Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Tersangka Julham Situmorang mengenakan rompi tahanan. ist

Tersangka Julham Situmorang mengenakan rompi tahanan. ist

Pengusutan Pungli Parkir RS Vita Insani Tak Berhenti pada Kadishub Julham

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
29 Juli 2025 | 00:08 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Kejaksaan Negeri Pematangsiantar membeberkan kepolisian tengah mengusut dugaan pihak lain dalam kasus pungutan liar atau pungli parkir RS Vita Insani yang menyeret Kadishub Julham Situmorang. Siapa?

Kepala Seksi Pidana Khusus Arga JP Hutagalung menyatakan, adanya pengusutan itu ditandai dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus serupa yang menjerat Julham.

SPDP tersebut diterima kejaksaan dari penyidik Polres Pematangsiantar pada bulan Juli 2025.

“Kalau SPDP ada tetapi belum memuat nama tersangkanya. Untuk lebih jelasnya teman-teman silahkan tanya ke penyidik (kepolisian),” katanya, Senin, 28 Juli 2025.

Kejari Pematangsiantar sebelumnya menerima pelimpahan tahap dua; penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pungli parkir RS Vita Insani dari Polres Pematangsiantar. Adapun tersangka adalah Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar Julham Situmorang.

Pasca pelaksanaan tahap dua, jaksa menahan Julham di Rutan Medan untuk 20 hari ke depan. Penahanan itu sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejari Pematangsiantar nomor: PRINT-1240/L.2.12/Ft.1/07/2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I A Medan dan akan berlangsung selama 20 hari hingga 16 Agustus 2025,” kata Arga di gedung Kejari Pematangsiantar, Senin (28/7/2025).

Dia membeberkan penahanan dilakukan di Medan supaya mempermudah proses persidangan yang juga dilangsungkan di PN Tipikor Medan.

“Termasuk beberapa tersangka (korupsi) lain yang sebelumnya sudah dititip di sini (Lapas Pematangsiantar), rencana kita pindah ke sana semua (Medan). Biar lebih mudah pas sidang nanti aja,” tuturnya.

Baca juga

Gerindra Minta Wali Kota Siantar Berhentikan Julham dari Jabatan Kadishub

Julham Situmorang Dijemput Polisi usai Ngaku Dimintai Uang Rp200 Juta

Kadishub Pematangsiantar: Sekda dan Inspektorat Tahu Soal Permintaan Rp200 Juta

Selama di Kepolisian, Julham bisa menghirup bebas dan tetap aktif sebagai kepala dinas meski berstatus tersangka. Artinya, Julham tidak ditahan.

Arga yang ditanyai alasan pihaknya melakukan penahanan mengungkapkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya kekhawatiran tidak kooperatifnya pejabat Pemko tersebut.

Dia mencontohkan kejadian dalam pelimpahan tahap dua Julham. Dimana, kata dia, Julham dianggap dua kali mangkir dari panggilan kepolisian untuk menjalani proses hukum tahap dua

“Kami mengacu Pasal 21 (KUHAP). Dari informasi yang kami terima, dua kali pemanggilan untuk tahap dua, beliau tidak datang dengan alasan yang tidak patut atau tidak sah. Kami khawatirkan itu menghambat jalannya persidangan nantinya,” terangnya.

Kronologi Pungli Parkir Rumah Sakit

Julham Situmorang jadi tersangka kasus pungli bermula saat RS Vita Insani mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan parkir tepi jalan untuk renovasi pada 2024.

Permohonan tersebut kemudian disetujui Julham dengan menerbitkan tiga surat izin penutupan—bukan atas nama Wali Kota—yang mewajibkan pihak rumah sakit membayar kompensasi senilai total Rp48,6 juta.

“Dana tersebut diserahkan secara tunai kepada staf Dishub bernama Tohom Lumbangaol dan kemudian diteruskan kepada Julham Situmorang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Heri Situmorang.

