Pematangsiantar, Sinata.id – Kejari Pematangsiantar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar atau Pungli dengan tersangka Kadishub Pematangsiantar Julham Situmorang. Pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Pematangsiantar, dilakukan hari ini, Senin, 28 Juli 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar Arga JP Hutagalung menyampaikan, pasca pelaksanaan tahap dua, tersangka ditahan pihaknya di Rumah Tahanan di Medan.
Penahanan terhadap tersangka sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar nomor: PRINT-1240/L.2.12/Ft.1/07/2025.
“Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I A Medan dan akan berlangsung selama 20 hari hingga 16 Agustus 2025,” katanya dalam pemaparan pers di gedung Kejari Pematangsiantar.
Lantas bagaimana dengan konstruksi perkara tersebut? Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar Heri Pardamean Situmorang menjelaskan bahwa perkara bermula saat RS Vita Insani mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan parkir tepi jalan untuk renovasi pada 2024.
Baca juga
Julham Situmorang Dijemput Polisi usai Ngaku Dimintai Uang Rp200 Juta
Kadishub Pematangsiantar: Sekda dan Inspektorat Tahu Soal Permintaan Rp200 Juta
Diserahkan ke Jaksa, Kadishub Siantar Julham Situmorang Ditahan di Tanjung Gusta
Permohonan tersebut kemudian disetujui Julham dengan menerbitkan tiga surat izin penutupan—bukan atas nama Wali Kota—yang mewajibkan pihak rumah sakit membayar kompensasi senilai total Rp48,6 juta.
“Dana tersebut diserahkan secara tunai kepada staf Dishub bernama Tohom Lumbangaol dan kemudian diteruskan kepada Julham Situmorang,” katanya
Lebih lanjut disampaikan bahwa uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah dan tidak tercatat dalam sistem keuangan resmi pemerintah, sehingga dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
Heri menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, Julham dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, subsider juga dikenakan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur ancaman penjara 1–5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. (*)