Pakpak Bharat, Sinata.id – Penanganan kasus dugaan perusakan tanaman secara bersama-sama di Kabupaten Pakpak Bharat memasuki tahap yang semakin penting.
Setelah Kejaksaan Negeri Dairi mengeluarkan petunjuk P-19, penyidik Polres Pakpak Bharat kembali memeriksa pelapor, Horas Hasugian, guna melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa.
Pemeriksaan tersebut turut didampingi oleh tim kuasa hukum dari kantor hukum Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb & Partners.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2025/SPKT/Polres Pakpak Bharat/Polda Sumut tertanggal 4 Maret 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/06/Reskrim tanggal 24 Maret 2025.
Dalam perkembangan penyidikan, empat warga Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang (STTU), Kabupaten Pakpak Bharat, yakni Indra Berutu, Boile Dahke Berutu, Kaller Berutu, dan Togar Berutu, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya diduga secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap sejumlah tanaman milik pelapor, antara lain kopi, alpukat, dan cabai, yang berada di lahan pertanian milik Horas Hasugian di Desa Pardomuan. Mereka dikenakan pasal 170 jo pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Guna menjamin kelancaran proses hukum menuju tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, tim kuasa hukum pelapor mengajukan permohonan resmi kepada Kapolres Pakpak Bharat agar keempat tersangka segera dilakukan penahanan. Permohonan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan sejumlah pertimbangan sebagai berikut:
- Ancaman pidana terhadap para tersangka melebihi lima tahun penjara.
- Adanya potensi tersangka melarikan diri.
- Kekhawatiran pelaku akan mengulangi perbuatan serupa.
- Dugaan dapat menghilangkan atau merusak barang bukti.
- Pentingnya menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat, mengingat tindakan yang dilakukan tergolong brutal dan meresahkan.
Ferry SP Sinamo, selaku kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa permohonan penahanan ini bukan semata bentuk tekanan, melainkan bagian dari upaya mendukung kelancaran proses penegakan hukum sesuai prosedur.
“Penahanan terhadap para tersangka akan mempercepat proses pelimpahan berkas perkara menuju tahap P-21 dan tahap dua. Ini merupakan langkah hukum yang sesuai dan bertujuan untuk menjaga marwah penegakan hukum yang adil,” ujar Ferry SP Sinamo.
Sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antar-lembaga, surat permohonan penahanan juga telah ditembuskan kepada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, serta Kepala Kejaksaan Negeri Dairi di Sidikalang.
Kasus ini mendapat atensi luas dari masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat karena menyangkut hak kepemilikan atas tanah, ketertiban umum, dan integritas penegakan hukum. Kuasa hukum berharap agar pihak berwenang menuntaskan kasus ini secara cepat, terbuka, dan profesional, demi keadilan bagi semua pihak, khususnya korban. (*)