Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
(kiri) Kepala Seksi Pidana Khusus Arga JP Hutagalung dan Kepala Seksi Intelijen Heri Situmorang. (foto/sinata)

(kiri) Kepala Seksi Pidana Khusus Arga JP Hutagalung dan Kepala Seksi Intelijen Heri Situmorang. (foto/sinata)

Diserahkan ke Jaksa, Kadishub Siantar Julham Situmorang Ditahan di Tanjung Gusta

RP Editor: RP
28 Juli 2025 | 20:05 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, News

Pematangsiantar, Sinata.id – Tersangka kasus dugaan korupsi Julham Situmorang beserta barang bukti diserahkan penyidik Polres Pematangsiantar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dilakukan di gedung Kejari Pematangsiantar, Senin sore, 28 Juli 2025.

Pasca diserahkan ke JPU, status Julham pun berubah, dari tersangka menjadi terdakwa. Oleh JPU, Julham Situmorang yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar tersebut ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Keluar dari gedung Kejari Pematangsiantar, Julham telah mengenakan rompi tahanan. Ia bersama sejumlah jaksa dan pegawai kejaksaan memasuki mobil Inova hitam BK 1214 WW yang sudah “standby” di pelataran parkir.

Secara perlahan, mobil Inova itu bergerak meninggalkan Gedung Kejari Pematangsiantar untuk menuju Rutan Tanjung Gusta, Medan.

“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Pematangsiantar dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Drs Julham Situmorang MSi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar,” ucap  Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pematangsiantar, Heri Situmorang SH.

Katanya, terdakwa Julham Situmorang ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Nomor PRINT-1240/L.2.12/Ft.I/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.

Didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung SH, Heri Situmorang memaparkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Julham.

Katanya, dugaan korupsi terjadi, bermula dari Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung RSVI pada tahun 2024 yang lalu melalui surat yang ditujukan ke Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar.

Menyikapi pengajuan tersebut, Kadishub Kota Pematangsiantar Julham Situmorang menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan tanpa atas nama Wali Kota Pematangsiantar.

Pada surat keputusan tersebut, pihak RSVI diminta membayar kompensasi atas penutupan trotoar dan area parkir di tepi jalan umum sebesar Rp 48,6 juta.

Pembayaran dilakukan pihak RSVI melalui tiga tahap kepada staf Dishub Kota Pematangsiantar bernama Tohom Lumban Gaol.

Oleh Tohom Lumban Gaol, selanjutnya dana Rp 48,6 juta tersebut diserahkan kepada Julham Situmorang. “Dan (total dana Rp 48,6 juta tersebut) tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagaimana seharusnya,” ujar Heri.

Lebih lanjut dikatakan, tindakan terdakwa tidak melalui mekanisme resmi penarikan biaya retribusi daerah. Juga tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah.

“Dan tidak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum,” ungkap Heri menambahkan.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, terdakwa Julham Situmorang disangka melanggar Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan sangkaan tersebut, Julham Situmorang terancam hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Julham juga disangka dengan sangkaan subsider Pasal 11 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (*)

Berita Terkait

Kapolres Simalungun saat memimpin prosesi sertijab, salah satunya Kapolsek Tiga Balata yang diemban AKP Suit Purba
Simalungun

Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab, AKP Suit Purba Jabat Kapolsek Tiga Balata

Editor: RP
29 Juli 2025 | 19:47 WIB

Simalungun, Sinata.id - Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang pimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) di jajaran Polres Simalungun, Selasa, 29...

Baca SelengkapnyaDetails
Julham Situmorang kenakan rompi tahanan (kiri) dan AKBP Sah Udur TM Sitinjak. ist
News

AKBP Sah Udur: Pungli yang Dikembalikan Julham Tidak Hapus Pidana

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Juli 2025 | 19:22 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak mengonfirmasi uang pungli parkir yang menyeret Kadis Perhubungan Julham Situmorang...

Baca SelengkapnyaDetails
Sekretaris Dishub Pematangsiantar Lusamti Simamora.
Pematangsiantar

Sekretaris Dishub Siantar Bantah Postingan Akun FB Julham Situmorang

Editor: RP
29 Juli 2025 | 19:10 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar Lusamti Simamora membantah sebagian pernyataan yang diposting pada dinding akun Facebook...

Baca SelengkapnyaDetails
Screenshot video yang viral. ist
Nasional

Perusakan Rumah Doa di Padang Dikecam Keras, Pemerintah Diminta Tegas

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Juli 2025 | 16:44 WIB

Padang, Sinata.id — Aksi perusakan rumah doa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GSKI) di Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, pada...

Baca SelengkapnyaDetails
Tersangka Julham Situmorang mengenakan rompi tahanan. ist
News

Pengusutan Pungli Parkir RS Vita Insani Tak Berhenti pada Kadishub Julham

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Juli 2025 | 00:08 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar membeberkan kepolisian tengah mengusut dugaan pihak lain dalam kasus pungutan liar atau pungli parkir...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab, AKP Suit Purba Jabat Kapolsek Tiga Balata

29 Juli 2025 | 19:47 WIB
News

AKBP Sah Udur: Pungli yang Dikembalikan Julham Tidak Hapus Pidana

29 Juli 2025 | 19:22 WIB
Pematangsiantar

Sekretaris Dishub Siantar Bantah Postingan Akun FB Julham Situmorang

29 Juli 2025 | 19:10 WIB
Nasional

Perusakan Rumah Doa di Padang Dikecam Keras, Pemerintah Diminta Tegas

29 Juli 2025 | 16:44 WIB
News

Pengusutan Pungli Parkir RS Vita Insani Tak Berhenti pada Kadishub Julham

29 Juli 2025 | 00:08 WIB
Pematangsiantar

Khawatir Tidak Koperatif, Alasan Jaksa Tahan Julham Situmorang

28 Juli 2025 | 21:56 WIB
News

Konstruksi Perkara Pungli yang Menyeret Kadishub Julham Situmorang

28 Juli 2025 | 20:13 WIB
Pematangsiantar

Diserahkan ke Jaksa, Kadishub Siantar Julham Situmorang Ditahan di Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:05 WIB
Nasional

Aksi Perusakan Tempat Ibadah di Sumatera Barat Dikecam, Negara Diminta Tegakkan Hukum dan Lindungi Minoritas

28 Juli 2025 | 19:04 WIB
News

Julham Situmorang Dijemput Polisi usai Ngaku Dimintai Uang Rp200 Juta

28 Juli 2025 | 17:53 WIB
News

Dapur Pabrik Tahu di Jalan Ahmad Yani Dilalap Api Saat Dini Hari

28 Juli 2025 | 15:47 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar: Sekda dan Inspektorat Tahu Soal Permintaan Rp200 Juta

28 Juli 2025 | 13:55 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id