Pematangsiantar, Sinata.id – Tersangka kasus dugaan korupsi Julham Situmorang beserta barang bukti diserahkan penyidik Polres Pematangsiantar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dilakukan di gedung Kejari Pematangsiantar, Senin sore, 28 Juli 2025.
Pasca diserahkan ke JPU, status Julham pun berubah, dari tersangka menjadi terdakwa. Oleh JPU, Julham Situmorang yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar tersebut ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Keluar dari gedung Kejari Pematangsiantar, Julham telah mengenakan rompi tahanan. Ia bersama sejumlah jaksa dan pegawai kejaksaan memasuki mobil Inova hitam BK 1214 WW yang sudah “standby” di pelataran parkir.
Secara perlahan, mobil Inova itu bergerak meninggalkan Gedung Kejari Pematangsiantar untuk menuju Rutan Tanjung Gusta, Medan.
“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Pematangsiantar dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Drs Julham Situmorang MSi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pematangsiantar, Heri Situmorang SH.
Katanya, terdakwa Julham Situmorang ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Nomor PRINT-1240/L.2.12/Ft.I/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.
Didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung SH, Heri Situmorang memaparkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Julham.
Katanya, dugaan korupsi terjadi, bermula dari Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung RSVI pada tahun 2024 yang lalu melalui surat yang ditujukan ke Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar.
Menyikapi pengajuan tersebut, Kadishub Kota Pematangsiantar Julham Situmorang menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan tanpa atas nama Wali Kota Pematangsiantar.
Pada surat keputusan tersebut, pihak RSVI diminta membayar kompensasi atas penutupan trotoar dan area parkir di tepi jalan umum sebesar Rp 48,6 juta.
Pembayaran dilakukan pihak RSVI melalui tiga tahap kepada staf Dishub Kota Pematangsiantar bernama Tohom Lumban Gaol.
Oleh Tohom Lumban Gaol, selanjutnya dana Rp 48,6 juta tersebut diserahkan kepada Julham Situmorang. “Dan (total dana Rp 48,6 juta tersebut) tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagaimana seharusnya,” ujar Heri.
Lebih lanjut dikatakan, tindakan terdakwa tidak melalui mekanisme resmi penarikan biaya retribusi daerah. Juga tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah.
“Dan tidak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum,” ungkap Heri menambahkan.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, terdakwa Julham Situmorang disangka melanggar Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan sangkaan tersebut, Julham Situmorang terancam hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, Julham juga disangka dengan sangkaan subsider Pasal 11 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (*)