Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar Julham Situmorang sebut kasusnya dipaksakan hingga dijadikan tersangka kasus pungli senilai Rp48 juta di kepolisian. Dia mengaku penetapannya sebagai tersangka setelah menolak permintaan uang senilai Rp200 juta oleh oknum polisi.
Pernyataan mengejutkan tersebut disampaikan lewat sosial media facebook pribadinya @Julham Situmorang, yang diunggah pada Senin, 28 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB.
“Selamat malam warga Kota Pematangsiantar (Pers). Kalian bilang aku DPO dan dilacak Kanit Tipikor Lizar Hamdani. Saya utarakan Lizar meminta saya, Kadis Perhubungan, Rp 200 juta atas dumas (pengaduan masyarakat) retribusi parkir RS Vita Insani agar diberhentikan,” tulis Julham dalam postingan tersebut.
Adanya permintaan uang tersebut menurutnya diketahui sejumlah pejabat penting pemerintah kota. Di antaranya Sekda, Inspektorat, Sekretaris atau Kepala Seksi Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar.
Menurut Julham, dugaan pungli retribusi parkir rentang Mei, Juni, dan Juli 2024, yang dialamatkan kepadanya sudah disetorkan ke kas daerah dan mengklaim memiliki bukti setoran sah.
Lebih lanjut, Julham menyatakan bahwa uang dari RS Vita Insani sejumlah Rp5 juta per bulan diterima oleh Lizar Hamdani. Pada bulan Mei dan Juni, uang tersebut diterima melalui juru periksa marga Purba dan Malimar.
Terkait fakta-fakta di atas, pada bulan Juli, Julham mengaku sudah mencantumkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh juru periksa marga Saragih.
Namun, Julham mengaku BAP tersebut diminta untuk dihapus oleh Kanit Tipikor dengan alasan bahwa kasus ini akan diselesaikan secara internal oleh Inspektorat atau APIP.
Karena tidak sanggup memenuhi permintaan uang Rp200 juta, Julham menyebut dirinya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka hingga kini kasus telah memasuki tahap P-21.
“Karena saya tidak mampu membayar Rp200 juta… ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi P-21,” tulisnya.
Dalam unggahan yang sama, Julham menuding adanya kolaborasi antara pihak kepolisian dan Kepala Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Kota Pematangsiantar, Ari S Sembiring. Dimana setoran retribusi parkir ke kas daerah justru dijadikan barang bukti dan disita oleh Polres, tanpa putusan pengadilan.
Diakhir unggahannya, Julham meminta bantuan dan perhatian dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Kapolda Sumatera Utara untuk memeriksa kasus yang menimpa dirinya. Ia menyatakan tidak ingin menjadi ASN yang korup dan mengaku hanya menjalankan tugas sesuai aturan.
Merespon tuduhan tersebut, Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani belum menanggapi konfirmasi wartawan. Termasuk Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, dan Sekretaris Dishub Lusamti Simamora, yang disebut mengetahui pemintaan uang Rp200 juta belum membalas konfirmasi wartawan. Sementara Kepala Inspektorat Heri Okstarizal membantah klaim Julham Situmorang.
Sebagai informasi, Julham merupakan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar sebesar Rp48 juta yang berkaitan dengan pengelolaan lahan parkir di Rumah Sakit Vita Insani pada tahun 2024.
Berkas perkara Julham telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga mestinya tinggal menunggu proses tahap dua. (*)