Toba, Sinata.id – Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menyeret nama seorang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat berinisial ES. Korban dalam kasus ini adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Austria, Theovani Sidauruk, yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kejadian bermula pada Juli 2022, ketika Theovani bersama suaminya tengah berlibur di kawasan wisata Parapat. Dalam sebuah perjalanan, mereka bertemu secara tidak sengaja dengan ES yang berada dalam kendaraan yang sama. Pertemuan itu kemudian berlanjut dengan komunikasi intensif, termasuk jamuan makan bersama di kediaman ES.
Dalam momen pertemuan tersebut, ES diduga menawarkan sebidang tanah yang berada di Kelurahan Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. ES menyebutkan bahwa lokasi tanah tersebut akan menjadi kawasan pengembangan hotel berbintang lima, yang pada akhirnya meyakinkan Theovani untuk membeli lahan tersebut.
“Setelah kesepakatan awal, saya melakukan beberapa kali transfer untuk mengurus dokumen dan menyelesaikan pembayaran tanah. Namun setelah pembayaran dianggap lunas, ES kembali meminta tambahan uang dengan alasan terjadi kesalahan dalam pengukuran luas tanah,” ungkap Theovani saat diwawancara Sinata.id, Sabtu 26 Juli 2025.
Namun, hingga saat ini, dokumen resmi atas kepemilikan tanah tak kunjung diserahkan oleh ES. Kecurigaan semakin menguat setelah pihak keluarga Theovani melakukan pengecekan langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya proses pengurusan sertifikat atas nama Theovani.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Theovani kemudian melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Ia berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan agar kasus ini tidak menimpa orang lain.
“Saya sudah memberikan laporan resmi dan dimintai keterangan bersama dua orang saksi. Saya harap Kapolres Toba mengusut kasus ini sampai tuntas. Kerugian yang saya alami bukan hanya materi, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis saya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Theovani, Rico Nainggolan, S.H., membenarkan bahwa kliennya telah mentransfer sejumlah dana kepada ES. Namun, pada tahap akhir transaksi, ES kembali mengajukan permintaan dana tambahan yang dinilai tidak wajar.
“Permintaan tersebut menjadi indikasi bahwa ada kejanggalan serius dalam transaksi ini. Jika memang terjadi kesalahan ukur, semestinya dibuktikan secara administratif dan tidak dijadikan alasan untuk menambah beban pembayaran sepihak,” jelas Rico.
Rico juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melayangkan panggilan kepada ES untuk memberikan klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, ES belum memenuhi panggilan penyidik Polres Toba.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Jangan sampai proses hukum terhambat karena ketidakhadiran pihak terlapor,” tegas Rico. (hn)