap Tempur Usir TPL yang Dinilai Perampas Tanah Ulayat Batak

Editor: Messi Sihotang
28 Oktober 2025 | 10:25 WIB

Toba, Sinata.id- Gelombang perlawanan terhadap keberadaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di kawasan Danau Toba kian membesar. Suara masyarakat, aktivis,...

Baca SelengkapnyaDetails
pengukuran dan publikasi stunting yang digelar di aula bank indonesia sibolga.
Regional

Dinas Kesehatan Sibolga Lakukan Pengukuran dan Publikasi Stunting

Editor: Messi Sihotang
28 Oktober 2025 | 10:23 WIB

Sibolga, Sinata.id- Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Kesehatan melakukan pengukuran dan publikasi stunting. Acara digelar di aula Bank Indonesia Sibolga,...

Baca SelengkapnyaDetails
para nakes yang menunggu bupati masinton di depan kantor bupati tapteng.
Regional

Sejumlah Tenaga Kesehatan Demo Kantor Bupati Tapteng

Editor: Messi Sihotang
28 Oktober 2025 | 10:22 WIB

Tapteng, Sinata.id- Sejumlah tenaga kesehatan mendemo Bupati Tapteng Masinton Pasaribu. Pasalnya, hingga kini status kepegawaian mereka di Pemkab Tapteng belum...

Baca SelengkapnyaDetails
plh kepala bpkpad tapteng, basyri nasution.
Regional

APBD Tapteng 2026 Turun Rp176 Miliar, Dampak Kebijakan Pemangkasan TKD

Editor: Messi Sihotang
28 Oktober 2025 | 10:20 WIB

Tapteng, Sinata.id- Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), harus tepat sasaran dan bermanfaat langsung kepada...

Baca SelengkapnyaDetails
sekretaris pendiri indonesian audit watch iskandar sitorus.
Regional

Pembangunan Kantor Bupati Tapteng Dinilai Tanpa Dasar Hukum

Editor: Messi Sihotang
28 Oktober 2025 | 10:18 WIB

Tapteng, Sinata.id- Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti proyek multiyears (tahun jamak) Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng)...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Seratus Advokat Siap Tempur Usir TPL yang Dinilai Perampas Tanah Ulayat Batak

28 Oktober 2025 | 10:25 WIB
Regional

Dinas Kesehatan Sibolga Lakukan Pengukuran dan Publikasi Stunting

28 Oktober 2025 | 10:23 WIB
Regional

Sejumlah Tenaga Kesehatan Demo Kantor Bupati Tapteng

28 Oktober 2025 | 10:22 WIB
Regional

APBD Tapteng 2026 Turun Rp176 Miliar, Dampak Kebijakan Pemangkasan TKD

28 Oktober 2025 | 10:20 WIB
Regional

Pembangunan Kantor Bupati Tapteng Dinilai Tanpa Dasar Hukum

28 Oktober 2025 | 10:18 WIB
Nasional

Kapolri Perintahkan Jajaran Patuhi Mekanisme Dewan Pers untuk Selesaikan Delik Pers

28 Oktober 2025 | 09:49 WIB
Regional

Laporan di Polres Samosir Dianak-tirikan, Korban Ngadu ke Propam Polda Sumut

28 Oktober 2025 | 08:35 WIB
Religi

Ketaatan: Batu Karang Kehidupan Orang Percaya

28 Oktober 2025 | 06:22 WIB
Religi

Tuhan yang Bertepuk Tangan: Tanda Amarah dan Tanda Kemenangan

28 Oktober 2025 | 06:20 WIB
Religi

Dipanggil untuk Memuridkan: Hidup dalam Amanat Agung

28 Oktober 2025 | 06:19 WIB
Regional

Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Meningkat, Menjadi Rp 8 M Per Hari

27 Oktober 2025 | 23:29 WIB
Pematangsiantar

Tinggal Sedikit Lagi! Perobohan Gedung IV Pasar Horas Sudah 95 Persen

27 Oktober 2025 | 23:09 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com