Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Susul Julham Situmorang, Tohom Ditahan di Sel Polres Pematangsiantar

Editor: Redaksi Sinata 2
30 Juli 2025 | 20:19 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
tohom lumban gaol di polres pematangsiantar. ist

Tohom Lumban Gaol di Polres Pematangsiantar. ist

Pematangsiantar, Sinata.id — Tohom Lumban Gaol ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di RS Vita Insani. Setelah menyandang status tersangka, ia kemudian ditahan di Rutan Polres Pematangsiantar pada Selasa (30/7/2025)

Penetapan tersangka Kepala Seksi di Dinas Perhubungan Pematangsiantar itu, memperluas kasus yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang.

“Tohom ditahan di Rutan Polres Pematangsiantar mulai hari ini,” ujar Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani kepada Sinata.id

Ia menyebut, Tohom telah ditetapkan sebagai tersangka belum lama ini. Dalam kasusnya, Tohom diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang dari pihak rumah sakit secara bertahap dan kemudian menyetorkannya kepada Julham Situmorang.

“Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,” tutur Lizar.

Berkas perkara Tohom dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut. “Kita sedang menyusun berkasnya untuk diserahkan ke jaksa,” tuturnya.

Kasus pungli ini bermula dari permohonan RS Vita Insani kepada Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar pada tahun 2024 untuk menutup sementara trotoar dan parkir tepi jalan sehubungan dengan kegiatan renovasi.

Permohonan itu disetujui Julham Situmorang, yang kemudian menerbitkan tiga surat izin penutupan tanpa menggunakan nama Wali Kota.

Dari persetujuan itu, pihak rumah sakit diwajibkan membayar kompensasi sebesar Rp48,6 juta secara tunai kepada staf Dishub berinisial TL, yang diketahui adalah Tohom Lumban Gaol, dan selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Julham.

Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, dalam keterangannya pada Senin (28/7/2025), menyatakan bahwa dana kompensasi tersebut tidak disetorkan ke kas daerah dan tidak tercatat dalam sistem keuangan resmi.

“Hal ini menjadikannya tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain,” ungkapnya.

Julham Situmorang sendiri telah lebih dahulu dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sebagai tambahan, Julham juga dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai subsider, yang mengatur ancaman pidana 1–5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. (*)

Berita Terkait

gmki dan kn lwf indonesia teken mou. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

GMKI dan KN-LWF Teken MoU Pengembangan Pelayanan

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Oktober 2025 | 21:12 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia atau GMKI Siantar-Simalungun dan Komite Nasional Lutheran World Federation (KN-LWF) Indonesia menandatangani perjanjian...

Baca SelengkapnyaDetails
kampus nommensen siantar diterpa isu pelecehan seksual. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Kasus Pelecehan di Kampus Nommensen Siantar, Penyelidikan Tim Investigasi Rampung

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Oktober 2025 | 20:48 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Penyelidikan atas dugaan pelecehan verbal oleh oknum dosen SS terhadap mahasiswi Universitas Nommensen Siantar berinsial CP telah...

Baca SelengkapnyaDetails
provinsi aceh mengalami blackout massal sejak senin, 29 september 2025. warga resah, aktivitas lumpuh, pln janji pemulihan bertahap.
Regional

Aceh Blackout Usai Polemik Pelat Nomor

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 20:35 WIB

Sinata.id - Provinsi Aceh diselimuti kegelapan (blackout). Setelah ramai soal polemik pelat nomor kendaraan Aceh–Sumut, kini warga Serambi Mekkah harus...

Baca SelengkapnyaDetails
musibah ponpes al khoziny sidoarjo kembali menelan korban jiwa. total 4 santri meninggal, 13 berhasil diselamatkan, dan puluhan tertimbun.
News

Korban Jiwa Musibah Ponpes Al Khoziny Bertambah, 13 Santri Masih Terjebak

Editor: Zainal Efendi
1 Oktober 2025 | 20:20 WIB

Sinata.id – Suasana duka masih menyelimuti Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Rabu (1/10/2025), tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi dua...

Baca SelengkapnyaDetails
kantor dprd simalungun. ist
Simalungun

Pansus PPPK Simalungun Tertahan Bimtek

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Oktober 2025 | 20:14 WIB

Simalungun, Sinata.id - Setelah disahkan pada 18 September lalu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Simalungun untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam perekrutan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

GMKI dan KN-LWF Teken MoU Pengembangan Pelayanan

1 Oktober 2025 | 21:12 WIB
Pematangsiantar

Kasus Pelecehan di Kampus Nommensen Siantar, Penyelidikan Tim Investigasi Rampung

1 Oktober 2025 | 20:48 WIB
Regional

Aceh Blackout Usai Polemik Pelat Nomor

1 Oktober 2025 | 20:35 WIB
News

Korban Jiwa Musibah Ponpes Al Khoziny Bertambah, 13 Santri Masih Terjebak

1 Oktober 2025 | 20:20 WIB
Simalungun

Pansus PPPK Simalungun Tertahan Bimtek

1 Oktober 2025 | 20:14 WIB
Nasional

Geger Radiasi Cesium 137 di Udang Indonesia, Pemerintah Pastikan Hanya di Cikande

1 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Simalungun

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai di Simalungun

1 Oktober 2025 | 19:58 WIB
Keuangan

Cabai Merah Jadi Biang Kerok Inflasi September 2025

1 Oktober 2025 | 19:46 WIB
Bisnis

Meski Produksi Turun, Industri RI Tetap Ekspansi

1 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Sains

Asal-Usul Manusia Modern Diklaim Berada di Afrika Selatan, Namun Dipertanyakan Para Ahli

1 Oktober 2025 | 19:22 WIB
Bisnis

Neraca Dagang RI Surplus 64 Bulan Tanpa Henti, Tembus US$ 5,49 Miliar

1 Oktober 2025 | 19:21 WIB
Nasional

DPR Bongkar Dapur MBG Isi 47 Karyawan dari Satu Keluarga

1 Oktober 2025 | 19:12 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id