Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Tohom Lumban Gaol di Polres Pematangsiantar. ist

Tohom Lumban Gaol di Polres Pematangsiantar. ist

Susul Julham Situmorang, Tohom Ditahan di Sel Polres Pematangsiantar

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
30 Juli 2025 | 20:19 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id — Tohom Lumban Gaol ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di RS Vita Insani. Setelah menyandang status tersangka, ia kemudian ditahan di Rutan Polres Pematangsiantar pada Selasa (30/7/2025)

Penetapan tersangka Kepala Seksi di Dinas Perhubungan Pematangsiantar itu, memperluas kasus yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang.

“Tohom ditahan di Rutan Polres Pematangsiantar mulai hari ini,” ujar Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani kepada Sinata.id

Ia menyebut, Tohom telah ditetapkan sebagai tersangka belum lama ini. Dalam kasusnya, Tohom diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang dari pihak rumah sakit secara bertahap dan kemudian menyetorkannya kepada Julham Situmorang.

“Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,” tutur Lizar.

Berkas perkara Tohom dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut. “Kita sedang menyusun berkasnya untuk diserahkan ke jaksa,” tuturnya.

Kasus pungli ini bermula dari permohonan RS Vita Insani kepada Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar pada tahun 2024 untuk menutup sementara trotoar dan parkir tepi jalan sehubungan dengan kegiatan renovasi.

Permohonan itu disetujui Julham Situmorang, yang kemudian menerbitkan tiga surat izin penutupan tanpa menggunakan nama Wali Kota.

Dari persetujuan itu, pihak rumah sakit diwajibkan membayar kompensasi sebesar Rp48,6 juta secara tunai kepada staf Dishub berinisial TL, yang diketahui adalah Tohom Lumban Gaol, dan selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Julham.

Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, dalam keterangannya pada Senin (28/7/2025), menyatakan bahwa dana kompensasi tersebut tidak disetorkan ke kas daerah dan tidak tercatat dalam sistem keuangan resmi.

“Hal ini menjadikannya tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain,” ungkapnya.

Julham Situmorang sendiri telah lebih dahulu dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sebagai tambahan, Julham juga dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai subsider, yang mengatur ancaman pidana 1–5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. (*)

Berita Terkait

Bukit Sihorbo Haranggaol terbakar.
News

Kawasan Hutan Danau Toba di Bukit Sihorbo Haranggaol Terbakar

Editor: RP
1 Agustus 2025 | 14:56 WIB

Simalungun, Sinata.id - Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di sekitar Danau Toba. Kali ini, lahan Bukit Sihorbo, Kelurahan Haranggaol,...

Baca SelengkapnyaDetails
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar.
Nusantara

Harli Siregar Ajak Pers dan Pengusaha Bangun Sumut Lewat Kepastian Hukum dan Narasi Positif

Editor: Redaksi Sinata.id
1 Agustus 2025 | 13:31 WIB

  Medan, Sinata.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, menegaskan bahwa pembangunan daerah yang sehat hanya bisa...

Baca SelengkapnyaDetails
Tom Lembong - Hasto Kristiyanto.
Nasional

Presiden Prabowo Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

Editor: Redaksi Sinata.id
1 Agustus 2025 | 11:26 WIB

Jakarta, Sinata.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengajukan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong,...

Baca SelengkapnyaDetails
Wali Kota Wesly Silalahi menyampaikan sejumlah usulan prioritas kepada Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti.
Nusantara

Wesly Silalahi “Jemput Bola” ke Jakarta, Dorong Percepatan Proyek Infrastruktur Strategis

Editor: Redaksi Sinata.id
1 Agustus 2025 | 11:17 WIB

Jakarta, Sinata.id — Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada...

Baca SelengkapnyaDetails
Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima kunjungan resmi dari delegasi Guangzhou WeTech Engineering Co., Ltd.
Pematangsiantar

Krisis Sampah di Siantar, Guangzhou WeTech Tawarkan Teknologi Pengolahan Modern

Editor: Redaksi Sinata.id
1 Agustus 2025 | 08:48 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima kunjungan resmi dari delegasi Guangzhou WeTech Engineering Co., Ltd, sebuah perusahaan asal Tiongkok yang...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Kawasan Hutan Danau Toba di Bukit Sihorbo Haranggaol Terbakar

1 Agustus 2025 | 14:56 WIB
Nusantara

Harli Siregar Ajak Pers dan Pengusaha Bangun Sumut Lewat Kepastian Hukum dan Narasi Positif

1 Agustus 2025 | 13:31 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

1 Agustus 2025 | 11:26 WIB
Nusantara

Wesly Silalahi “Jemput Bola” ke Jakarta, Dorong Percepatan Proyek Infrastruktur Strategis

1 Agustus 2025 | 11:17 WIB
Pematangsiantar

Krisis Sampah di Siantar, Guangzhou WeTech Tawarkan Teknologi Pengolahan Modern

1 Agustus 2025 | 08:48 WIB
News

Imran Simanjuntak dari Siantar Menjadi Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama

31 Juli 2025 | 22:34 WIB
Simalungun

Polsek Dolok Silau Ringkus Tersangka Pengedar Narkotika, Sabu 3,77 Gram Disita

31 Juli 2025 | 21:34 WIB
Pematangsiantar

88 Tergugat Tidak Hadir, PN Siantar Tunda Sidang Sengketa Lahan di Gurilla dan Bah Sorma

31 Juli 2025 | 20:28 WIB
News

Satreskrim Polres Simalungun Tangani 338 Kasus Semester I 2025

31 Juli 2025 | 19:29 WIB
News

Disdik Sosialisasi Penerapan Sekolah Lima Hari di Simalungun

31 Juli 2025 | 18:15 WIB
Pematangsiantar

Rem Blong, Truk Tabrak Rumah di Simpang Rambung Merah, 3 Korban Luka-luka

31 Juli 2025 | 17:49 WIB
News

Bioskop Cinema XXI Dibuka di Suzuya Merdeka Mall, Diharapkan Dongkrak Ekonomi

31 Juli 2025 | 16:36 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id