Pematangsiantar, Sinata.id – Polisi menjemput Kadishub Pematangsiantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar atau pungli, usai mengunggah pernyataan di sosial media tentang permintaan uang senilai Rp200 juta oleh oknum polisi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak menuturkan, upaya penjemputan paksa dilakukan setelah Julham mangkir dari dua panggilan penyidik, untuk menjalani proses hukum tahap dua ke jaksa.
“Bahwa kasus ini sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan pada tanggal 16 Juli 2025. Kemudian pada saat kami memberikan panggilan pertama untuk melakukan P22 (tahap dua), ternyata tersangka tersebut menyampaikan posisi sedang sakit, melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Horas Insani. Petugas kita melakukan pemeriksaan ke rumah ternyata tersangka tersebut tidak ada di rumah,” kata Kapolres, Senin (28/7/2025)
Dia menyampaikan bahwa panggilan kedua yang dilayangkan penyidik juga bernasib sama. Julham tidak hadir. Polisi kemudian mengambil upaya tegas dengan menjemput tersangka.
“Kami lanjutkan panggilan kedua tersangka juga tidak menghadiri, tidak kooperatif dan kami menerbitkan surat perintah membawa dan tadi pagi anggota kami mengetahui keberadaan tersangka dan membawanya ke Polres Pematangsiantar,” beber Sah Udur.
Julham Situmorang lewat media sosial facebook pribadinya, @Julham Situmorang, membuat pernyataan yang mengejutkan publik, pada Senin dini hari (28/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dia mengaku kasusnya dipaksakan hingga ia jadi tersangka kasus pungli retribusi parkir lahan RS Vita Insani Pematangsiantar senilai Rp48 juta. Penetapannya sebagai tersangka, lanjut dia, setelah menolak permintaan uang senilai Rp200 juta oleh oknum polisi.
“Selamat malam warga Kota Pematangsiantar (Pers). Kalian bilang aku DPO dan dilacak Kanit Tipikor Lizar Hamdani. Saya utarakan Lizar meminta saya, Kadis Perhubungan, Rp 200 juta atas dumas (pengaduan masyarakat) retribusi parkir RS Vita Insani agar diberhentikan,” tulis Julham dalam postingan tersebut.
Adanya permintaan uang tersebut, lanjut Julham, diketahui sejumlah pejabat penting pemerintah kota. Di antaranya Sekda, Inspektorat, Sekretaris atau Kepala Seksi Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar.
Sinata telah mengonfirmasi terhadap sejumlah pejabat tersebut, tetapi hanya Kepala Inspektorat Heri Okstarizal yang merespons. Heri membantah klaim Julham yang menyebut dirinya tahu permintaan uang Rp200 juta.
Kapolres Pematangsiantar AKB Sah Udur menanggapi pengakuan Julham di sosial media, menyampaikan bawahannya membantan tuduhan. Dia menyayangkan Julham lebih memilih bersuara di sosial media ketimbang melalui jalur kepolisian.
“Makanya saya sampaikan tadi kita ada wadah. Kalau memang beliau menyampaikan itu ada (pemerasan) kita ada seksi Propam, ada Siwas yang bisa menampung aspirasi itu. Tapi saya nanti kalau ngomong-ngomong bilang, tapi saya percaya dan yakin pada anggota saya,” bebernya. (*)