Pematangsiantar, Sinata.id – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak mengonfirmasi uang pungli parkir yang menyeret Kadis Perhubungan Julham Situmorang telah disetor ke kas daerah. Menurutnya, meski dikembalikan, tetapi tidak otomatis mengugurkan tindak pidana yang terlanjur diperbuat.
Demikian diutarakannya kepada sejumlah wartawan yang menanyai perihal pengembalian uang parkir ke kas daerah yang jadi barang bukti kasus korupsi dengan tersangka pejabat eselon dua pemko itu, Senin, 28 Juli 2025 di Polres Pematangsiantar.
“Uang sudah dikembalikan tapi tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan,” tutur AKBP Sah Udur didampingi Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar dan Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani Lubis.
Julham Situmorang juga lewat sosial media Facebook pribadinya, @Julham Situmorang menyatakan memiliki bukti penyetoran retribusi parkir dalam rentang tiga bulan; Mei-Juli 2024.
Kapolres juga mengonfirmasi penyitaan uang dari kas daerah pemerintah kota, yakni Badan Pengelola Keuangan Pemerintah Daerah (BPKPD) juga melalui mekanisme yang sah sesuai aturan.
Terhadap penyitaan uang diduga hasil kejahatan tersebut, menurutnya, juga sesuai petunjuk jaksa Kejari Pematangsiantar.
“Kita sita dari negara. Sudah disita. (uang pungli) sekitar Rp48.600.000. Penetapannya (penyitaan dari pengadilan) juga sudah dilakukan,” ujarnya.
Baca juga:
Kadishub Pematangsiantar: Sekda dan Inspektorat Tahu Soal Permintaan Rp200 Juta
Sekretaris Dishub Siantar Bantah Postingan Akun FB Julham Situmorang
Khawatir Tidak Koperatif, Alasan Jaksa Tahan Julham Situmorang
Kasus yang menjerat Julham berawal saat RS Vita Insani Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan parkir tepi jalan untuk renovasi pada 2024.
Permohonan tersebut kemudian disetujui Julham dengan menerbitkan tiga surat izin penutupan—bukan atas nama Wali Kota—yang mewajibkan pihak rumah sakit membayar kompensasi senilai total Rp 48,6 juta.
“Dana tersebut diserahkan secara tunai kepada staf Dishub berinisial TL dan kemudian diteruskan kepada Julham Situmorang,” kata Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Senin (28/7/2025)
Dia menambahkan, uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah dan tidak tercatat dalam sistem keuangan resmi pemerintah, sehingga dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
Julham dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, subsider juga dikenakan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur ancaman penjara 1–5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. (*)