Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Julham Situmorang kenakan rompi tahanan (kiri) dan AKBP Sah Udur TM Sitinjak. ist

Julham Situmorang kenakan rompi tahanan (kiri) dan AKBP Sah Udur TM Sitinjak. ist

AKBP Sah Udur: Pungli yang Dikembalikan Julham Tidak Hapus Pidana

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
29 Juli 2025 | 19:22 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak mengonfirmasi uang pungli parkir yang menyeret Kadis Perhubungan Julham Situmorang telah disetor ke kas daerah. Menurutnya, meski dikembalikan, tetapi tidak otomatis mengugurkan tindak pidana yang terlanjur diperbuat.

Demikian diutarakannya kepada sejumlah wartawan yang menanyai perihal pengembalian uang parkir ke kas daerah yang jadi barang bukti kasus korupsi dengan tersangka pejabat eselon dua pemko itu, Senin, 28 Juli 2025 di Polres Pematangsiantar.

“Uang sudah dikembalikan tapi tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan,” tutur AKBP Sah Udur didampingi Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar dan Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani Lubis.

Julham Situmorang juga lewat sosial media Facebook pribadinya, @Julham Situmorang menyatakan memiliki bukti penyetoran retribusi parkir dalam rentang tiga bulan; Mei-Juli 2024.

Kapolres juga mengonfirmasi penyitaan uang dari kas daerah pemerintah kota, yakni Badan Pengelola Keuangan Pemerintah Daerah (BPKPD) juga melalui mekanisme yang sah sesuai aturan.

Terhadap penyitaan uang diduga hasil kejahatan tersebut, menurutnya, juga sesuai petunjuk jaksa Kejari Pematangsiantar.

“Kita sita dari negara. Sudah disita. (uang pungli) sekitar Rp48.600.000. Penetapannya (penyitaan dari pengadilan) juga sudah dilakukan,” ujarnya.

Baca juga: 

Kadishub Pematangsiantar: Sekda dan Inspektorat Tahu Soal Permintaan Rp200 Juta

Sekretaris Dishub Siantar Bantah Postingan Akun FB Julham Situmorang

Khawatir Tidak Koperatif, Alasan Jaksa Tahan Julham Situmorang

Kasus yang menjerat Julham berawal saat RS Vita Insani Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan parkir tepi jalan untuk renovasi pada 2024.

Permohonan tersebut kemudian disetujui Julham dengan menerbitkan tiga surat izin penutupan—bukan atas nama Wali Kota—yang mewajibkan pihak rumah sakit membayar kompensasi senilai total Rp 48,6 juta.

“Dana tersebut diserahkan secara tunai kepada staf Dishub berinisial TL dan kemudian diteruskan kepada Julham Situmorang,” kata Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Senin (28/7/2025)

Dia menambahkan, uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah dan tidak tercatat dalam sistem keuangan resmi pemerintah, sehingga dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

Julham dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, subsider juga dikenakan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur ancaman penjara 1–5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. (*)

Berita Terkait

Semburan lumpur di Samosir muncul dari dalam tanah. (FB)
News

Viral Semburan Lumpur di Samosir Gegerkan Warga: Fenomena Alam atau Pertanda Bencana?

Editor: Zainal
30 Juli 2025 | 22:46 WIB

Samosir, Sinata.id – Sebuah fenomena alam tak lazim mengejutkan warga Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Dalam keterangan...

Baca SelengkapnyaDetails
Ferry SP Sinamo Desak Penahanan Tersangka Kasus Perusakan Tanaman di Pakpak Bharat
Nasional

Ferry SP Sinamo Desak Penahanan Tersangka Kasus Perusakan Tanaman di Pakpak Bharat

Editor: Redaksi Sinata.id
30 Juli 2025 | 22:22 WIB

Pakpak Bharat, Sinata.id – Penanganan kasus dugaan perusakan tanaman secara bersama-sama di Kabupaten Pakpak Bharat memasuki tahap yang semakin penting....

Baca SelengkapnyaDetails
Ronald Siahaan berkunjung ke Korem Pantai Timur. (foto/ist)
News

Petarung MMA Ronald Siahaan Silaturahmi dengan Danrem Pantai Timur

Editor: Redaksi Sinata 2
30 Juli 2025 | 21:06 WIB

Simalungun, Sinata.id – Petarung MMA asal Kota Pematangsiantar, Ronald Siahaan, menggelar pertemuan silaturahmi dengan Komandan Korem 022 Pantai Timur, Kolonel...

Baca SelengkapnyaDetails
Tohom Lumban Gaol di Polres Pematangsiantar. ist
News

Susul Julham Situmorang, Tohom Ditahan di Sel Polres Pematangsiantar

Editor: Redaksi Sinata 2
30 Juli 2025 | 20:19 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Tohom Lumban Gaol ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di RS Vita...

Baca SelengkapnyaDetails
Ketua PKB Pematangsiantar Imran Simanjuntak dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
News

PKB Siantar Kecam Dugaan Pemerasan Rp 200 Juta Oleh Oknum Polri

Editor: RP
30 Juli 2025 | 19:51 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Postingan akun Facebook (FB) Julham Situmorang di berandanya beberapa hari lalu tentang dugaan oknum Polri meminta (memeras)...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Viral Semburan Lumpur di Samosir Gegerkan Warga: Fenomena Alam atau Pertanda Bencana?

30 Juli 2025 | 22:46 WIB
Nasional

Ferry SP Sinamo Desak Penahanan Tersangka Kasus Perusakan Tanaman di Pakpak Bharat

30 Juli 2025 | 22:22 WIB
News

Petarung MMA Ronald Siahaan Silaturahmi dengan Danrem Pantai Timur

30 Juli 2025 | 21:06 WIB
News

Susul Julham Situmorang, Tohom Ditahan di Sel Polres Pematangsiantar

30 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

PKB Siantar Kecam Dugaan Pemerasan Rp 200 Juta Oleh Oknum Polri

30 Juli 2025 | 19:51 WIB
News

Kejari Simalungun Bakar-Giling Barang Bukti Kasus Kriminal

30 Juli 2025 | 18:28 WIB
Pematangsiantar

Bersama BNN dan Sat Pol PP, Polres Siantar Gelar Program Kegiatan Grebek Sarang Narkoba

30 Juli 2025 | 18:22 WIB
News

Viral Fenomena Mengerikan dari Danau Toba: Ribuan Ikan Mati Mendadak

30 Juli 2025 | 18:08 WIB
Simalungun

Galian C Tanah Timbun di Batu VII Kecamatan Siantar Tanpa Izin dari Disperindag ESDM

30 Juli 2025 | 17:48 WIB
News

Dapur MBG di Simalungun untuk 4.000 Siswa

30 Juli 2025 | 17:42 WIB
Gadget

Nokia 3210 FC Barcelona: Ketika Nostalgia, Klub Bola, dan DeepSeek AI Menyatu dalam Genggaman

30 Juli 2025 | 17:32 WIB
News

Istri Gerebek Suami Polisi yang Selingkuh, Kapolres Tanjungbalai Janji Tindak Tegas

29 Juli 2025 | 21:54 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id