Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Diserahkan ke Jaksa, Kadishub Siantar Julham Situmorang Ditahan di Tanjung Gusta

Editor: RP
28 Juli 2025 | 20:05 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, News
(kiri) kepala seksi pidana khusus arga jp hutagalung dan kepala seksi intelijen heri situmorang. (foto/sinata)

(kiri) Kepala Seksi Pidana Khusus Arga JP Hutagalung dan Kepala Seksi Intelijen Heri Situmorang. (foto/sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Tersangka kasus dugaan korupsi Julham Situmorang beserta barang bukti diserahkan penyidik Polres Pematangsiantar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dilakukan di gedung Kejari Pematangsiantar, Senin sore, 28 Juli 2025.

Pasca diserahkan ke JPU, status Julham pun berubah, dari tersangka menjadi terdakwa. Oleh JPU, Julham Situmorang yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar tersebut ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Keluar dari gedung Kejari Pematangsiantar, Julham telah mengenakan rompi tahanan. Ia bersama sejumlah jaksa dan pegawai kejaksaan memasuki mobil Inova hitam BK 1214 WW yang sudah “standby” di pelataran parkir.

Secara perlahan, mobil Inova itu bergerak meninggalkan Gedung Kejari Pematangsiantar untuk menuju Rutan Tanjung Gusta, Medan.

“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Pematangsiantar dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Drs Julham Situmorang MSi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar,” ucap  Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pematangsiantar, Heri Situmorang SH.

Katanya, terdakwa Julham Situmorang ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Nomor PRINT-1240/L.2.12/Ft.I/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.

Didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung SH, Heri Situmorang memaparkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Julham.

Katanya, dugaan korupsi terjadi, bermula dari Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung RSVI pada tahun 2024 yang lalu melalui surat yang ditujukan ke Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar.

Menyikapi pengajuan tersebut, Kadishub Kota Pematangsiantar Julham Situmorang menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan tanpa atas nama Wali Kota Pematangsiantar.

Pada surat keputusan tersebut, pihak RSVI diminta membayar kompensasi atas penutupan trotoar dan area parkir di tepi jalan umum sebesar Rp 48,6 juta.

Pembayaran dilakukan pihak RSVI melalui tiga tahap kepada staf Dishub Kota Pematangsiantar bernama Tohom Lumban Gaol.

Oleh Tohom Lumban Gaol, selanjutnya dana Rp 48,6 juta tersebut diserahkan kepada Julham Situmorang. “Dan (total dana Rp 48,6 juta tersebut) tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagaimana seharusnya,” ujar Heri.

Lebih lanjut dikatakan, tindakan terdakwa tidak melalui mekanisme resmi penarikan biaya retribusi daerah. Juga tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah.

“Dan tidak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum,” ungkap Heri menambahkan.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, terdakwa Julham Situmorang disangka melanggar Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan sangkaan tersebut, Julham Situmorang terancam hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Julham juga disangka dengan sangkaan subsider Pasal 11 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (*)

Berita Terkait

ledakan akibatkan 8 rumah rusak. ist
News

Ledakan di Pamulang Tangsel Diduga Berasal dari Tabung Gas

Editor: Redaksi Sinata 2
12 September 2025 | 23:50 WIB

Tangerang Selatan, Sinata.id – Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menduga sumber ledakan yang mengguncang kawasan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang,...

Baca SelengkapnyaDetails
tersangka iqbal. ist
News

5 Bulan Buron Kasus Bongkar Warung, Iqbal Wijaya Diciduk Polisi

Editor: Redaksi Sinata 2
12 September 2025 | 23:30 WIB

Simalungun, Sinata.id – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa menangkap Iqbal Wijaya, tersangka pencurian warung kelontong di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun....

Baca SelengkapnyaDetails
wali kota pematangsiantar wesly silalahi
Pematangsiantar

Awas Penipuan! Nomor WA Mencatut Nama dan Gambar Wali Kota Siantar Gentayangan

Editor: RP
12 September 2025 | 22:55 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Akun Facebook (FB) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terbitkan peringatan, untuk mewaspadai nomor Whatsapp (WA) +62821-7777-4362. Peringatan diumumkan,...

Baca SelengkapnyaDetails
3 tersangka yang diciduk.
Regional

2 ASN di Humbahas Diciduk Karena Sabu, Kapolres Ogah Dikonfirmasi

Editor: SINATA.ID
12 September 2025 | 22:16 WIB

Humbahas, Sinata.id - Satuan reserse narkoba Polres Humbahas ciduk dua orang oknum PNS dilingkungan Pemkab Humbahas sekaitan sabu. Keduanya, diciduk,...

Baca SelengkapnyaDetails
pengurus karang taruna serahkan cendera mata kepada bupati dan wakil bupati simalungun
Simalungun

Pemkab Simalungun dan Karang Taruna Siap Berkolaborasi

Editor: RP
12 September 2025 | 22:01 WIB

Simalungun, Sinata.id - Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, bersama Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga terima audiensi Pengurus Karang Taruna Kabupaten...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Ledakan di Pamulang Tangsel Diduga Berasal dari Tabung Gas

12 September 2025 | 23:50 WIB
News

5 Bulan Buron Kasus Bongkar Warung, Iqbal Wijaya Diciduk Polisi

12 September 2025 | 23:30 WIB
Pematangsiantar

Awas Penipuan! Nomor WA Mencatut Nama dan Gambar Wali Kota Siantar Gentayangan

12 September 2025 | 22:55 WIB
Regional

2 ASN di Humbahas Diciduk Karena Sabu, Kapolres Ogah Dikonfirmasi

12 September 2025 | 22:16 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun dan Karang Taruna Siap Berkolaborasi

12 September 2025 | 22:01 WIB
Pematangsiantar

Komisi II DPRD Siantar Soroti Peredaran Rokok Ilegal

12 September 2025 | 21:49 WIB
Pematangsiantar

Alat Canggih Cek Darah pada Sejumlah Puskesmas di Siantar Tidak Berfungsi

12 September 2025 | 20:32 WIB
Pematangsiantar

Panitia Maulid Akbar Respons Penolakan GAMKI Atas Kedatangan Habib Rizieq

12 September 2025 | 20:07 WIB
Bola

Tendangan Bebas Stefan Sinaga Kalahkan Juara Bertahan Kejuaraan Antar SMA

12 September 2025 | 19:40 WIB
Simalungun

Kasus Kecelakaan 3 Tewas dan 1 Kritis, Keluarga Terdakwa Tidak Pernah Minta Maaf

12 September 2025 | 18:59 WIB
News

Suami Habisi Istri dan Bayi Sebelum Akhiri Hidupnya Sendiri di Pandeglang

12 September 2025 | 18:07 WIB
News

Kejari Simalungun Didesak Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Olahraga

12 September 2025 | 17:55 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id