Sumatera Barat, Sinata.id — Sebuah kejadian memilukan terjadi di salah satu tempat ibadah umat Kristen di Sumatera Barat, Minggu (27/7), di mana sekelompok oknum intoleran melakukan aksi perusakan dengan kekerasan. Dalam rekaman video yang beredar luas, tampak para pelaku merusak kursi dan memecahkan kaca jendela saat ibadah sedang berlangsung.
Suasana menjadi mencekam. Anak-anak terdengar menangis histeris, ketakutan melihat tindakan brutal yang terjadi di depan mata mereka. Namun, hingga video tersebut berakhir, tidak tampak kehadiran aparat kepolisian di lokasi kejadian. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai respons dan kesigapan aparat dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Tindakan perusakan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 secara jelas menjamin bahwa, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Maka dari itu, segala bentuk kekerasan terhadap rumah ibadah bertentangan dengan konstitusi dan nilai dasar bangsa Indonesia.
Pakar hukum, aktivis HAM, dan tokoh lintas agama mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah terhadap intoleransi, apalagi jika menyasar kelompok agama minoritas yang seharusnya mendapat perlindungan yang sama di mata hukum.
“Negara ini berdiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Jika kebebasan beribadah dirusak oleh tindakan kekerasan, maka itu adalah ancaman serius terhadap persatuan dan keadilan,” ujar salah satu tokoh gereja di Sumatera Barat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan peristiwa ini. Publik kini menunggu kehadiran negara dalam bentuk penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, demi menjaga kerukunan antarumat beragama dan hak asasi seluruh warga negara Indonesia. (*)