Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Diserahkan ke Jaksa, Kadishub Siantar Julham Situmorang Ditahan di Tanjung Gusta

Editor: Gunawan Purba
28 Juli 2025 | 20:05 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, News
(kiri) kepala seksi pidana khusus arga jp hutagalung dan kepala seksi intelijen heri situmorang. (foto/sinata)

(kiri) Kepala Seksi Pidana Khusus Arga JP Hutagalung dan Kepala Seksi Intelijen Heri Situmorang. (foto/sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Tersangka kasus dugaan korupsi Julham Situmorang beserta barang bukti diserahkan penyidik Polres Pematangsiantar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dilakukan di gedung Kejari Pematangsiantar, Senin sore, 28 Juli 2025.

Pasca diserahkan ke JPU, status Julham pun berubah, dari tersangka menjadi terdakwa. Oleh JPU, Julham Situmorang yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar tersebut ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Keluar dari gedung Kejari Pematangsiantar, Julham telah mengenakan rompi tahanan. Ia bersama sejumlah jaksa dan pegawai kejaksaan memasuki mobil Inova hitam BK 1214 WW yang sudah “standby” di pelataran parkir.

Secara perlahan, mobil Inova itu bergerak meninggalkan Gedung Kejari Pematangsiantar untuk menuju Rutan Tanjung Gusta, Medan.

“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Pematangsiantar dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Drs Julham Situmorang MSi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar,” ucap  Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pematangsiantar, Heri Situmorang SH.

Katanya, terdakwa Julham Situmorang ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Nomor PRINT-1240/L.2.12/Ft.I/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.

Didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung SH, Heri Situmorang memaparkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Julham.

Katanya, dugaan korupsi terjadi, bermula dari Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung RSVI pada tahun 2024 yang lalu melalui surat yang ditujukan ke Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar.

Menyikapi pengajuan tersebut, Kadishub Kota Pematangsiantar Julham Situmorang menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan tanpa atas nama Wali Kota Pematangsiantar.

Pada surat keputusan tersebut, pihak RSVI diminta membayar kompensasi atas penutupan trotoar dan area parkir di tepi jalan umum sebesar Rp 48,6 juta.

Pembayaran dilakukan pihak RSVI melalui tiga tahap kepada staf Dishub Kota Pematangsiantar bernama Tohom Lumban Gaol.

Oleh Tohom Lumban Gaol, selanjutnya dana Rp 48,6 juta tersebut diserahkan kepada Julham Situmorang. “Dan (total dana Rp 48,6 juta tersebut) tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagaimana seharusnya,” ujar Heri.

Lebih lanjut dikatakan, tindakan terdakwa tidak melalui mekanisme resmi penarikan biaya retribusi daerah. Juga tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah.

“Dan tidak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum,” ungkap Heri menambahkan.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, terdakwa Julham Situmorang disangka melanggar Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan sangkaan tersebut, Julham Situmorang terancam hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Julham juga disangka dengan sangkaan subsider Pasal 11 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (*)

Berita Terkait

seorang remaja di malang, jawa timur adukan ibu kandungnya ke polisi. remaja itu mengaku dipukul. hingga sejumlah personil polisi pun datang ke rumahnya.
Regional

Dipukul Karena Asyik Main Ponsel, Remaja Adukan Ibu Kandungnya ke Polisi

Editor: Gunawan Purba
2 November 2025 | 14:40 WIB

Malang, Sinata.id - Seorang remaja di Malang, Jawa Timur adukan ibu kandungnya ke polisi. Remaja itu mengaku dipukul. Hingga sejumlah...

Baca SelengkapnyaDetails
rob jetten
Dunia

Rob Jetten Jadi PM Belanda Termuda dan Pertama yang Gay

Editor: Tumpal Pandapotan
2 November 2025 | 13:37 WIB

Belanda, Sinata.id - Rob Jetten, pemimpin partai D66, bersiap menjadi Perdana Menteri (PM) termuda dan pertama yang gay di Belanda...

Baca SelengkapnyaDetails
indonesia dan republik korea sepakat meningkatkan dan memperkuat kerja sama bidang ekonomi hingga bidang pertahanan.
Nasional

Indonesia dan Korea Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi Hingga Pertahanan

Editor: Gunawan Purba
2 November 2025 | 08:51 WIB

Jakarta, Sinata.id - Indonesia dan Republik Korea sepakat meningkatkan dan memperkuat kerja sama bidang ekonomi hingga bidang pertahanan. Kesepakatan tercapai...

Baca SelengkapnyaDetails
ketegangan as dan venezuela meningkat. ist
Dunia

Hadapi AS, Venezuela Minta Rudal hingga Drone dari Rusia-China & Iran

Editor: Tumpal Pandapotan
2 November 2025 | 02:34 WIB

Venezuela, Sinata.id - Keputusan Venezuela untuk meminta bantuan militer dari Rusia, China, dan Iran di tengah eskalasi ketegangan dengan Amerika...

Baca SelengkapnyaDetails
protes pemilu tanzania meluas hingga merenggut korban jiwa. ist
Dunia

Demo Protes Pemilu Tanzania Ricuh, 700 Orang Tewas

Editor: Tumpal Pandapotan
1 November 2025 | 23:39 WIB

Tanzania, Sinata.id - Tentara dan polisi dikerahkan untuk membubarkan aksi unjuk rasa yang meluas di Tanzania, yang memicu kekhawatiran komunitas...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Dipukul Karena Asyik Main Ponsel, Remaja Adukan Ibu Kandungnya ke Polisi

2 November 2025 | 14:40 WIB
Dunia

Rob Jetten Jadi PM Belanda Termuda dan Pertama yang Gay

2 November 2025 | 13:37 WIB
Nasional

Indonesia dan Korea Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi Hingga Pertahanan

2 November 2025 | 08:51 WIB
Religi

Bangkitlah dari Kematian Rohani: Hidup Sempurna di Hadapan Tuhan

2 November 2025 | 04:25 WIB
Religi

Generasi Muda di Era IPTEK: Cerdas Digital, Teguh Berpegang pada Firman Tuhan

2 November 2025 | 04:22 WIB
Dunia

Hadapi AS, Venezuela Minta Rudal hingga Drone dari Rusia-China & Iran

2 November 2025 | 02:34 WIB
Teknologi

Peramban Atlas dari OpenAI Hadir Menyaingi Chrome & Safari

2 November 2025 | 02:12 WIB
Dunia

Demo Protes Pemilu Tanzania Ricuh, 700 Orang Tewas

1 November 2025 | 23:39 WIB
Pematangsiantar

RM Khas Batak Parlinggoman Tawarkan Cita Rasa Berbeda

1 November 2025 | 23:32 WIB
News

Ada Jejak Sperma di Tubuh Dosen IAKSS yang Ditemukan Tewas

1 November 2025 | 21:15 WIB
News

Dosen Cantik Erni Yuniati Ditemukan Tewas di Bungo, Diduga Korban Pembunuhan

1 November 2025 | 20:32 WIB
Pematangsiantar

Khawatir Terjadi Alih Fungsi Lahan, Pemerintah Didesak Tuntaskan Status Lahan di Siantar Sitalasari

1 November 2025 | 20:17 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com