Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Ferry SP Sinamo Desak Penahanan Tersangka Kasus Perusakan Tanaman di Pakpak Bharat

Ferry SP Sinamo Desak Penahanan Tersangka Kasus Perusakan Tanaman di Pakpak Bharat

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
30 Juli 2025 | 22:22 WIB
Rubrik: Nasional

Pakpak Bharat, Sinata.id – Penanganan kasus dugaan perusakan tanaman secara bersama-sama di Kabupaten Pakpak Bharat memasuki tahap yang semakin penting.

Setelah Kejaksaan Negeri Dairi mengeluarkan petunjuk P-19, penyidik Polres Pakpak Bharat kembali memeriksa pelapor, Horas Hasugian, guna melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa.

Pemeriksaan tersebut turut didampingi oleh tim kuasa hukum dari kantor hukum Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb & Partners.

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2025/SPKT/Polres Pakpak Bharat/Polda Sumut tertanggal 4 Maret 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/06/Reskrim tanggal 24 Maret 2025.

Dalam perkembangan penyidikan, empat warga Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang (STTU), Kabupaten Pakpak Bharat, yakni Indra Berutu, Boile Dahke Berutu, Kaller Berutu, dan Togar Berutu, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya diduga secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap sejumlah tanaman milik pelapor, antara lain kopi, alpukat, dan cabai, yang berada di lahan pertanian milik Horas Hasugian di Desa Pardomuan. Mereka dikenakan pasal 170 jo pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Guna menjamin kelancaran proses hukum menuju tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, tim kuasa hukum pelapor mengajukan permohonan resmi kepada Kapolres Pakpak Bharat agar keempat tersangka segera dilakukan penahanan. Permohonan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan sejumlah pertimbangan sebagai berikut:

  1. Ancaman pidana terhadap para tersangka melebihi lima tahun penjara.
  2. Adanya potensi tersangka melarikan diri.
  3. Kekhawatiran pelaku akan mengulangi perbuatan serupa.
  4. Dugaan dapat menghilangkan atau merusak barang bukti.
  5. Pentingnya menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat, mengingat tindakan yang dilakukan tergolong brutal dan meresahkan.

Ferry SP Sinamo, selaku kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa permohonan penahanan ini bukan semata bentuk tekanan, melainkan bagian dari upaya mendukung kelancaran proses penegakan hukum sesuai prosedur.

“Penahanan terhadap para tersangka akan mempercepat proses pelimpahan berkas perkara menuju tahap P-21 dan tahap dua. Ini merupakan langkah hukum yang sesuai dan bertujuan untuk menjaga marwah penegakan hukum yang adil,” ujar Ferry SP Sinamo.

Sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antar-lembaga, surat permohonan penahanan juga telah ditembuskan kepada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, serta Kepala Kejaksaan Negeri Dairi di Sidikalang.

Kasus ini mendapat atensi luas dari masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat karena menyangkut hak kepemilikan atas tanah, ketertiban umum, dan integritas penegakan hukum. Kuasa hukum berharap agar pihak berwenang menuntaskan kasus ini secara cepat, terbuka, dan profesional, demi keadilan bagi semua pihak, khususnya korban. (*)

Tags: Ferry SP SinamoPakpak Bharat

Berita Terkait

Bukit Sihorbo Haranggaol terbakar.
News

Kawasan Hutan Danau Toba di Bukit Sihorbo Haranggaol Terbakar

Editor: RP
1 Agustus 2025 | 14:56 WIB

Simalungun, Sinata.id - Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di sekitar Danau Toba. Kali ini, lahan Bukit Sihorbo, Kelurahan Haranggaol,...

Baca SelengkapnyaDetails
Tom Lembong - Hasto Kristiyanto.
Nasional

Presiden Prabowo Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

Editor: Redaksi Sinata.id
1 Agustus 2025 | 11:26 WIB

Jakarta, Sinata.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengajukan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong,...

Baca SelengkapnyaDetails
Sekretaris PP ISNU Imran Simanjuntak MA
News

Imran Simanjuntak dari Siantar Menjadi Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama

Editor: RP
31 Juli 2025 | 22:34 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kiprah Imran Simanjuntak, tokoh muda asal Kota Pematangsiantar, kini menembus panggung nasional setelah resmi dilantik sebagai salah...

Baca SelengkapnyaDetails
Screenshot video yang viral. ist
Nasional

Perusakan Rumah Doa di Padang Dikecam Keras, Pemerintah Diminta Tegas

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Juli 2025 | 16:44 WIB

Padang, Sinata.id — Aksi perusakan rumah doa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GSKI) di Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, pada...

Baca SelengkapnyaDetails
Salah satu tempat ibadah umat Kristen di Sumatera Barat, Minggu (27/7), dirusak sekelompok intoleran.
Nasional

Aksi Perusakan Tempat Ibadah di Sumatera Barat Dikecam, Negara Diminta Tegakkan Hukum dan Lindungi Minoritas

Editor: Redaksi Sinata.id
28 Juli 2025 | 19:04 WIB

Sumatera Barat, Sinata.id — Sebuah kejadian memilukan terjadi di salah satu tempat ibadah umat Kristen di Sumatera Barat, Minggu (27/7),...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

11 Bulan Kabur, Tersangka Pembunuhan di Siborna-Simalungun Ditangkap di Riau

1 Agustus 2025 | 19:54 WIB
News

“Kalau Kami Tidak Berjualan, Bagaimana Kami Mengasih Anak Makan”

1 Agustus 2025 | 19:15 WIB
News

Pemkab Samosir soal Semburan Lumpur di Desa Rianiate: Manifestasi Gunung Purba

1 Agustus 2025 | 17:29 WIB
Pematangsiantar

Pedagang Suvenir Bernuansa HUT Kemerdekaan RI ke 80 Mulai Muncul di Siantar

1 Agustus 2025 | 17:02 WIB
News

Terbukti Dagang Sabu, Sejoli Dihukum 8 dan 9 Tahun Penjara di Simalungun

1 Agustus 2025 | 16:28 WIB
News

3 Wanita Penculik Anak di Medan Ditangkap, Pelaku Ancam Jual Organ Jika Tebusan Tak Dibayar

1 Agustus 2025 | 16:28 WIB
Simalungun

Dinilai Semena-mena, Pegawai Kelurahan dan Kepling Tolak Plt Lurah Perdagangan III

1 Agustus 2025 | 16:14 WIB
News

Polres Simalungun Kesulitan Ungkap Tabrak Lari yang Tewaskan Ruslina 

1 Agustus 2025 | 16:12 WIB
News

Buronan Kasus Penganiayaan di Asahan Diringkus, Luka di Pelipis Ungkap Jejak Pelaku

1 Agustus 2025 | 16:06 WIB
News

Kawasan Hutan Danau Toba di Bukit Sihorbo Haranggaol Terbakar

1 Agustus 2025 | 14:56 WIB
Nusantara

Harli Siregar Ajak Pers dan Pengusaha Bangun Sumut Lewat Kepastian Hukum dan Narasi Positif

1 Agustus 2025 | 13:31 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

1 Agustus 2025 | 11:26 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id