Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Khawatir Tidak Koperatif, Alasan Jaksa Tahan Julham Situmorang

Editor: Gunawan Purba
28 Juli 2025 | 21:56 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, News
kasi pidsus kejari pematangsiantar arga hutagalung sh (kiri) dan julham situmorang.

Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Arga Hutagalung SH (kiri) dan Julham Situmorang.

Pematangsiantar, Sinata.id – Khawatir tidak koperatif, menjadi alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menahan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi, Julham Situmorang.

Julham ditahan di Rutan Kelas 1A Tanjung Gusta, Medan. Ia ditahan sejak hari ini, Senin 28 Juli 2025, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Nomor PRINT-1240/L.2.12/Ft.I/07/2025.

Rasa khawatir itu muncul, sebut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, beranjak dari informasi yang diperoleh pihak Kejari Pematangsiantar tentang sikap Julham Situmorang yang dinilai tidak koperatif saat hendak diserahkan penyidik Polres Pematangsiantar ke JPU (P21 tahap 2) pada 18 Juli 2025 yang lalu.

Dipaparkan Arga, dimasa penyidikan, untuk diserahkan penyidik ke JPU pada 18 Juli 2025 yang lalu, Julham tidak menghadiri panggilan penyidik. Kemudian, panggilan dilayangkan kembali, namun Julham juga tidak menghadiri panggilan.

Sehingga, agar persidangan nantinya tidak terhambat, JPU pun menahan terdakwa Julham Situmorang di Rutan Kelas 1A Medan.

“(JPU menahan Julham) dengan berbagai pertimbangan tentunya. Kita mengacu ke pasal 21 ya (Pasal 21 KUHAP). Dari informasi yang kami terima juga, dua kali pemanggilan untuk tahap 2, beliau tidak datang dengan alasan yang tidak patut, tidak sah. Kami khawatirkan itu menghambat jalannya persidangan nantinya,” ucap Arga Hutagalung, Senin 28 Juli 2025.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar Heri Situmorang menjelaskan, Julham dijerat dengan Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan sangkaan pasal tersebut, Julham terancam hukuman seumur hidup, atau paling singkat pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sedikitnya Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Julham juga disangka dengan sangkaan subsider Pasal 11 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda sedikitnya Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 250 juta. (*)

Berita Terkait

rob jetten
Dunia

Rob Jetten Jadi PM Belanda Termuda dan Pertama yang Gay

Editor: Tumpal Pandapotan
2 November 2025 | 13:37 WIB

Belanda, Sinata.id - Rob Jetten, pemimpin partai D66, bersiap menjadi Perdana Menteri (PM) termuda dan pertama yang gay di Belanda...

Baca SelengkapnyaDetails
indonesia dan republik korea sepakat meningkatkan dan memperkuat kerja sama bidang ekonomi hingga bidang pertahanan.
Nasional

Indonesia dan Korea Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi Hingga Pertahanan

Editor: Gunawan Purba
2 November 2025 | 08:51 WIB

Jakarta, Sinata.id - Indonesia dan Republik Korea sepakat meningkatkan dan memperkuat kerja sama bidang ekonomi hingga bidang pertahanan. Kesepakatan tercapai...

Baca SelengkapnyaDetails
ketegangan as dan venezuela meningkat. ist
Dunia

Hadapi AS, Venezuela Minta Rudal hingga Drone dari Rusia-China & Iran

Editor: Tumpal Pandapotan
2 November 2025 | 02:34 WIB

Venezuela, Sinata.id - Keputusan Venezuela untuk meminta bantuan militer dari Rusia, China, dan Iran di tengah eskalasi ketegangan dengan Amerika...

Baca SelengkapnyaDetails
protes pemilu tanzania meluas hingga merenggut korban jiwa. ist
Dunia

Demo Protes Pemilu Tanzania Ricuh, 700 Orang Tewas

Editor: Tumpal Pandapotan
1 November 2025 | 23:39 WIB

Tanzania, Sinata.id - Tentara dan polisi dikerahkan untuk membubarkan aksi unjuk rasa yang meluas di Tanzania, yang memicu kekhawatiran komunitas...

Baca SelengkapnyaDetails
rumah makan khas batak. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

RM Khas Batak Parlinggoman Tawarkan Cita Rasa Berbeda

Editor: Tumpal Pandapotan
1 November 2025 | 23:32 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pecinta masakan Batak kini memiliki destinasi kuliner baru. Rumah Makan (RM) Khas Batak Parlinggoman menawarkan cita rasa...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Dunia

Rob Jetten Jadi PM Belanda Termuda dan Pertama yang Gay

2 November 2025 | 13:37 WIB
Nasional

Indonesia dan Korea Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi Hingga Pertahanan

2 November 2025 | 08:51 WIB
Religi

Bangkitlah dari Kematian Rohani: Hidup Sempurna di Hadapan Tuhan

2 November 2025 | 04:25 WIB
Religi

Generasi Muda di Era IPTEK: Cerdas Digital, Teguh Berpegang pada Firman Tuhan

2 November 2025 | 04:22 WIB
Dunia

Hadapi AS, Venezuela Minta Rudal hingga Drone dari Rusia-China & Iran

2 November 2025 | 02:34 WIB
Teknologi

Peramban Atlas dari OpenAI Hadir Menyaingi Chrome & Safari

2 November 2025 | 02:12 WIB
Dunia

Demo Protes Pemilu Tanzania Ricuh, 700 Orang Tewas

1 November 2025 | 23:39 WIB
Pematangsiantar

RM Khas Batak Parlinggoman Tawarkan Cita Rasa Berbeda

1 November 2025 | 23:32 WIB
News

Ada Jejak Sperma di Tubuh Dosen IAKSS yang Ditemukan Tewas

1 November 2025 | 21:15 WIB
News

Dosen Cantik Erni Yuniati Ditemukan Tewas di Bungo, Diduga Korban Pembunuhan

1 November 2025 | 20:32 WIB
Pematangsiantar

Khawatir Terjadi Alih Fungsi Lahan, Pemerintah Didesak Tuntaskan Status Lahan di Siantar Sitalasari

1 November 2025 | 20:17 WIB
Nasional

Respons Pelanggaran Etik Kasus Jet Pribadi, Komisi II Akan Awasi Pengelolaan Anggaran KPU

1 November 2025 | 19:29 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com