Lebih lanjut disampaikan bahwa uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah dan tidak tercatat dalam sistem keuangan resmi pemerintah, sehingga dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

Julham dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, subsider juga dikenakan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur ancaman penjara 1–5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. (*)

Berita Terkait

Kapolres Simalungun saat memimpin prosesi sertijab, salah satunya Kapolsek Tiga Balata yang diemban AKP Suit Purba
Simalungun

Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab, AKP Suit Purba Jabat Kapolsek Tiga Balata

Editor: RP
29 Juli 2025 | 19:47 WIB

Simalungun, Sinata.id - Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang pimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) di jajaran Polres Simalungun, Selasa, 29...

Baca SelengkapnyaDetails
Julham Situmorang kenakan rompi tahanan (kiri) dan AKBP Sah Udur TM Sitinjak. ist
News

AKBP Sah Udur: Pungli yang Dikembalikan Julham Tidak Hapus Pidana

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Juli 2025 | 19:22 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak mengonfirmasi uang pungli parkir yang menyeret Kadis Perhubungan Julham Situmorang...

Baca SelengkapnyaDetails
Sekretaris Dishub Pematangsiantar Lusamti Simamora.
Pematangsiantar

Sekretaris Dishub Siantar Bantah Postingan Akun FB Julham Situmorang

Editor: RP
29 Juli 2025 | 19:10 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar Lusamti Simamora membantah sebagian pernyataan yang diposting pada dinding akun Facebook...

Baca SelengkapnyaDetails
Screenshot video yang viral. ist
Nasional

Perusakan Rumah Doa di Padang Dikecam Keras, Pemerintah Diminta Tegas

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Juli 2025 | 16:44 WIB

Padang, Sinata.id — Aksi perusakan rumah doa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GSKI) di Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, pada...

Baca SelengkapnyaDetails
Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Arga Hutagalung SH (kiri) dan Julham Situmorang.
Pematangsiantar

Khawatir Tidak Koperatif, Alasan Jaksa Tahan Julham Situmorang

Editor: RP
28 Juli 2025 | 21:56 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Khawatir tidak koperatif, menjadi alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menahan terdakwa perkara...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab, AKP Suit Purba Jabat Kapolsek Tiga Balata

29 Juli 2025 | 19:47 WIB
News

AKBP Sah Udur: Pungli yang Dikembalikan Julham Tidak Hapus Pidana

29 Juli 2025 | 19:22 WIB
Pematangsiantar

Sekretaris Dishub Siantar Bantah Postingan Akun FB Julham Situmorang

29 Juli 2025 | 19:10 WIB
Nasional

Perusakan Rumah Doa di Padang Dikecam Keras, Pemerintah Diminta Tegas

29 Juli 2025 | 16:44 WIB
News

Pengusutan Pungli Parkir RS Vita Insani Tak Berhenti pada Kadishub Julham

29 Juli 2025 | 00:08 WIB
Pematangsiantar

Khawatir Tidak Koperatif, Alasan Jaksa Tahan Julham Situmorang

28 Juli 2025 | 21:56 WIB
News

Konstruksi Perkara Pungli yang Menyeret Kadishub Julham Situmorang

28 Juli 2025 | 20:13 WIB
Pematangsiantar

Diserahkan ke Jaksa, Kadishub Siantar Julham Situmorang Ditahan di Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:05 WIB
Nasional

Aksi Perusakan Tempat Ibadah di Sumatera Barat Dikecam, Negara Diminta Tegakkan Hukum dan Lindungi Minoritas

28 Juli 2025 | 19:04 WIB
News

Julham Situmorang Dijemput Polisi usai Ngaku Dimintai Uang Rp200 Juta

28 Juli 2025 | 17:53 WIB
News

Dapur Pabrik Tahu di Jalan Ahmad Yani Dilalap Api Saat Dini Hari

28 Juli 2025 | 15:47 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar: Sekda dan Inspektorat Tahu Soal Permintaan Rp200 Juta

28 Juli 2025 | 13:55 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id